PETUGAS Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mengamankan sebanyak 102 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, yang dikenal dengan istilah “brong”, selama kegiatan penertiban pada 15 hingga 19 April 2026.
Ratusan kendaraan tersebut kemudian diparkir di halaman Mapolresta Barelang saat konferensi pers pada Senin, 20 April 2026.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyampaikan bahwa pihaknya menindak tegas pelanggaran, termasuk balap liar serta penggunaan knalpot tidak standar. Ia menjelaskan bahwa para pelanggar telah dikenai tilang, dan proses selanjutnya akan berujung pada pemberian denda melalui BRIVA.
Anggoro menegaskan bahwa setelah denda dibayarkan, petugas akan melepas knalpot yang disita dan menggantinya dengan knalpot yang sesuai spesifikasi sebelum kendaraan dikembalikan kepada pemilik.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa knalpot hasil sitaan tidak akan dikembalikan. Knalpot tersebut akan disimpan sebagai barang bukti untuk kemudian dimusnahkan.
“Kami amankan dan dimusnahkan,” tegas Anggoro.
Ia menambahkan bahwa penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Polresta Barelang bersama seluruh polsek di wilayah Kota Batam. Polisi juga menerapkan pola pemantauan seperti hunting system dan mobile system, khususnya pada jam-jam rawan pelanggaran.
Polresta Barelang berharap masyarakat turut menjaga ketertiban dan keamanan, dengan tidak melakukan balap liar serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar karena dinilai dapat mengganggu kenyamanan warga.
Berdasarkan pemetaan di lapangan, polisi mengidentifikasi beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar, terutama di jalan-jalan lebar Kota Batam, termasuk wilayah Sekupang.
Satlantas Polresta Barelang bersama polsek terus melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran yang mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat.
(nes)


