BADAN Pengusahaan (BP) Batam menyatakan sikap tegas, mendukung penuh langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam menertibkan administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut di seluruh Indonesia, termasuk Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyebut penataan ini bukan hanya soal aturan. Ini soal kepastian hukum dan masa depan investasi di Batam.
“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat. Tujuannya satu: tata kelola yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor,” ujar Amsakar dalam keterangan resminya, Rabu (5/08/2026).
4 PP Baru Jadi Dasar Penyesuaian Layanan
Langkah BP Batam sejalan dengan diberlakukannya 4 Peraturan Pemerintah baru: PP 25/2025, PP 28/2025, PP 47/2025, dan PP 48/2025.
Akibatnya, sistem pelayanan dan pengelolaan lahan di Batam ikut disesuaikan. Targetnya: pelayanan lebih cepat, mudah, dan transparan, tapi tetap memenuhi aspek administratif, teknis, dan lingkungan.
Khusus untuk reklamasi di wilayah pesisir, aturannya kini berlapis. Alurnya wajib urut:
- PKKPRL – Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
- Izin Reklamasi
- Verifikasi hasil reklamasi
- Pemberian HPL kepada BP Batam atas tanah hasil reklamasi
- Pengalokasian Tanah & PKKPR
- Pemberian Hak Atas Tanah
- Persetujuan Bangunan Gedung / PBG
Alokasi Lahan Laut Lama Dievaluasi Ulang
Amsakar menyoroti persoalan alokasi lahan di kawasan perairan yang terbit tahun-tahun sebelumnya tapi belum juga direklamasi.
Menurutnya, penyelesaiannya harus hati-hati, menyeluruh, dan berdasar hukum. Tujuannya agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kita ingin setiap kebijakan tidak hanya sah secara hukum, tapi juga adil. Melindungi negara, masyarakat, dan menjaga kepercayaan investor bahwa Batam ini kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelas Amsakar.
Sebagai bentuk kehati-hatian, BP Batam sudah mengirim surat resmi ke Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.
Isinya meminta arahan terkait status alokasi tanah di kawasan perairan yang mangkrak.Ini bagian dari koordinasi antar lembaga agar semua keputusan punya payung hukum kuat.
Sinergi Lintas Kementerian DiperkuatKe depan, BP Batam akan semakin mengeratkan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan lembaga terkait lainnya.
“Batam ini Kawasan Strategis Nasional dan pintu utama investasi. Semua kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum dan tata kelola baik. Kami yakin penataan dari Pemerintah Pusat akan membuat Batam semakin dipercaya masyarakat dan investor,” tutup Amsakar.
Dengan status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, BP Batam menegaskan komitmennya: mengelola pertanahan dan ruang secara akuntabel, transparan, berkelanjutan, dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak.
(*)


