PIHAK Kepolisian dari Polda Kepri dan Polresta Barelang terus mengusut tuntas bentrokan dua kelompok yang terjadi di Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, beberpa waktu yang lalu. Terbaru, empat orang lagi ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus yang menewaskan dua orang itu menjadi 10 orang.
Dalam keteranganya, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan dua tersangka ditangani Ditreskrimum Polda Kepri, yakni AG dan GT. Keduanya sudah ditangkap dan ditahan.
“AG dan GT telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata Nona, Senin (28/09/2026).
Keduanya dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 307 juncto Pasal 20 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dan penggunaan senjata penikam atau penusuk.
“Keduanya ditangkap dan dilakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik,” ujarnya.
Ada Pemberi Perintah
Polisi mengungkap peran keduanya saling berkaitan. AG diduga sebagai pemberi perintah, sementara GT adalah eksekutor yang menerima perintah.
“Peran keduanya yang pasti saling terhubung. AG pemberi perintah dan GT yang menerima perintah. GT lebih dahulu ditahan pada Jumat, sedangkan AG ditahan pada Sabtu,” jelas Nona.
Polresta Barelang Juga Tangkap 2 Orang
Selain AG dan GT, Polresta Barelang juga menetapkan dua tersangka lain, yakni ZA dan FR. Keduanya diamankan sejak Sabtu lalu.
“Sejak Sabtu lalu juga telah diamankan dua orang yang terlibat dalam peristiwa Setokok, yaitu ZA dan FR oleh Polresta Barelang,” ujar Nona.
Dengan demikian, penanganan kasus dibagi dua: 5 tersangka ditangani Ditreskrimum Polda Kepri dan 5 tersangka lainnya oleh Polresta Barelang.
Bentrokan di Setokok sebelumnya menewaskan dua orang. Polisi menyebut konflik dipicu sengketa lahan di lokasi kejadian.
(*)


