Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
    10 jam lalu
    ‘Rayap Besi’ Tutup Drainase di Terowongan Pelita Tertangkap
    11 jam lalu
    Data Pendaftar SPMB Batam Diduga Bocor
    11 jam lalu
    Tiga Orang Diamankan BNNP Kepri Terkait Peredaran Vape Mengandung Narkoba
    19 jam lalu
    Pelaku UMKM Kawasan Mega Legenda Diberi Waktu Relokasi Mandiri Hingga Akhir Tahun
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Jangan Pakai Sepatu Lari: Untuk Jalan-jalan
    1 jam lalu
    Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
    2 hari lalu
    Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
    2 hari lalu
    Parade Kemilau Nusantara Kepri 2026
    3 hari lalu
    Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Benan, Lingga
    2 jam lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    22 jam lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    3 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    5 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    7 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Catatan Netizen

Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?

Editor Admin 1 jam lalu 74 disimak
Ilustrasi, judi onlineDisediakan oleh GoWest.ID

FENOMENA perjudian sudah terjadi sejak lama. Zaman sekarang, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan munculnya cara-cara baru untuk melakukan perjudian, yaitu secara online atau daring. Ini dapat terjadi karena adanya sarana dan media yang memudahkan masyarakat untuk mengakses situs dan aplikasi yang memiliki unsur perjudian.

Daftar Isi
1. Faktor kaidah hukum2. Faktor sarana pendukung penegakan hukum3. Faktor masyarakat4. Faktor kebudayaanRekomendasi

Oleh: Febri Jaya


DI Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, Pasal 303 KUHP mengenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta bagi para pemain judi.

Meskipun telah dilarang oleh hukum Indonesia, judi online masih banyak ditemukan di masyarakat. Dilihat dari sudut pandang sosiologi hukum, deretan aturan pidana yang menjerat pelaku judi online ternyata belum efektif dalam menjadi alat kontrol sosial terhadap masyarakat.

Pengertian efektivitas hukum dapat diartikan sebagai suatu pengukuran terhadap nilai kemampuan suatu kaidah hukum dalam mencapai tujuannya sebagaimana yang ditentukan pada tujuan dibentuknya hukum tersebut. Keberhasilan suatu kaidah hukum dalam mencapai tujuannya dapat diukur dengan melihat bagaimana hukum itu berhasil mengatur perilaku masyarakat.

Sebagai akademisi di bidang hukum, kami mencoba menganalisis mencari tahu mengapa sulit memberantas judi online di Indonesia.

Dengan menggunakan metode penelitian hukum nondoktrinal atau empiris yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan sosiologis (sociological approach), kami menemukan setidaknya ada empat faktor yang dapat memengaruhi efektivitas hukum, yaitu kaidah hukum itu sendiri, sarana pendukung penegakkan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.

1. Faktor kaidah hukum

Dilihat dari kaidah hukumnya, UU yang mengatur tentang perjudian maupun perjudian online belum sepenuhnya berjalan secara efektif.

Dari segi kepastian hukum, hukum perjudian dinilai masih kurang tegas karena terdapat ketidakpastian terhadap hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur pada KUHP dan UU ITE beserta perubahannya.

Dari segi kualifikasi sanksi hukum, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya pada kedua dasar hukum tersebut terdapat perbedaan. Sanksi yang diatur pada KUHP bersifat alternatif, yaitu memberi ruang bagi pelakunya untuk memilih antara pidana penjara atau pidana denda.

Sementara itu, sanksi yang diatur pada UU ITE serta perubahannya bersifat kumulatif alternatif, yaitu membuat pelakunya dapat dikenakan pidana penjara saja, pidana denda saja, atau pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan.

Adanya perbedaan sifat sanksi dalam KUHP dan UU ITE beserta perubahannya memunculkan berbagai penafsiran. Sanksi dalam KUHP terlihat lebih ringan daripada dalam UU ITE serta perubahannya walaupun pada intinya perbuatan yang menyimpang sama-sama merupakan tindakan perjudian.

Ada juga ketidakpastian hukum dalam substansi pengaturan perjudian dalam KUHP, yaitu ada frasa “tanpa mendapat izin” (Pasal 303 Ayat 1). Frasa menyebabkan penafsiran seakan-akan tindakan perjudian yang telah mendapatkan izin diperbolehkan dalam hukum. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan KUHP yang menyatakan segala bentuk tindakan perjudian adalah kejahatan.

2. Faktor sarana pendukung penegakan hukum

Faktor ini membicarakan fasilitas yang tersedia untuk mendukung penegak hukum dalam mencapai tujuan hukum. Bagaimana pun, tindakan penegakkan hukum sulit berjalan lancar tanpa adanya sarana atau fasilitas yang memadai dalam bidang pencegahan dan pemberantasan tindakan kejahatan.

