Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung
    3 jam lalu
    Bripda AS Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Penganiaan Bripda Natanael Simanungkalit
    3 jam lalu
    Seorang Pemotor Ditemukan Meninggal, Terjepit di Dasar Parit Jalan RE. Martadinata
    3 jam lalu
    Polisi Amankan Tersangka Pelaku Curanmor di Sekitar Rusun Muka Kuning
    4 jam lalu
    MTQH XXXIV Kota Batam Resmi Ditutup, Kec. Sagulung Raih Juara Umum
    9 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    4 jam lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    3 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    3 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    6 hari lalu
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Histori

Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854

Bagian 2

Editor Admin 3 jam lalu 89 disimak
Gambar peta Karimun pada masa lalu - Kaart van den archipel van Riouw, Singapore en Lingga. Kaart van de eilanden Bangka en Blitong. J. Pijnappel. Koleksi data 1855.Disediakan oleh GoWest.ID

“Setelah menyelidiki seluruh teluk ini secara detail, Tuan Van Den Berg dan Radja Abdullah bersepakat bahwa teluk ini menawarkan lokasi yang sangat baik untuk pendirian sebuah perusahaan, jika eksploitasi bijih timah dimulai di wilayah Karimun.”

Daftar Isi
Menuju Pasir PanjangPenyelidikan di Sungai Pasir PanjangKembali ke MeralBerangkat Menuju P. BuruPulang ke Riau

…

“Pada pukul 3 sore, mereka mencapai pulau Boeroe (pulau Buru, pen.). Ketika mereka tiba di sebuah kampung dengan nama yang sama, rombongan diterima dengan sangat baik oleh warga kampung di sini.” (Tijdschrift Voor Netherlandsch Indie, tahun ke-17 edisi 1-6, publikasi tahun 1855, DR. W.R. Van Hoevel)

Oleh: Bintoro Suryo


PADA pertengahan abad ke-19, Karimun menjadi titik perhatian baru dalam peta ekonomi Hindia Belanda. Bukan karena rempah atau hasil laut, melainkan bijih timah yang tersembunyi di bawah aliran sungai dan lapisan tanah aluvialnya.

Pada bagian kedua catatan perjalanan seorang warga Belanda, Van Den Berg bersama Radja Abdullah yang ditulis ulang redaktur majalah ilmu pengetahuan Hindia Belanda, Tijdschrift Voor Netherlandsch Indie, DR. W.R. Van Hoevel untuk edisi 1 – 6 tahun ke-17, publikasi tahun 1855, banyak mengupas perjalanan mereka pada rentang 27–30 Juli 1854. Ketika Van Den Berg dan Radja Abdullah menyusuri pesisir dan lembah Karimun Besar untuk memetakan potensi tambang timah.

Ekspedisi itu bukan sekadar perjalanan ilmiah. Di balik deskripsi tentang lumpur, bakau, dan lubang galian, tersimpan kepentingan geopolitik dan dagang yang melibatkan Kesultanan Riau-Lingga, pengusaha Eropa, serta jaringan ekspor ke Singapura.

Detail lokasi seperti Teluk Lemang-soedoe dan Pasir Panjang, cara warga Singkep dalam menggali timah atas perintah Yang Dipertuan Muda Riau, hingga rencana membangun jalur penghubung dari Plambong–Pasir Panjang di Karimun, menunjukkan bahwa survei ini dirancang untuk membuka jalan bagi eksploitasi skala besar.

Artikel ini disajikan untuk membuka jendela pada masa ketika kekayaan alam Nusantara mulai dipetakan secara sistematis demi kepentingan kolonial dan penguasa pribumi pada masa itu, khususnya di wilayah Kepulauan Riau. Selain menjadi dokumen geologi awal Karimun, catatan ini juga merekam lanskap, cara hidup penduduk, dan dinamika kuasa di Selat Malaka pada era 1850-an.

Berikut catatannya.


