Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Lupa Matikan Kompor, Dapur Warung di Tanjungpinang Ludes Terbakar
    13 jam lalu
    Sempat Ditahan di Malaysia, 4 Nelayan Asal Bintan Akhirnya Dipulangkan KJRI Johor Bahru
    15 jam lalu
    Anggaran Terbatas, Pemko Batam Baru Bisa Cover 4.000 Lansia dari 20 Ribu Target Penerima
    18 jam lalu
    Harga Emas di Batam Naik Lagi
    18 jam lalu
    Cuaca di Kota Batam Jum’at (3/07) Diprediksi Cerah Berawan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kalahkan Austria 0-3, Tim Matador isi 1 Slot di Babak 16 Besar
    23 jam lalu
    Susul Kanada dan Meksiko, Tuan Rumah Amerika Masuk Babak 16 Besar
    2 hari lalu
    Dramatis Belgia Kontra Senegal, Belgia Unggul 3-2
    2 hari lalu
    Dual Gol Harry Kane ke Gawang Kongo Bawa Inggris ke Babak Selanjutnya
    2 hari lalu
    Catatan Rekor Mengesankan Iringi Meksiko Lolos ke Babak 16 Besar
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    14 jam lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    15 jam lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    18 jam lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    4 hari lalu
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    7 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Imigrasi Tanjung Uban Tahan WNA Asal China, Urus Paspor Pake Identitas Palsu

Editor Redaksi 2 bulan lalu 474 disimak
Ilustrasi. Identitas Palsu. F/ Disediakan Gowest.id

SEORANG Warga negara asing (WNA) asal China inisial YX ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan identitas. YX kedapatan mengajukan permohonan untuk mendapatkan paspor Indonesia ke Imigrasi Tanjung Uban dengan identitas palsu.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, YX pada 9 April 2026 mengajukan permohonan paspor baru melalui aplikasi M-Paspor. Tersangka mengajukan permohonan dengan menggunakan identitas atas nama AP.

“Pada saat proses wawancara dan pengambilan foto, petugas mencurigai adanya indikasi pemalsuan data karena tersangka tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan hanya dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris,” kata Adi dalam keterangannya, Kamis (14/05/2026).

Karena curiga, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Dalam pemeriksaan tersebut, YX mengaku dirinya bukan warga negara Indonesia, melainkan warga negara Tiongkok.

“Petugas juga menemukan paspor Republik Rakyat Tiongkok atas nama YX yang masih berlaku hingga 2026,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah berupa KTP, kartu keluarga dari Papua Tengah dan akta kelahiran atas nama AP untuk mengajukan paspor RI.

“Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam proses pengajuan permohonan paspor. Saat ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terlibat,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa YX merupakan warga negara Tiongkok yang masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan selama 60 hari. YX masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 8 Februari 2026.

Selama berada di Tanjunguban, YX diketahui menginap di Hotel Onix. Petugas juga menemukan aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan saham. Selain itu, YX disebut pernah cukup lama menetap di Filipina.

YX kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian menggelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri dan Korwas PPNS Reskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa alat bukti yang diperoleh telah memenuhi unsur untuk dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk koordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi berkas perkara. Sesuai hasil gelar perkara, tersangka juga akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Atas perbuatannya, YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta,” pungkas Andi.

(*)

Kaitan bintan, Identitas Palsu, Imigrasi Tanjung Uban, top, WNA China
Redaksi 15 Mei 2026 15 Mei 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Terkait Sertifikasi K3, KPK Periksa Beberapa Pimpinan Perusahaan di Batam
Artikel Selanjutnya PPIH Embarkasi Batam Tinggal Memberangkatkan Lima Kloter JCH Lagi

APA YANG BARU?

Lupa Matikan Kompor, Dapur Warung di Tanjungpinang Ludes Terbakar
Artikel 13 jam lalu 156 disimak
Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
Seni 14 jam lalu 134 disimak
Sempat Ditahan di Malaysia, 4 Nelayan Asal Bintan Akhirnya Dipulangkan KJRI Johor Bahru
Artikel 15 jam lalu 126 disimak
Pulau Los, Tanjungpinang
Wilayah 15 jam lalu 130 disimak
Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
Statistik 18 jam lalu 149 disimak

POPULER PEKAN INI

Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
Rupa 7 hari lalu 341 disimak
Debarkasi Haji Batam Hampir Tuntas, 10.516 Jamaah Pulang, Tinggal Kloter 25 di Madinah
Artikel 5 hari lalu 320 disimak
Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
Artikel 4 hari lalu 311 disimak
Awal Pekan, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Turun
Artikel 5 hari lalu 288 disimak
Hari ini (1 Juli), Cuaca Batam Cerah Berawan
Artikel 3 hari lalu 271 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?