RATUSAN warga Perumahan Puskopkar di Batuaji masih harus menunggu kelanjutan proses perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT). Hingga saat ini, permohonan perpanjangan belum dapat diproses. BP Batam menyebut pembayaran UWT tahap awal warga Puskopkar dari pihak pengembang belum tuntas.
Beberapa warga mengungkapkan bahwa mereka sudah mengajukan permohonan sejak Februari 2025, namun pengajuan tersebut selalu ditolak oleh sistem.
BP Batam menyebut ada sekitar 214 unit rumah terdampak oleh persoalan ini, khususnya rumah-rumah yang berada di luar area Penetapan Lokasi (PL) induk. Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menyebut kendala utamanya berasal dari belum dipenuhinya kewajiban pembayaran UWT alokasi awal untuk periode 30 tahun oleh pengembang. Menurut data penerimaan negara, kewajiban tersebut belum memenuhi ketentuan yang seharusnya.
Akibatnya, mereka mengaku belum bisa melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk memproses perpanjangan UWT bagi warga yang tinggal di wilayah yang terdampak.
Selain masalah administratif, BP Batam juga mentebut aspek tata ruang kawasan Puskopkar yang tercatat memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan permukiman, berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Meski demikian, mereka mengaku tidak akan mengabaikan kepentingan warga. Harlas menyatakan bahwa pendekatan yang dilakukan saat ini diarahkan pada solusi menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek hukum, tata ruang, serta dampak sosial. Ia juga menyebut prosesnya masih berlangsung melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rencana mempertemukan pengembang dan warga untuk mencari penyelesaian yang adil dan terukur.
(dha)


