Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dishub Batam Tegas: Tak Ada Lagi Parkir di Atas Jembatan Barelang, 4 Banner Larangan Dipasang
    3 jam lalu
    Ekspor Ikan Batam Tembus Rp125 Miliar ke Singapura, Sudah 45% dari Target 2026
    22 jam lalu
    Bareskrim Sasar Aset Bos Kasino: Rumah di Rosewood Bengkong Digeledah
    1 hari lalu
    Batam Dilanda Panas Terik, BMKG: Musim Kemarau Puncak Agustus – September
    1 hari lalu
    7 Titik Jalan Dilebarkan di Batam Sepanjang 2026
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kodrat Batam Siapkan 17 Atlet ke Porprov Kepri, Target Pertahankan Juara Umum
    1 hari lalu
    Gerakan Kesultanan Riau Lingga di Awal Kemerdekaan RI
    2 hari lalu
    Manajemen Tua Vs Muda: di Dua Toko Grosir Battery
    3 hari lalu
    14 Tim Berlaga dalam Lomba Sampan Naga di Desa Kuala Sempang
    3 hari lalu
    Nindy, Siswi SMAN 2 Tanjungpinang yang Jadi Paskibraka Kepri
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    1 hari lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    3 hari lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    5 hari lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    4 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Imigrasi Tanjung Uban Tahan WNA Asal China, Urus Paspor Pake Identitas Palsu

Editor Redaksi 3 bulan lalu 502 disimak
Ilustrasi. Identitas Palsu. F/ Disediakan Gowest.id

SEORANG Warga negara asing (WNA) asal China inisial YX ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan identitas. YX kedapatan mengajukan permohonan untuk mendapatkan paspor Indonesia ke Imigrasi Tanjung Uban dengan identitas palsu.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, YX pada 9 April 2026 mengajukan permohonan paspor baru melalui aplikasi M-Paspor. Tersangka mengajukan permohonan dengan menggunakan identitas atas nama AP.

“Pada saat proses wawancara dan pengambilan foto, petugas mencurigai adanya indikasi pemalsuan data karena tersangka tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan hanya dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris,” kata Adi dalam keterangannya, Kamis (14/05/2026).

Karena curiga, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Dalam pemeriksaan tersebut, YX mengaku dirinya bukan warga negara Indonesia, melainkan warga negara Tiongkok.

“Petugas juga menemukan paspor Republik Rakyat Tiongkok atas nama YX yang masih berlaku hingga 2026,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah berupa KTP, kartu keluarga dari Papua Tengah dan akta kelahiran atas nama AP untuk mengajukan paspor RI.

“Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam proses pengajuan permohonan paspor. Saat ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terlibat,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa YX merupakan warga negara Tiongkok yang masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan selama 60 hari. YX masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 8 Februari 2026.

Selama berada di Tanjunguban, YX diketahui menginap di Hotel Onix. Petugas juga menemukan aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan saham. Selain itu, YX disebut pernah cukup lama menetap di Filipina.

YX kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian menggelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri dan Korwas PPNS Reskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa alat bukti yang diperoleh telah memenuhi unsur untuk dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk koordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi berkas perkara. Sesuai hasil gelar perkara, tersangka juga akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Atas perbuatannya, YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta,” pungkas Andi.

(*)

Kaitan bintan, Identitas Palsu, Imigrasi Tanjung Uban, top, WNA China
Redaksi 15 Mei 2026 15 Mei 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Terkait Sertifikasi K3, KPK Periksa Beberapa Pimpinan Perusahaan di Batam
Artikel Selanjutnya PPIH Embarkasi Batam Tinggal Memberangkatkan Lima Kloter JCH Lagi

APA YANG BARU?

Dishub Batam Tegas: Tak Ada Lagi Parkir di Atas Jembatan Barelang, 4 Banner Larangan Dipasang
Artikel 3 jam lalu 59 disimak
Ekspor Ikan Batam Tembus Rp125 Miliar ke Singapura, Sudah 45% dari Target 2026
Artikel 22 jam lalu 56 disimak
Bareskrim Sasar Aset Bos Kasino: Rumah di Rosewood Bengkong Digeledah
Artikel 1 hari lalu 56 disimak
Batam Dilanda Panas Terik, BMKG: Musim Kemarau Puncak Agustus – September
Artikel 1 hari lalu 143 disimak
Kodrat Batam Siapkan 17 Atlet ke Porprov Kepri, Target Pertahankan Juara Umum
Sports 1 hari lalu 237 disimak

POPULER PEKAN INI

Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
Artikel 2 hari lalu 571 disimak
Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalui Program Transmigrasi Patriot
Artikel 6 hari lalu 375 disimak
Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
In Depth 5 hari lalu 358 disimak
Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
Histori 5 hari lalu 331 disimak
Jelang HUT RI Ke-18 Cuaca Batam dan Kepri Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Tipis
Artikel 4 hari lalu 301 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?