MEREKA telah melakukan perjalanan yang sangat melelahkan selama beberapa jam ini. Selain harus berjalan di lumpur, air, atau batu licin, perjalanan juga selalu melalui semak-semak yang lebat, penuh duri dan rintangan lainnya di wilayah Karimun. Kadang-kadang, ini sangat menyakitkan karena kaki anggota rombongan dipenuhi luka.

Oleh karena itu, mereka kembali ke kapal pada pukul 11:30 pagi pada 27 Juli 1854, untuk melanjutkan perjalanan melalui laut.

Mereka mengayuh ke utara pulau, melewati selat yang memisahkan pulau Karimun Besar (Groot-Karimon, pen.) dari Karimun Kecil (Klein-Karimon, pen.). Setelah beberapa jam, rombongan tiba di teluk Lemang-soedoe yang indah. Terletak di sisi barat laut pulau Karimun Besar, di mana mereka melemparkan jangkar sekitar pukul 2 siang.

Di sini, mereka hanya melihat setengah dari pulau Karimun Kecil yang berada di hadapan, karena setengah lainnya tersembunyi di balik tanjung utara yang membentuk teluk.

Satu jam setelah kedatangan rombongan, mereka kemudian pergi ke muara Soengi Lemang-soedoe, dengan berjalan kaki di antara rimbunan pohon bakoe-boom (pohon bakau/mangrove, pen.)

Di banyak pulau di wilayah residen residen Rio ini, pohon bakau banyak ditemukan dan sangat berguna. Pohon ini tumbuh di dekat pantai dan bahkan menyebar ke laut.

Ketika pohon bakoe-boom ini tumbang karena usia atau sebab lain, batangnya kemudian membusuk dan membentuk lapisan tanah. Biasanya terjadi pada batang-batang yang tumbuh paling dekat dengan pantai dan yang paling tua.

Dengan begitu, terbentuklah lingkaran aluvial di sekitar pulau yang membuat tanah di sekitarnya menjadi sangat baik untuk pertanian.

Tuan Van Den Berg dan pengikutnya kemudian berjalan sekitar 10 menit di sekitar wilayah ini. Mereka menemukan pasir kasar dengan banyak bijih timah di bawah batu-batu pada kedalaman 1-1,5 kaki.

Semakin mereka menuju ke arah muara sungai, rombongan menemukan lebih banyak batu besar, dan di bawahnya juga ditemukan banyak bijih timah.

Pada jarak sekitar beberapa depa dari tepi sungai, di sisi kiri, Radja Abdullah meminta mereka menggali lubang dengan diameter 4 kaki. Pada kedalaman 4 kaki, mereka menemukan lagi bijih timah. Setelah dikumpulkan, total mereka bisa mengumpulkan sekitar 1,5 kati bijih timah di sekitar wilayah Soengi Lemang-soedoe itu.

Namun, karena kesulitan menggali dasar sungai dengan peralatan seadanya, rombongan tuan Van Den Berg akhirnya menghentikan upaya mereka untuk menggali lebih dalam di sini.

Menuju Pasir Panjang

SETELAH menghabiskan malam di teluk Lemang-soedoe, mereka berangkat keesokan paginya, 28 Juli 1854 pada fajar dan berlayar menuju Passir-pandjang (Pasir Panjang, pen.).

Ini adalah teluk yang paling indah di seluruh pulau. Pada pukul 6 pagi, mereka tiba di sana dan melemparkan jangkar. Teluk ini memiliki dasar pasir putih yang bersih, yang membentang sampai ke pantai, sehingga anggota rombongan dapat dengan mudah turun ke laut untuk menuju pantai, setelah melompat dari kapal.

Pemandangan gunung biru dari wilayah ini begitu indah. Seperti yang dapat dilihat dari sketsa yang kami lampirkan, di bagian utara pulau Karimun Besar, sebuah gunung terlihat membentang, seperti muncul dari tengah pulau.

Dua puncak tertingginya disebut “boekit djantan” (bukit laki-laki) dan “boekit betina” (bukit perempuan). Puncak tertinggi mencapai antara 1.500 dan 2.000 kaki.

