KASUS dugaan impor ilegal tiga unit mesin pesawat turbo senilai Rp30 miliar, secara resmi diungkap ke publik oleh jajaran Kepolisian Polda Kepri.
Barang selundupan itu diduga didatangkan dari Singapura ke Batam dalam kondisi tidak baru alias bekas, yang dilarang masuk melalui jalur perdagangan umum.
Dalam keteranganya, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan polisi pada 15 Agustus 2026. Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Duyung, Batam.
“Dugaan tindak pidana di bidang perdagangan ini adalah kegiatan impor barang tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo yang berasal dari Singapura,” ujar Nona, Kamis (1/10/2026).
4 Tersangka dengan Peran Berbeda
Dalam kasus ini, penyidik Subdit Indagsi telah menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan IJ.
Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari menawarkan pekerja untuk mengirimkan mesin, mengurus administrasi, hingga mencari pembeli.
“Perannya ada yang menawarkan pekerja untuk mengirimkan mesin pesawat, kemudian mengurus administrasi, juga mencari pihak yang menerima barang tersebut untuk kemudian dijual,” jelas Nona.
Polisi menaksir nilai satu unit mesin mencapai Rp10 miliar, sehingga total tiga unit sekitar Rp30 miliar.
Sudah 7 Bulan di Batam, Sambil Manipulasi Dokumen
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, mengungkapkan tiga mesin tersebut sudah berada di Batam sekitar tujuh bulan. Barang tidak langsung dikirim ke daerah tujuan.
Para tersangka sengaja menahan barang sambil memanipulasi dokumen kelengkapan agar terlihat legal.
“Barang ini sudah berada di Batam kurang lebih selama tujuh bulan. Setelah ada upaya memasukkan barang, mereka tidak langsung mengirim ke daerah tujuan, tapi sengaja wait and see menunggu dulu sambil memanipulasi dokumen kelengkapan,” kata Paksi.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri tujuan akhir pengiriman mesin pesawat tersebut dan kemungkinan adanya jaringan importir ilegal lainnya.
Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan terkait larangan impor barang dalam keadaan tidak baru.
(*)


