TIM Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menghentikan pergerakan kapal cepat yang mengangkut puluhan karton minuman beralkohol tanpa dokumen resmi di perairan Tanjung Riau, Batam, pada Jumat (9/10/2026) siang kemarin.
Penindakan tersebut mengamankan sebuah speedboat kayu oranye bermesin Yamaha 150 PK bernama DOA IBU, beserta tiga orang pria yang berada di atasnya. Saat digeledah, kapal tersebut mengangkut 30 bal atau setara 60 karton minuman keras merek Carlsberg tanpa dilengkapi pita cukai maupun dokumen kepabeanan yang sah.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Andyka Aer, mengonfirmasi keberhasilan penindakan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
“Iya benar ada penangkapan,” tutur Andyka saat memberikan keterangan, Sabtu (10/10/2026).
Operasi penggagalan ini berawal saat personel Unit 2 Sisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menyisir kawasan Perairan Tanjung Riau sekitar pukul 13.20 WIB. Ketika melakukan patroli rutin, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari speedboat DOA IBU dan langsung melakukan penyergapan serta pemeriksaan di laut.
Selain tidak memuat dokumen kepabeanan dan pita cukai resmi pada barang bawaannya, kapal cepat itu juga diketahui berlayar secara ilegal tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari pihak syahbandar.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian, ketiga pelaku mengaku berniat membawa puluhan karton mikol tersebut menuju Guntung dan mengklaim baru pertama kali menjalankan aksi ini.
Adapun ketiga pria yang diduga berasal dari Indragiri Hilir tersebut memiliki peran masing-masing:
- AW (26): bertindak sebagai nakhoda kapal.
- A (45): berperan sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
- BD (59): bertugas mengurus muatan barang.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta speedboat DOA IBU telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (yang telah diubah) serta aturan dalam Undang-Undang Cukai terkait pengangkutan barang kena cukai ilegal.
Penetapan status hukum dan pertanggungjawaban para pelaku akan ditentukan melalui proses pemeriksaan intensif yang sedang berjalan.
(dha)