Di gunung inilah berbagai sungai yang mengalir ke timur berasal dan telah dikunjungi oleh rombongan, sebelumnya. Ada juga sungai-sungai yang mengalir ke arah barat, di mana sekarang mereka berada di sekitar muara.

Dari pantai Passir-pandjang, ada, sebuah lembah yang landai membentang ke arah gunung. Lembah ini ditumbuhi pohon-pohon dan semak-semak di beberapa tempat, dan menawarkan berbagai warna yang kontras dengan pasir putih.

Setelah menikmati pemandangan alam yang indah ini, rombongan kembali melanjutkan upaya penelitian mereka.

Di sisi selatan teluk Passir-pandjang, ada Soengi Glangang yang mengalir ke laut. Mereka menemukan bijih timah di dasar sungai, di bawah batu-batu besar dan pasir.

Sementara di tepi sungai, mereka menemukan dua lubang yang runtuh. Pemandu mereka menceritakan bahwa lubang-lubang itu, digali oleh orang Melayu dari Singkep beberapa bulan sebelumnya. Mereka diutus oleh Yang Dipertuan Muda Riau untuk menyelidiki kandungan tanah di sini.

Singkep adalah sebuah pulau yang terletak di selatan Lingga, di mana juga ditemukan bijih timah yang dieksploitasi oleh Sultan Riau Lingga melalui eksploitasi Inggris. Hasilnya diekspor ke Singapura.

Beberapa ahli dari perusahaan itu dikirim oleh YDM Riau ke Karimon untuk menyelidiki kesesuaian pulau itu untuk eksploitasi tambang timah dan melaporkannya kepadanya.

Salah satu pemandu yang menemani Tuan Van Den Berg juga bekerja di sana. Ia meyakinkan bahwa bijih timah ditemukan dalam jumlah besar di lubang-lubang itu.

Soengi Glangang ini mengalir dengan sangat curam dari gunung ke arah pantai. Di bawah batu-batu besar yang terletak lebih tinggi di sungai, mereka menemukan banyak bijih timah.

Setelah menyelidiki semuanya, anggota rombongan kemudian meminta sarapan mereka dibawa ke pantai. Di bawah pohon-pohon tinggi dan rindang di pantai, mereka duduk dan menikmati sarapan sederhana sambil menikmati pemandangan alam yang indah.

Pada kesempatan itu, salah satu pemandu mereka membawa beberapa kerang yang lezat, yang dia potong dari batu-batu di dekatnya dengan parangnya. Kerang itu ditemukan dalam jumlah besar di sana.

Penyelidikan di Sungai Pasir Panjang

PUKUL 8 pagi, mereka melanjutkan penyelidikan lagi. Sungai lain, yakni Soengi Passir-pandjang, mengalir ke teluk ini. Setelah sekitar 10 menit berjalan, mereka menemukan aliran sungai itu.

Mereka berjalan di sepanjang sungai sampai ke kaki gunung, di mana sungai itu bermuara. Di sini juga, mereka menemukan hal yang sama seperti yang mereka temukan di lokasi lainnya: banyak batu besar di dasar sungai dan ada bijih timah di bawahnya.

Di tepi sungai yang curam, mereka menggali lubang secara horizontal dengan dasar sungai, ke arah lembah yang membentang ke teluk. Di sana, mereka menemukan jenis tanah liat putih yang lengket dengan pasir yang tercampur.

Pada kedalaman sekitar 1 kaki, mereka menemukan banyak bijih timah. Mereka mengambil contoh pasir dan bijih timah.

Setelah menyelidiki seluruh teluk ini secara detail, Tuan Van Den Berg dan Radja Abdullah bersepakat bahwa teluk ini menawarkan lokasi yang sangat baik untuk pendirian sebuah perusahaan, jika eksploitasi bijih timah dimulai di wilayah Karimun.

Di seberang teluk Passir-pandjang yang indah ini, di sisi barat pulau, ada teluk Plambong.

Sekarang, kedua teluk ini harus dihubungkan dengan membangun jalan melalui gunung, yang menghubungkan keduanya. Tanah di sana sangat menguntungkan, karena celah yang membentang dari barat ke timur dan hanya sepanjang 5 mil, dapat dengan mudah dibuat menjadi jalan.

