BEBAN pengelolaan sampah di Kota Batam kian menumpuk. Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengklaim pengangkutan rutin dilakukan setiap hari, kebiasaan warga membuang sampah di pinggir jalan serta terbatasnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) membuat masalah ini tak kunjung usai.
Salah satu dampaknya terlihat jelas di Jalan Dapur 12 (penghubung Sei Lekop–Dapur 12) dan Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang, dekat area Bintang Industri. Tumpukan sampah di lokasi tersebut dilaporkan bertahan selama berbulan-bulan. Warga setempat yang kewalahan bahkan nekat membakar sampah untuk mengurangi volumenya—sebuah praktik terbuka yang memperburuk pencemaran udara Batam di tengah ancaman kabut asap.
Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalondo Hasibuan menyebut ketiadaan dan kekurangan TPS resmi di sejumlah titik kritis menjadi persoalan mendasar yang mendesak untuk dibenahi.
“Itu bahkan setiap hari rutin kita angkut. Jadi besok kita angkut, ada lagi, lalu kita angkut lagi,” sebut Dohar.
Dohar menegaskan, pola pengangkutan harian tidak akan efektif jika perilaku masyarakat tidak berubah. Oleh karena itu, sosialisasi masif mendesak dilakukan agar warga berhenti menjadikan bahu jalan sebagai lokasi pembuangan sampah liar.
“Perlu kita sosialisasikan agar masyarakat itu melakukan pembuangan sampah di TPS,” kata Dohar.
Sebagai upaya memutus rantai masalah ini, Pemkot Batam mulai menyusun strategi penambahan fasilitas TPS dan penataan ulang pola angkut. DLH menggandeng pihak swasta untuk memperkuat armada angkut guna mempercepat pelayanan di lapangan.
Saat ini, total armada pengangkut sampah yang tersebar di Kota Batam tercatat sebanyak 107 unit, termasuk unit tambahan dari mitra swasta. Walau demikian, rincian mengenai jumlah armada yang beroperasi harian, total kapasitas angkut, hingga estimasi volume sampah yang belum tertangani belum dibeberkan secara rinci.
Masalah persampahan ini juga telah dibahas secara khusus bersama Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Dohar menyebutkan bahwa anggaran pelayanan persampahan telah dialokasikan melalui APBD sebagai bentuk kewajiban pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang layak.
“Karena sampah ini kan layanan pemerintah yang wajib dilaksanakan. Komitmen kita sampai sampahnya bersih,” tegas Dohar.
Selain menambah ketersediaan infrastruktur, DLH Batam turut menyoroti bahaya pembakaran sampah secara terbuka yang kian marak akibat keterlambatan penanganan di tingkat warga.
“Perlu kita himbaukan masyarakat tidak membakar sampah, nanti lokasi-lokasi (resmi) untuk peletakan sampah [disiapkan]. Agar bagaimana masyarakat bisa terlayani lah,” tambah Dohar.
Fenomena di lapangan menegaskan bahwa penyelesaian masalah sampah di Batam membutuhkan pendekatan holistik. Pengangkutan rutin dan penambahan armada dari APBD tidak akan membuahkan hasil maksimal tanpa dibarengi penyediaan TPS yang memadai serta kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan.
(dha)


