Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Terus Telusuri Jejak Komunikasi dan Aliran Uang Transaksi Judi Online
    1 jam lalu
    Trio Mantan Pimpinan BGN Resmi Jadi Tahanan Kejagung
    3 jam lalu
    Usia Pecat Pimpinan BGN, Presiden Prabowo Curhat Mengaku Sangat Sedih
    10 jam lalu
    Januari-Mei 2026 Direct Call Internasional TPK Batu Ampar Melonjak Tinggi
    12 jam lalu
    Air Keruh dan Berbau di Wilayah Tiban – Sekupang, ABH Minta Maaf
    16 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Ada Posko di Tiap Sekolah untuk Bantu Pendaftaran SPMB Batam
    16 jam lalu
    Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
    2 hari lalu
    Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
    3 hari lalu
    Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
    3 hari lalu
    PSG Juara Lagi: Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti 4-3
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    3 hari lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    3 hari lalu
    Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
    3 hari lalu
    Data Kependudukan Kota Batam 2026
    5 hari lalu
    Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
    6 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mantan Kades Sugi Karimun Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Kasus Korupsi SPKT Mangrove Desa Sugie Besar

Editor Admin 2 bulan lalu 356 disimak
Mantan Kades Sugi Karimun Divonis 1.Tahun dan 6 Bulan Penjara.Disediakan oleh GoWest.ID

SIDANG lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPKT) di kawasan mangrove Desa Sugie Besar, Kabupaten Karimun, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Agenda pada sidang tersebut adalah pembacaan amar putusan.

Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fausi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungpinang pada Kamis, 16 April 2026 kemarin.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dua terdakwa, yakni Mawasi dan Djuniman, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan dokumen sporadik terkait lahan.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 9 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait sanksi, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Mawasi dan Djuniman masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari penjara.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun, yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU, Panji Adhyaksa, yang menyatakan pikir-pikir.

Dalam uraian dakwaan JPU, Mawasi selaku Kepala Desa Sugie disebut menerbitkan sekitar 44 surat penguasaan fisik lahan (sporadik). Lahan-lahan tersebut disebut berada di kawasan hutan, termasuk wilayah mangrove yang seharusnya dilindungi.

JPU juga menyoroti bahwa di lapangan, sebagian masyarakat yang namanya tercantum tidak benar-benar menguasai lahan. Bahkan, terdapat pula pihak yang mengaku tidak mengetahui lokasi tanah yang diajukan. Dalam proses penerbitannya, Mawasi diduga tetap menyetujui dan menandatangani dokumen meskipun status lahan dinilai bermasalah.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi jaksa dalam menjerat kedua terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.

(nes)

Kaitan Desa Sugi, karimun, mangrove
Admin 17 April 2026 17 April 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung
Artikel Selanjutnya Triwulan 1 2026 Sektor Logistik Batam Meningkat 12%

APA YANG BARU?

Polisi Terus Telusuri Jejak Komunikasi dan Aliran Uang Transaksi Judi Online
Artikel 1 jam lalu 57 disimak
Trio Mantan Pimpinan BGN Resmi Jadi Tahanan Kejagung
Artikel 3 jam lalu 81 disimak
Usia Pecat Pimpinan BGN, Presiden Prabowo Curhat Mengaku Sangat Sedih
Artikel 10 jam lalu 71 disimak
Januari-Mei 2026 Direct Call Internasional TPK Batu Ampar Melonjak Tinggi
Artikel 12 jam lalu 74 disimak
Air Keruh dan Berbau di Wilayah Tiban – Sekupang, ABH Minta Maaf
Artikel 16 jam lalu 203 disimak

POPULER PEKAN INI

Prakiraan Cuaca Kepri Jumat (29/5/2026): Berawan hingga Hujan Ringan, Waspadai Petir
Artikel 6 hari lalu 811 disimak
Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
Statistik 6 hari lalu 744 disimak
SPMB Kota Batam 2026/2027 Dibuka Lebih Awal: Jalur Afirmasi Mulai 8 Juni 2026
Pendidikan 6 hari lalu 716 disimak
“Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
Histori 5 hari lalu 614 disimak
Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Melejit Sabtu Ini
Artikel 5 hari lalu 575 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?