Selanjutnya, semua teluk dan sungai lainnya di sisi timur pulau harus dihubungkan dengan tempat ini melalui jalan-jalan lain yang mengarah ke jalan utama antara Plambong dan Passir-pandjang.

Hal ini diperlukan karena mereka merancang ada dua lokasi utama untuk menampung dan menyimpan bijih-bijih timah yang nanti akan ditambang, sebelum pengiriman. Satu lokasi di pantai timur dan satu lainnya di pantai barat. Van Den Berg dan Radja Abdullah menganggap itu merupakan hal utama. Lokasi pertama akan digunakan sebagai titik pengiriman selama musim timur laut dan yang kedua selama musim barat.

Sekarang, Plambong dan Passir-pandjang menawarkan lokasi yang sangat baik untuk itu. Tempat pertama menawarkan pelabuhan yang aman untuk kapal-kapal besar di selat antara pulau Karimun Kecil dan Karimun Besar, pada kedalaman 20 depa. Kedua lokasi ini juga berdekatan, tidak lebih dari setengah jam perjalanan dari teluk Plambong.

Tempat terakhir memiliki tempat berlabuh yang baik di dekat sebuah pulau kecil, sekitar seperempat jam perjalanan ke selatan dari teluk Passir-pandjang, pada kedalaman 4-10 depa.

Kembali ke Meral

SETELAH menyelidiki satu sungai lagi, Tuan Van Den Berg dan pengikutnya berhenti di Soengi Pedas setelah melakukan setengah jam perjalanan dari Passir-pandjang.

Di sini juga, mereka menemukan fenomena yang sama: pada setengah jam dari pantai, batu-batu besar dan kecil di bawahnya banyak bijih timah.

Mereka memutuskan untuk tidak mengunjungi tempat-tempat lain yang disebutkan oleh orang Melayu dari Meral, karena pemandu mereka mengatakan bahwa tidak ada jalan lagi ke tempat-tempat itu. Jika tetap melanjutkan perjalanan, rombongan harus melalui hutan lebat yang ditumbuhi oleh pohon-pohon dan semak-semak. Butuh satu hari penuh untuk mencapai setiap tempat yang disebutkan penduduk asal Meral itu.

Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk kembali ke Meral. Setelah berjuang melawan angin, arus, dan hujan lebat, mereka mencapai tempat itu baru pada tengah malam.

Dengan demikian, mereka telah mengelilingi seluruh pulau. Seluruh sisi barat pulau (pembaca akan ingat bahwa peta yang dilampirkan menunjukkan sisi timur) berisi, dari Passir-pandjang ke bawah, serangkaian teluk dan pulau-pulau kecil di pantai, sampai ke Poeloe Merak, dekat kampung Meral, di mana ada pelabuhan yang aman di semua musim.

Berangkat Menuju P. Buru

KEESOKAN paginya, sekitar pukul 8 pagi, rombongan Tuan Van Den Berg dan Radja Abdullah meninggalkan pulau Karimun Besar dengan perahu. Mereka sangat gembira dengan apa yang telah mereka temukan sepanjang perjalanan ini.

Pada pukul 3 sore, mereka mencapai pulau Boeroe (pulau Buru, pen.). Ketika mereka tiba di sebuah kampung dengan nama yang sama, rombongan diterima dengan sangat baik oleh warga kampung di sini. Seorang kepala kampung bergelar “batin” menyuguhkan aneka makanan. Ada ayam, ikan, dan beberapa kelapa muda sebagai suguhan kepada tamu.

Saat berkeliling di kampung ini, rombongan mendapat informasi tentang kehidupan warga di kampung Buru. Penduduknya melakukan perdagangan yang cukup penting dengan Singapura, dalam beberapa produk pulau, terutama sagu yang tidak diproses.

