SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan tengah menyelidiki dugaan pencurian besi dalam jumlah besar yang terjadi di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 11 Maret 2026 lalu dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian sehari setelah kejadian.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengungkapkan, bahwa objek dugaan pencurian merupakan besi scrap dengan berat total diperkirakan mencapai 49 ton.
“Besi tersebut merupakan sisa material konstruksi milik perusahaan yang rencananya akan dijadikan scrap, dengan berbagai jenis seperti besi padat, ringan, hingga tipis,” ungkap Raden Bimo Dwi Lambang, Selasa (14/04/2026).
Ia menjelaskan, pelaku sempat diamankan oleh pihak perusahaan saat kejadian berlangsung di dalam area PT BAI. Pelaku tertangkap tangan ketika hendak keluar dari kawasan perusahaan dengan membawa material tersebut.
“Pelaku diamankan oleh pihak perusahaan saat hendak keluar dari area penjagaan. Dari situ diketahui bahwa proses pengeluaran barang tidak sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 37 saksi. Pemeriksaan masih terus didalami untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
“Pemeriksaan terhadap saksi masih berlanjut. Dalam waktu dekat, perkara ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor,” tambahnya.
Terkait informasi awal mengenai adanya kontrak pembelian, Bimo menyebut hal tersebut tidak sesuai fakta, karena barang yang dimaksud masih merupakan milik perusahaan.
Saat ini, barang bukti berupa besi scrap tersebut masih berada di area PT BAI dan belum dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian karena proses hukum masih dalam tahap penyelidikan. (*)


