Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Bintan Ultimatum Manajemen Hotel Royal Bintan Heritage
    1 hari lalu
    KPK Soroti Potensi Kerentanan Tata Kelola di KEK Galang Batang Bintan
    2 hari lalu
    Polres Bintan Periksa 37 Orang Saksi, Dugaan Pencurian Besi 49 Ton di Bintan Alumina
    2 hari lalu
    BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
    2 hari lalu
    Perkuat Sinergi Lintas Pemerintah, Menkum RI Kunker di Kota Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    2 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    3 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    6 hari lalu
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    2 minggu lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Denda Rp. 1 Juta dan Menunggu 2 Tahun Jika Paspor Hilang

Editor Admin 7 tahun lalu 1.7k disimak
Paspor Indonesia. (Sumber Foto: afnie1304/Instagram)

JIKA paspor anda rusak atau hilang, siapkan uang lebih saat mengurus paspor pengganti. Peraturan Pemerintah yang baru mendenda mereka yang punya masalah dengan paspor.

Untuk paspor yang rusak, kena denda setengah juta rupiah. Sedangkan jika paspor hilang, maka dendanya lebih besar, Rp1 juta.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Kenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Aturan ini diundangkan sejak 18 April 2019, dan berlaku pada 3 Mei

Membayar denda juga tak langsung menyelesaikan urusan anda dan langsung memperoleh paspor baru. Menurut Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, kehilangan paspor itu juga harus menjalani pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Harus melalui pengawasan berupa pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan pasal 40 ayat 2 Permenkumham No. 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, dilansir dari detikcom, Kamis (19/9/2019).

Jika ternyata ditemukan si pemilik paspor ceroboh atau lalai, maka pemberian paspor baru ditangguhkan antara 6 bulan hingga 2 tahun.

Lalu bagaimana jika paspor itu rusak atau hilang karena musibah atau sebab di luar kuasa pemiliknya?

Menurut Sam, jika disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda.

Namun kalau rusak atau hilang karena tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya paspor biasa yang hilang atau rusak. Tapi jika disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda dua kali lipat dari biaya paspor biasa yang hilang atau rusak.

Bagaimana menentukan paspor hilang itu termasuk kecerobohan, lalai atau musibah?

Tergantung pada hasil pemeriksaan dari penyidik Imigrasi. “Unsur-unsur kelalaiannya, unsur kesengajaan, ataukah hal tersebut di luar kemampuan. Macam-macam bentuk (kecerobohan) dari yang memang kecopetan saat di luar negeri, ketumpahan air sehingga menyebabkan paspornya rusak, dan sebagainya,” kata Sam seperti dinukil dari Merdeka.com.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Arvin Gumilang mengatakan, jika seorang mau mengganti paspornya yang hilang dengan paspor biasa, maka biaya yang dikeluarkan pemohon adalah sebesar Rp1 juta ditambah Rp350 ribu sebagai biaya pembuatan buku paspor

“Apabila dia mengajukan paspor biasa 48 halaman, maka biayanya 1 juta plus biaya buku 350 ribu. Jika penggantian paspor hilang dan mengajukan paspor biasa elektronik 48 hal, maka biayanya Rp1 juta plus Rp650 ribu,” kata dia.

Sumber : ini.id / Detikcom / Merdeka

Kaitan Paspor, pp 28 2019, top
Admin 21 September 2019 21 September 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ruang Shalat Masjid Agung 2 Tanpa Tiang
Artikel Selanjutnya CR Kupi, Kota Sabang, Suatu Siang

APA YANG BARU?

Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Bintan Ultimatum Manajemen Hotel Royal Bintan Heritage
Artikel 1 hari lalu 187 disimak
KPK Soroti Potensi Kerentanan Tata Kelola di KEK Galang Batang Bintan
Artikel 2 hari lalu 173 disimak
Polres Bintan Periksa 37 Orang Saksi, Dugaan Pencurian Besi 49 Ton di Bintan Alumina
Artikel 2 hari lalu 160 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 2 hari lalu 234 disimak
Perkuat Sinergi Lintas Pemerintah, Menkum RI Kunker di Kota Batam
Artikel 2 hari lalu 221 disimak

POPULER PEKAN INI

Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 6 hari lalu 363 disimak
Modus Bukti Transfer Fiktif, Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur
Artikel 6 hari lalu 340 disimak
Dihadiri Ribuan Warga, Walikota Batam Buka MTQH XXXIV
Artikel 6 hari lalu 310 disimak
Mulai Efektif Berjalan, Ratusan Permohonan Perizinan Telah Diterbitkan BP Batam
Artikel 6 hari lalu 280 disimak
Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 2 hari lalu 276 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?