APARAT Polisi dari Polsek Lubukbaja menangkap seorang perempuan berinisial HY (23) yang diduga membunuh bayi laki-laki yang baru dilahirkannya sebelum membuang jasad korban ke dalam selokan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasus ini terungkap setelah jasad bayi laki-laki ditemukan di dalam karung di selokan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja, pada Minggu (28/06/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam keteranganya Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan, jasad bayi pertama kali ditemukan oleh seorang pekerja proyek berinisial CS (35) setelah menerima informasi dari rekannya mengenai adanya karung mencurigakan di dalam selokan.
“Saat itu pelapor dan rekannya melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa menggunakan sebatang kayu, karung tersebut ternyata berisi jasad bayi laki-laki,” kata Deni, Rabu (1/07/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi HY sebagai ibu kandung korban. HY kemudian diamankan di kawasan Food Court Pasir Putih, Kecamatan Bengkong, pada Senin (29/06/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Deni mengatakan, saat diperiksa, HY mengakui telah melahirkan bayi tersebut dan menghilangkan nyawanya sebelum membuang jasad korban ke dalam karung di selokan.
“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melahirkan bayi tersebut dan menghilangkan nyawanya sebelum membuang jasad korban ke dalam karung di sebuah selokan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HY mengaku melahirkan bayi itu di kawasan Jalan Yos Sudarso sebelum diduga menghilangkan nyawanya dan membuang jasad korban.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua helai kaus yang digunakan untuk membungkus korban, sehelai kain sarung bermotif batik, satu kantong berwarna hijau, satu karung beras ukuran lima kilogram, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan terduga pelaku membawa kantong hijau yang diduga digunakan untuk membawa korban.
Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 430, serta Pasal 429 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan dan penelantaran anak yang mengakibatkan kematian.
“Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 430, serta Pasal 429 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan dan penelantaran anak yang mengakibatkan kematian,” punkas Deni.
(*/Kompas)


