AKTIVITAS penimbunan tanah urug di Kampung Kuala Lumpur RT 003/ RW 006 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, dihentikan sementara oleh Satpol PP Kabupaten Bintan.
Adapun alasan peghentian tersebut karena aktivitas itu tidak memiliki izin dan menyebabkan tertutupnya saluran drainase yang ada dilokasi penimbunan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bintan, Suwarsono mengatakan, pengawasan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penimbunan lahan yang diduga tidak berizin.
Pada saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penimbunan lahan tidak sedang berlangsung.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menunjukkan bahwa area lahan yang ditimbun seluas kurang lebih 1.130 m per segi dan volume tanah urug kurang lebih 100 truk.
Petugas juga melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Hasilnya, diketahui aktivitas penumbunan tersebut tidak berizin diantaranya tidak ada bukti pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) dan tidak memiliki dokumen lingkungan.
“Pemilik lahan tidak mengetahui kalau kegiatan pengambilan tanah urug dikenakan pajak MBLB,” ungkap Suwarsono, Rabu (1/04/2026).
Ia mengatakan, pihaknya telah menegur secara lisan kepada pemilik lahan dan menyarankan agar segera mengurus perizinan ke instansi terkait serta dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak MBLB.
“Kita sempat hentikan sementara seluruh aktivitas penimbunan tapi tadi siang kegiatan sudah dapat dilanjutkan karena pemilik lahan telah memenuhi kewajiban perizinan dan melakukan pembayaran pajak,” katanya.
Terkait saluran drainase yang tertimbun, Suwarsono mengatakan, pemilik lahan bersedia memperbaiki saluran drainase agar tetap berfungsi.
“Menurut keterangan pemilik lahan juga, saluran drainase berada dalam area miliknya, dibuktikan dengan SHM beserta denah dan batas-batas,” tutup Suwarno. (*)