Mereka juga menawarkan produk yang sama kepada Tuan Van Den Berg, jika dia menetap di Karimun. Penduduk di kampung Buru juga membuat bahan atap rumah yang juga mereka tawarkan jika nanti perusahaan penambangan timah jadi didirikan di Karimun.

Pulang ke Riau

SETELAH menghabiskan malam di dekat kampung Buru, rombongan kemudian berangkat pada 30 Juli 1854 menuju selatan. Dengan angin dan arus yang menguntungkan, mereka akhirnya mencapai Selat Lobam di Bintan pada pukul 8 malam hari itu, di mana mereka berlabuh di belakang sebuah pulau kecil untuk bermalam. Hari itu, mereka telah menempuh jarak sekitar 30 mil.

Keesokan paginya, mereka meninggalkan tempat berlabuh itu dan kembali ke Penjingat (pulau Penyengat, pen.) pada pukul 3 sore.

Hadji Ibrahim, yang telah melihat perahu mereka dari jauh, datang untuk menyambut di pelantar dan mengantar mereka kepada Yang Dipertuan Muda Riau, Radja Ali. YDM Riau terlihat jelas sangat senang mendengar laporan mereka tentang kekayaan alam bijih timah di pulau Karimun Besar seperti yang disampaikan tuan Van Den Berg dan Radja Abdullah.

Dari cerita ini, jelas bahwa pulau Karimun Kecil tidak dikunjungi oleh Tuan Van Den Berg, meskipun dia melihatnya dari dekat. Dia tidak melakukannya karena tampaknya tidak cocok untuk eksploitasi bijih timah karena medan yang sangat bergunung-gunung dan berhutan lebat, serta lereng yang sangat curam ke laut.

Namun, salah satu orang Melayu dari Meral memberitahu dia bahwa di pulau Karimun Kecil ada dua sungai kecil di mana bijih timah juga ditemukan.


DALAM laporan perjalanan Van Den Berg seperti dituliskan ulang oleh DR. W.R. Van Hoevel pada tahun 1855, ia mendata tempat-tempat yang terletak di sisi barat pulau Karimun Besar yang dikunjungi olehnya.

Berikut catatan lokasi di pulau Karimun Besar yang dikunjungi oleh rombongan Van Den Berg bersama Radja Abdullah pada tahun 1854.

  1. Kampung Meral, di ujung selatan pulau.
  2. Dua pulau kecil tidak jauh dari pantai di sekitar Meral.
  3. “Boekit Djantan”, gunung tertinggi Karimon, antara 1.500 dan 2.000 kaki.
  4. Soengi Limou.
  5. Soengi Poenka.
  6. Soengi Petani.
  7. Soengi Pedas, di sisi barat pulau.
  8. Soengi Giam.
  9. Soengi Passir-pandjang, di sisi barat.
  10. Soengi Glangang, di sisi barat.
  11. Soengi Plambong.
  12. Lemang-soedoe, di sisi barat.

Dalam catatan Dr. W.R. Van Hoevel, perjalanan Van Den Berg bersama Radja Abdullah dalam upaya survei lokasi sumber timah di kepulauan Karimun, merupakan tindak lanjut dari kontrak kerjasama antara Van Den Berg dengan Yang Dipertuan Muda Riau VIII, Raja Ali sesuai kontrak konsesi yang disepakati keduanya satu tahun sebelumnya.

Catatan Van Hoevel pada dokumen Tijdschrift Voor Netherlandsch Indie, tahun ke-17 edisi 1-6, publikasi tahun 1855:

Pada tahun 1852 perhatian Yang Dipertuan Muda Riau kembali tertuju pada Karimun Besar. Seorang Belanda penduduk Riau, Tuan A. N. VAN DEN BERG, ingin mencoba cabang industri ini dan mendapat sambutan baik dari raja, yang kebetulan sangat bersahabat dengannya. Pada 23 September 1852 dibuat kontrak antara mereka berdua, dan diajukan kepada Residen Riau untuk dimintakan persetujuan Pemerintah. Namun pada 15 Februari 1853, kontrak itu diganti dengan perjanjian lain, yang juga dikirimkan kepada Residen Riau melalui surat tanggal 11 April 1853. Dari kedua dokumen tersebut, kontrak dan suratnya, kami lampirkan salinannya di sini.

