SIDANG lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPKT) di kawasan mangrove Desa Sugie Besar, Kabupaten Karimun, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Agenda pada sidang tersebut adalah pembacaan amar putusan.
Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fausi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungpinang pada Kamis, 16 April 2026 kemarin.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dua terdakwa, yakni Mawasi dan Djuniman, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan dokumen sporadik terkait lahan.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 9 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait sanksi, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Mawasi dan Djuniman masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari penjara.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun, yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU, Panji Adhyaksa, yang menyatakan pikir-pikir.
Dalam uraian dakwaan JPU, Mawasi selaku Kepala Desa Sugie disebut menerbitkan sekitar 44 surat penguasaan fisik lahan (sporadik). Lahan-lahan tersebut disebut berada di kawasan hutan, termasuk wilayah mangrove yang seharusnya dilindungi.
JPU juga menyoroti bahwa di lapangan, sebagian masyarakat yang namanya tercantum tidak benar-benar menguasai lahan. Bahkan, terdapat pula pihak yang mengaku tidak mengetahui lokasi tanah yang diajukan. Dalam proses penerbitannya, Mawasi diduga tetap menyetujui dan menandatangani dokumen meskipun status lahan dinilai bermasalah.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi jaksa dalam menjerat kedua terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.
(nes)


