DINAS Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana menerapkan aturan larangan membawa telepon genggam (HP) bagi siswa SMA dan SMK. Rencana ini ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2027, setelah melalui tahapan sosialisasi serta persiapan teknis dan regulasi pendukung.
Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Andi menyatakan bahwa pembatasan ini ditujukan untuk menekan akses anak di bawah umur terhadap platform digital yang dinilai berisiko. Sebelum diterapkan, Disdik Kepri akan menggelar sosialisasi kepada seluruh sekolah SMA dan SMK di wilayah Kepri. Kegiatan tersebut juga akan melibatkan orang tua serta para peserta didik. Menurutnya, pemerintah akan membentuk tim sosialisasi dan mendistribusikan surat edaran dari Gubernur.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan pada tahun ajaran baru saat ini. Karena itu, pemerintah daerah menargetkan mulai 2027 setelah semua mekanisme pelaksanaan disiapkan.
Di sisi lain, Andi menilai pembatasan penggunaan HP di sekolah penting untuk meningkatkan konsentrasi siswa saat proses belajar mengajar berlangsung. Walaupun demikian, ia juga memahami kebutuhan sebagian siswa untuk tetap bisa menghubungi orang tua ketika dijemput.
Selain mendukung fokus belajar, aturan ini diharapkan dapat mengurangi peluang penyalahgunaan gawai, termasuk akses terhadap konten digital yang dianggap tidak sesuai untuk usia pelajar.
Disdik Kepri akan menyusun mekanisme penerapan bersama pihak sekolah terlebih dahulu sebelum kebijakan diberlakukan secara resmi di seluruh SMA dan SMK di Kepri.
(nes)