Kami RADJA ALI, Yang Dipertuan Muda Riau dan AREND NICOLAAS VAN DEN BERG, partikelir, sekarang bersepakat untuk mencabut dan membatalkan kontrak yang dibuat antara kami pada hari pertama bulan Dzulhijjah tahun Hijriah Seribu dua ratus enam puluh delapan, yaitu 23 September 1852, dan menggantinya dengan yang sekarang ini.
PASAL 1. SAYA RADJA ALI, Yang Dipertuan Muda Riau, menyerahkan kepada Tuan A. N. VAN DEN BERG hak dan kuasa untuk menggali atau mengumpulkan timah atau logam lain di pulau Karimun Besar dan Karimun Kecil, yang terletak di selatan Selat Malaka dan termasuk dalam wilayah kekuasaan saya.
PASAL 2. Penyerahan itu bersifat eksklusif; yaitu bahwa tidak seorang pun selain Tuan A. N. VAN DEN BERG, kuasa-kuasanya atau ahli warisnya, selama berlakunya perjanjian ini, diperbolehkan menggali atau mengumpulkan timah atau logam lain di kedua pulau tersebut.
PASAL 3. Penyerahan itu berlaku untuk jangka waktu 40 tahun.
PASAL 4. Masa 40 tahun itu baru akan mulai terhitung tiga tahun setelah perjanjian ini disetujui oleh Pemerintah Hindia Belanda.
PASAL 5. Jika dalam tiga tahun itu penggalian timah atau logam lain belum dimulai, maka perjanjian ini dianggap batal dan tidak berlaku, dan hak eksploitasi eksklusif yang dimaksud dalam pasal 2 di atas juga terikat pada tiga tahun itu, tetapi baru berlaku sejak hari eksploitasi dimulai.
PASAL 6. Saya, Yang Dipertuan Muda, menjamin perlindungan atas jiwa dan harta benda Tuan A. N. VAN DEN BERG dan semua orang yang secara setempat berkepentingan dengan usahanya, sejauh kekuasaan dan kemampuan saya.
PASAL 7. Tuan VAN DEN BERG tidak boleh mengklaim kekuasaan apa pun atas penduduk atau orang-orang yang tinggal di pulau-pulau itu.
PASAL 8. Tuan VAN DEN BERG atau orang-orang yang terlibat dalam usahanya di tempat itu tidak boleh menebang kayu atau membuat tambang batu atau menggergaji maupun mengolah batu, selain yang diperlukan untuk usaha atau untuk keperluan sendiri.
PASAL 9. Tuan A. N. VAN DEN BERG atau ahli warisnya boleh mengalihkan perjanjian ini, dengan persetujuan Pemerintah Hindia Belanda, kepada pihak lain, yang harus orang Belanda yang menetap di negeri induk, atau orang Belanda penduduk Hindia Belanda, atau orang-orang yang menikmati hak-hak yang melekat pada kedua sebutan itu. Peserta setempat, kuasa, atau pengelola harus memiliki syarat yang sama. (Kalimat terakhir dalam teks Melayu diulang untuk kejelasan: - Demikian pula Tuan VAN DEN BERG, atau ahli warisnya, tidak boleh memberikan bagian kepada peserta, kuasa, atau pengelola setempat, maupun kerja samanya, kecuali kepada orang Belanda, sebagaimana disebutkan di atas).
PASAL 10. Untuk penyerahan atau konsesi ini saya A. N. VAN DEN BERG berjanji membayar uang pengakuan kepada Yang Dipertuan Muda sebesar satu dollar Spanyol untuk setiap pikul timah, dan enam persen dari nilai logam lain, saat ekspor. Nilai itu akan ditetapkan menurut daftar harga Singapura yang terbaru.
PASAL 11. Saya, Yang Dipertuan Muda, berjanji dan mengikat diri untuk tidak mengenakan pajak atau pungutan lain apa pun, selain yang disebut dalam pasal sebelumnya, yang merugikan Tuan VAN DEN BERG, atau yang dapat berdampak merugikan usahanya.
