DUGAAN penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Batam masih ditangani di Polda Kepri. Proses dilakukan setelah terungkap adanya praktik pembelian Pertalite bersubsidi dengan menggunakan dokumen kapal yang diduga fiktif. Penyidik Polda Kepri kini menelusuri tahap penerbitan surat rekomendasi yang diduga menjadi dasar dalam pengambilan BBM tersebut. Ditreskrimsus Polda Kepri telah meminta keterangan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengkaji dugaan bahwa surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi diterbitkan, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester menyebut bahwa Kepala Dishub Batam telah diperiksa pada pekan lalu. Namun, ia belum memaparkan detail materi pemeriksaan karena penyidik masih menelusuri mekanisme penerbitan surat rekomendasi yang dianggap janggal.
Pendalaman tersebut dipicu oleh temuan di lapangan, termasuk indikasi bahwa surat rekomendasi diterbitkan oleh instansi yang tidak semestinya memiliki kewenangan dalam urusan sektor nelayan.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara Dharma, menjelaskan bahwa regulasi BPH Migas telah mengatur dinas mana yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi sesuai peruntukan penerima subsidi. Jika targetnya nelayan, seharusnya surat rekomendasi diterbitkan oleh dinas kelautan, bukan instansi lain.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi lain yang menguatkan dugaan pelanggaran, yakni adanya seseorang yang menguasai lebih dari sepuluh surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi. Polisi kemudian berupaya menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Migas serta berbagai aturan turunan, termasuk regulasi BPH Migas terkait penyaluran BBM subsidi bagi nelayan dan petani.
Di saat yang sama, penyidikan juga dilakukan melalui Ditpolairud Polda Kepri. Subdit Gakkum telah memeriksa pejabat Dishub Batam yang menandatangani surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi dalam perkara tersebut.
Awal Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
KASUS ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HS pada 6 Mei 2026 di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Sekupang, Batam. Dari hasil penyelidikan, HS diduga membeli Pertalite bersubsidi menggunakan surat rekomendasi untuk operasional kapal penumpang dan barang bernama SB. Ocean Reanth dengan kuota sekitar 30 ton per bulan.
Namun, setelah dokumen tersebut ditelusuri, penyidik menemukan fakta bahwa kapal yang tercantum dalam surat rekomendasi diduga tidak ada. Berdasarkan pengakuan HS, kapal SB. Ocean Reanth yang disebut pada dokumen tersebut, tidak pernah nyata. Polisi menilai dokumen itu kemungkinan sengaja dipakai sebagai modus untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar, lalu dijual kembali dengan harga komersial agar pelaku meraih keuntungan.
Seiring perkembangan penyidikan, fokus kini diarahkan pada proses penerbitan surat rekomendasi sebagai pintu masuk distribusi BBM subsidi. Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan serta mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh.
(*)


