WALIKOTA Batam, Amsakar Achmad, memberikan klarifikasi atas viralnya di media sosial video pernyataan Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, terkait warga tanpa KTP Batam, yang kemudian menjadi polemik.
Menurut Amsakar, pernyataan dalam video tersebut, harus dipahami sebagai imbauan untuk menata administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan kesiapan tenaga kerja. Ia menegaskan, tidak ada niat pemerintah untuk mengusir warga dari luar daerah.
“Batam ini rumah bersama. Tapi tentu harus ada kesiapan, baik administrasi maupun kemampuan bersaing,” ujar Amsakar ke sejumlah awak media, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Batam, Rabu (29/04/2026).
Amsakar menjelaskan, arus migrasi yang tinggi ke Batam menuntut adanya pengelolaan yang lebih terukur.
Pemerintah tidak hanya dituntut membuka peluang, tetapi juga memastikan setiap warga yang datang memiliki kesiapan untuk hidup dan bekerja di kota industri tersebut.
Selain itu, Amsakar juga menghimbau, agar perusahaan lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal. Sementara itu, untuk masyarakat pendatang diimbau membekali diri dengan keterampilan agar mampu bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif.
Di tengah polemik ini, Amsakar mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Batam sebenarnya pernah memiliki payung hukum untuk pengendalian penduduk melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Namun, aturan tersebut tidak dapat dijalankan karena berbenturan dengan kebijakan di tingkat nasional.
Sebagai langkah alternatif, pemerintah kini fokus memperkuat akurasi data kependudukan sebagai dasar perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Tekanan terhadap Batam memang kian terasa. Dalam setahun terakhir, jumlah penduduk meningkat lebih dari 17 ribu jiwa. Secara keseluruhan, populasi Batam kini mendekati 1,4 juta jiwa dari sebelumnya sekitar 1,2 juta jiwa.
“Batam termasuk lima kota dengan arus migrasi tertinggi di Indonesia. Pertumbuhannya sangat tinggi,” kata Amsakar.
Lonjakan penduduk ini berdampak luas, mulai dari meningkatnya volume sampah, tekanan terhadap infrastruktur, hingga potensi kenaikan angka kemiskinan dan pengangguran.
“Kalau tidak dikendalikan, dampaknya ke mana-mana. Infrastruktur harus menyesuaikan listrik, air, sekolah, rumah sakit, semuanya terdorong,” ujarnya.
Sebagimana yang diketahui, sebelumnya beredar di berbagai platform media sosial, sebuah video Wakil Walikota Batam Li Claudia Candra, saat menegur warga yang mengambil pasir sedimentasi dari drainase di wilayah Punggur.
Video teguran tersebut viral di media sosial dan menjadi sorotan. Dalam unggahan Video pada Selasa (28/04/2026) tersebut, Li Claudia menyebutkan bahwa aktivitas pengambilan pasir tanpa izin tidak dibenarkan karena berpotensi merusak infrastruktur jalan.
“Kalau dikorek terus, nanti jalan kita bisa putus. Ini tidak boleh diambil sembarangan,” kata Li Claudia dalam video tersebut.
Aktivitas tersebut bisa dikategorikan sebagai pencurian jika dilakukan tanpa izin resmi. Namun, pernyataan lanjutan yang menyinggung asal daerah warga justru menuai kritik.
Dalam video tersebut, ia menyampaikan kalimat yang meminta warga non-Batam untuk kembali ke daerah asalnya jika tidak bekerja dan melakukan pelanggaran.
(*)