PASAL 12. Pembayaran uang pengakuan tersebut akan dilakukan tiga (3) bulan setelah ekspor, dalam mata uang yang berlaku, dan saya, Yang Dipertuan Muda, berhak menahan timah atau logam lain sejumlah uang pengakuan yang terutang pada saat ekspor.
PASAL 13. Apabila yang terutang setelah tiga bulan itu tidak segera dilunasi, maka saya, Yang Dipertuan Muda, berhak memiliki barang yang ditahan itu sebagai pelunasan atas apa yang terutang kepada saya.
PASAL 14. Saya, Yang Dipertuan Muda, berhak memastikan berat barang saat ekspor dengan menempatkan orang dari pihak saya pada saat penimbangan.
PASAL 15. Sebelum pengangkutan timah atau logam lain dilakukan, harus diberitahukan terlebih dahulu kepada wakil saya, Yang Dipertuan Muda, di pulau itu, yang wajib segera memberikan bukti rangkap dua bahwa pemberitahuan telah dilakukan dengan semestinya dan ketentuan dalam pasal 10 dan 12 telah dipenuhi.
PASAL 16. Tuan VAN DEN BERG diizinkan menggunakan segala cara yang sah dalam jangkauannya untuk mendapatkan pekerja atau orang lain yang diperlukan bagi usahanya, dan dari pihak saya, Yang Dipertuan Muda, akan diberikan segala dorongan dan bantuan yang memungkinkan untuk menetapnya orang-orang tersebut di kedua pulau itu.
PASAL 17. Karena itu saya, Yang Dipertuan Muda, berjanji bahwa para pekerja atau orang-orang sebagaimana dimaksud dalam pasal sebelumnya tidak akan dikenakan pajak atau kerja rodi dalam bentuk apa pun, kecuali dengan musyawarah dan persetujuan Tuan VAN DEN BERG, kuasa-kuasanya atau ahli warisnya.
PASAL 18. Dalam segala perkara yang menjadi kewenangan hakim, Tuan VAN DEN BERG dan semua yang termasuk dalam usahanya harus tunduk pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di ibu kota keresidenan.
PASAL 19. Jika terjadi perselisihan antara saya, Yang Dipertuan Muda, dan Tuan VAN DEN BERG, kuasa-kuasanya atau ahli warisnya, mengenai perjanjian ini, maka perselisihan itu akan diserahkan kepada keputusan Residen Riau, dengan tetap berhak banding kepada Gubernur Jenderal di Batavia.
PASAL 20. Jika Tuan VAN DEN BERG menambah satu atau lebih rekan usaha, dan dengan demikian mampu melaksanakan eksploitasi tambang dalam skala besar, maka ia wajib, pada bulan kedua setelah eksploitasi tersebut dimulai, memberikan kepada saya, Yang Dipertuan Muda, uang muka sebesar seribu dollar Spanyol dari uang pengakuan, yang nantinya akan diperhitungkan dan diselesaikan dengan cara memotong sepertiga dari jumlah uang pengakuan yang harus ia bayar pada saat ekspor.
PASAL 21. Perjanjian tambahan atau perbaikan ini, dibuat rangkap empat dengan bunyi yang sama, setelah dibubuhi stempel besar dari saya, Yang Dipertuan Muda, dan tanda tangan Tuan A. N. VAN DEN BERG, akan diajukan oleh yang disebut terakhir kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk disetujui dan disahkan.
Demikianlah perjanjian ini dibuat di pulau Penyengat, kedudukan pemerintahan Kami Yang Dipertuan Muda Riau, pada hari ini 15 Februari tahun 1853.

