SEKITAR 200 nelayan pesisir di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menggelar aksi demonstrasi kembali di depan Kantor Gubernur Kepri pada Selasa (12/5/2026) kemarin. Aksi ini merupakan respons kedua setelah sebelumnya mereka menyampaikan penolakan terhadap aktivitas sedimentasi pasir laut yang dinilai mengancam wilayah perairan Bintan dan Lingga.
Dalam unjuk rasa tersebut, para nelayan membawa spanduk penolakan serta melakukan tanda tangan bersama sebagai bentuk protes terhadap rencana operasional belasan perusahaan tambang sedimentasi di area tangkap nelayan.
Aksi berlangsung di gerbang masuk kantor gubernur dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP. Massa sempat tertahan sebelum akhirnya dapat melakukan orasi secara bergantian.
Koordinator Aliansi Masyarakat Nelayan Pesisir Bintan, Rudi, menjelaskan mereka kembali turun ke jalan karena pemerintah daerah dinilai tidak memenuhi janji pada demonstrasi sebelumnya. Ia menyebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri pernah berjanji akan menemui warga dan melihat langsung kondisi nelayan terdampak, namun janji tersebut tidak terealisasi.
Rudi menegaskan nelayan yang menolak sedimentasi adalah masyarakat pesisir yang biasa melaut di Perairan Pulau Numbing hingga Pulau Dendun, wilayah Lingga. Menurutnya, area tersebut menjadi sumber pencarian ikan, sehingga apabila aktivitas sedimentasi berlangsung, dampaknya diyakini akan langsung dirasakan.
Ia menambahkan bahwa kerugian sudah mulai muncul meski proyek belum berjalan penuh. Rudi menyebut jaring nelayan pernah rusak akibat pelanggaran oleh kapal yang mengambil sampel sedimentasi, dan khawatir kondisi akan semakin buruk ketika aktivitas perusahaan benar-benar beroperasi.
Sekitar 15 menit setelah orasi, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni bersama sejumlah kepala dinas menemui perwakilan massa aksi. Dalam dialog, Misni meminta nelayan tetap tenang dan menyatakan pemerintah akan menurunkan tim OPD untuk menemui warga terdampak di Bintan.
Misni juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan membatalkan izin sedimentasi karena proses perizinan berada di tingkat pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan OPD terkait bersama perwakilan pemerintah pusat dijadwalkan berkunjung ke Kijang pada hari berikutnya untuk mendengar keluhan nelayan secara langsung.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya memuaskan nelayan. Rudi menilai aspirasi masyarakat selama setahun terakhir kerap disampaikan, tetapi tidak diikuti langkah nyata dari pemerintah. Ia bahkan menganggap bila sedimentasi tetap berjalan, berarti aparatur tidak menjalankan tugasnya secara berpihak pada masyarakat.
Setelah aksi selesai, massa nelayan membubarkan diri dengan tertib dan berencana kembali bertemu dengan pihak pemerintah daerah di Kijang.
(nes/Tempoco)