Sarana pendukung ini meliputi sumber daya manusia yang berpendidikan dan ahli, alat yang memadai, dan dana yang cukup.

Dalam kasus perjudian online, sarana yang memadai dapat berupa ahli forensik digital untuk mencari bukti adanya tindakan perjudian online dan alat teknologi yang canggih. Adanya sarana ini sangat membantu pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dalam mengurangi kasus perjudian online.

Sayangnya, sarana-sarana pendukung yang tersedia tampaknya masih kurang memadai. Buktinya, masih terdapat celah yang sangat mudah diakses oleh masyarakat dalam bermain judi online.

3. Faktor masyarakat

Faktor masyarakat merujuk pada partisipasi masyarakat dalam tindakan penegakan hukum. Bentuknya terletak pada tingkat kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.

Adanya penegak hukum saja tidak cukup untuk memberantas fenomena yang menyimpang di masyarakat. Kesadaran hukum dari masyarakat terhadap suatu perbuatan menyimpang dan tidak melakukan hal tersebut akan memudahkan tercapainya tujuan hukum yang dikehendaki.

Sanksi terhadap tindakan perjudian online sejauh ini tampaknya hanya dapat memengaruhi kepatuhan masyarakat. Tanpa adanya kesadaran, masyarakat akan sulit mematuhi larangan perjudian.

Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, penegak hukum dapat memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai fenomena menyimpang tertentu, baik dilakukan secara online maupun konvensional.

Dari hasil wawancara, kami menemukan masih terdapat orang-orang yang tidak mengetahui keberadaan aturan pidana perjudian online. Hal ini menunjukkan kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat yang, dengan atau tanpa sadar, mengakibatkan mereka melanggar hukum.

Ini artinya, faktor masyarakat masih belum berjalan selaras dengan tujuan yang ingin dicapai, yaitu untuk mengurangi tindakan perjudian online.

4. Faktor kebudayaan

Faktor kebudayaan mencerminkan nilai-nilai sosial yang berlaku di suatu masyarakat. Nilai ini dapat menunjukkan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk.

Faktor kebudayaan ini akan selalu berkaitan dengan faktor masyarakat. Sebab, budaya muncul dari dan dilaksanakan juga oleh masyarakat. Agar hukum bisa efektif, nilai-nilai ini perlu selaras dengan hukum yang berlaku.

Tindakan perjudian online merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut masyarakat. Adanya ketidakpastian hukum yang telah dijelaskan sebelumnya juga menunjukkan bahwa ternyata nilai-nilai sosial masyarakat juga belum sepenuhnya tercermin dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Sehingga, walaupun ada peraturan mengenai tindakan perjudian online, sikap masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut belum menjadi suatu budaya. karena masih terdapat faktor-faktor lain yang belum seluruhnya selaras dengan nilai-nilai sosial yang dianut masyarakat.

Rekomendasi

Maraknya perjudian online dan besarnya potensi bahaya bagi kehidupan bermasyarakat mendorong urgensi adanya hukum yang lebih tegas dan jelas untuk mengatur hal tersebut.

Pemerintah perlu lebih memperhatikan aspek kepastian hukum pengaturan mengenai perjudian pada hukum Indonesia agar selaras dengan nilai-nilai sosial yang memandang buruk terhadap segala jenis perjudian.

Masyarakat juga perlu berpartisipasi dalam mendukung penegakkan hukum demi mencegah kasus perjudian online terus meningkat dan membantu pemerintah memberantas tindak pidana perjudian online.

(*)

Febri Jaya, Lecturer of Law Studies, Universitas Internasional Batam. Artikel ini dipublikasi sebelumnya di The Conversation. 

Kaitan Aturan hukum, batam, Catatan, Judi online
Admin 17 Juni 2026 17 Juni 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Jangan Pakai Sepatu Lari: Untuk Jalan-jalan

APA YANG BARU?

Jangan Pakai Sepatu Lari: Untuk Jalan-jalan
Catatan Netizen 1 jam lalu 73 disimak
Pulau Benan, Lingga
Wilayah 2 jam lalu 59 disimak
Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
Artikel 10 jam lalu 151 disimak
‘Rayap Besi’ Tutup Drainase di Terowongan Pelita Tertangkap
Artikel 11 jam lalu 151 disimak
Data Pendaftar SPMB Batam Diduga Bocor
In Depth 11 jam lalu 159 disimak

POPULER PEKAN INI

Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
Statistik 7 hari lalu 624 disimak
Kalah Dari Australia, Nova Arianto Segera Evaluasi Tim Garuda Muda
Sports 5 hari lalu 607 disimak
ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 3 hari lalu 563 disimak
Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
Sports 4 hari lalu 542 disimak
Proyek Jembatan Batam–Bintan Senilai Rp17 Triliun Masih Mandek, Investor Belum Ada
Artikel 4 hari lalu 538 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?