Surat kepada Residen Riau, yang melampirkan kontrak ini untuk dimintakan persetujuan Pemerintah, berbunyi sebagai berikut:


Kepada Tuan Residen Riau.
Dengan hormat memberitahukan, A. N. V. D. B., penduduk Riau:
bahwa Yang Mulia Yang Dipertuan Muda Riau dan pemohon, baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan khusus mereka, telah menganggap perlu dan diinginkan untuk memberikan beberapa perubahan dan perluasan pada kontrak yang dibuat antara mereka pada 23 September 1852;
bahwa karena itu mereka telah merancang kontrak baru, yang pada 15 Februari 1853 telah disahkan dengan persetujuan lebih lanjut dari Yang Mulia Gubernur Jenderal Hindia Belanda, dibubuhi stempel kerajaan dari Yang Mulia Yang Dipertuan Muda tersebut dan tanda tangan pemohon, dan dimaksudkan untuk menggantikan yang sebelumnya tersebut di atas.
Pemohon dengan ini memberanikan diri menyampaikan kepada Yang Mulia, kontrak yang dimaksud di atas, yang telah dibuat oleh Yang Mulia Yang Dipertuan Muda Riau dan dirinya, dengan persetujuan Yang Mulia Gubernur Jenderal Hindia Belanda, dalam rangkap dua, dengan permohonan hormat agar Yang Mulia berkenan menyampaikannya kepada Yang Mulia untuk disetujui dan disahkan.
RIAU,
11 April 1853. (t.t.d.)
Yang mana melakukan dan seterusnya
A. N. V. D. B.

KONTRAK konsesi antara Van Den Berg dengan Yang Dipertuan Muda Riau VIII, Raja Ali belum bisa dilaksanakan, walaupun kedua pihak telah melakukan survei langsung ke Kepulauan Karimun sampai tahun 1855. Penyebabnya menurut Van Hoevel, karena belum ada persetujuan akhir dari gubernur jenderal Hindia Belanda di Batavia. Kondisi itu terjadi karena pihak pemerintah Hindia Belanda masih menunggu persetujuan Sultan di Lingga sebelum memutuskan persetujuan akhir.

Seperti diketahui, pada masa itu, ada gesekan politik yang terjadi di antara pihak kesultanan, terutama Sultan di Lingga yang dijabat oleh Sultan Mahmud Muzaffar Syah dengan pemerintah kolonial Belanda, termasuk pemerintahan Yang Dipertuan Muda Riau di Penyengat.

Dalam sebuah catatan Van Hoevel, Sultan Mahmud justeru lebih mengakomodir aktifitas pertambangan timah di pulau Singkep yang dijalankan oleh warga negara Inggris atas disposisi pemerintah kolonial Inggris di Singapura. Konsesi dilakukan sepihak tanpa melibatkan pemerintah Hindia Belanda dan Yang Dipertuan Muda Riau di Penyengat.

(*)

Penulis/ Videografer: Bintoro Suryo – Ordinary Man. Orang teknik, Mengelola Blog, suka sejarah & Videography. 
Artikel ini diterbitkan sebelumnya di: bintorosuryo.com

Kaitan batam, Eilanden, History, Karimon, karimun, lingga, pulau, riau, Riouw, sejarah
Admin 17 April 2026 17 April 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bripda AS Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Penganiaan Bripda Natanael Simanungkalit
Artikel Selanjutnya Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung

APA YANG BARU?

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung
Artikel 3 jam lalu 59 disimak
Bripda AS Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Penganiaan Bripda Natanael Simanungkalit
Artikel 3 jam lalu 81 disimak
Seorang Pemotor Ditemukan Meninggal, Terjepit di Dasar Parit Jalan RE. Martadinata
Artikel 3 jam lalu 87 disimak
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Curanmor di Sekitar Rusun Muka Kuning
Artikel 4 jam lalu 90 disimak
Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
Pendidikan 4 jam lalu 79 disimak

POPULER PEKAN INI

Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 6 hari lalu 387 disimak
Dihadiri Ribuan Warga, Walikota Batam Buka MTQH XXXIV
Artikel 6 hari lalu 321 disimak
Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 2 hari lalu 304 disimak
Mulai Efektif Berjalan, Ratusan Permohonan Perizinan Telah Diterbitkan BP Batam
Artikel 6 hari lalu 289 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 2 hari lalu 263 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?