Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Turunkan Tingkat Pelanggaran, Polda Kepri Gelar Operasi Patuh Seligi 2025
    40 menit lalu
    Lori Box Tabrak Portal Pembatas Tinggi di Jembatan Dua Dompak
    8 jam lalu
    Kelompok Bajak Laut di Perairan Batam-Singapura Digulung Polisi
    8 jam lalu
    Hingga Juni 2025, BPJS Kesehatan Batam Telah Bayarkan Rp626,8 Miliar Untuk Layanan Kesehatan
    8 jam lalu
    Walikota Batam Serahkan 64 SK Pengurus Koperasi Merah Putih se Kota Batam
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cek Kesehatan Gratis untuk Pelajar di Batam Mulai Pekan Depan
    8 jam lalu
    Kalahkan PSG 0-3, Chelsea Rebut Mahkota Klub Terhebat Di Dunia
    1 hari lalu
    Even Batam 10K Diikuti 1.215 Pelari
    2 hari lalu
    Pengda Perbasi Kepri Gelar Sirnas Basket 3×3 KU16 dan K18 Putaran Pertama
    2 hari lalu
    Simpang Franki, Batam; Franki Pile
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah (Mohakamah Besar)
    8 jam lalu
    Istana Ali Marhum Kantor
    9 jam lalu
    Pulau Terong, Batam (Trung/Tring)
    9 jam lalu
    Kompleks Kerkhof di Tanjungpinang
    4 hari lalu
    Pulau Pengikik Besar, Bintan
    6 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    1 minggu lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 minggu lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 minggu lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Denda Rp. 1 Juta dan Menunggu 2 Tahun Jika Paspor Hilang
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Denda Rp. 1 Juta dan Menunggu 2 Tahun Jika Paspor Hilang

Redaksi
Editor Redaksi 6 tahun lalu 1.6k disimak
Sebar
Paspor Indonesia. (Sumber Foto: afnie1304/Instagram)
344
SEBARAN
ShareTweetTelegram

JIKA paspor anda rusak atau hilang, siapkan uang lebih saat mengurus paspor pengganti. Peraturan Pemerintah yang baru mendenda mereka yang punya masalah dengan paspor.

Untuk paspor yang rusak, kena denda setengah juta rupiah. Sedangkan jika paspor hilang, maka dendanya lebih besar, Rp1 juta.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Kenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Aturan ini diundangkan sejak 18 April 2019, dan berlaku pada 3 Mei

Membayar denda juga tak langsung menyelesaikan urusan anda dan langsung memperoleh paspor baru. Menurut Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, kehilangan paspor itu juga harus menjalani pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Harus melalui pengawasan berupa pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan pasal 40 ayat 2 Permenkumham No. 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, dilansir dari detikcom, Kamis (19/9/2019).

Jika ternyata ditemukan si pemilik paspor ceroboh atau lalai, maka pemberian paspor baru ditangguhkan antara 6 bulan hingga 2 tahun.

Lalu bagaimana jika paspor itu rusak atau hilang karena musibah atau sebab di luar kuasa pemiliknya?

Menurut Sam, jika disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda.

Namun kalau rusak atau hilang karena tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya paspor biasa yang hilang atau rusak. Tapi jika disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda dua kali lipat dari biaya paspor biasa yang hilang atau rusak.

Bagaimana menentukan paspor hilang itu termasuk kecerobohan, lalai atau musibah?

Tergantung pada hasil pemeriksaan dari penyidik Imigrasi. “Unsur-unsur kelalaiannya, unsur kesengajaan, ataukah hal tersebut di luar kemampuan. Macam-macam bentuk (kecerobohan) dari yang memang kecopetan saat di luar negeri, ketumpahan air sehingga menyebabkan paspornya rusak, dan sebagainya,” kata Sam seperti dinukil dari Merdeka.com.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Arvin Gumilang mengatakan, jika seorang mau mengganti paspornya yang hilang dengan paspor biasa, maka biaya yang dikeluarkan pemohon adalah sebesar Rp1 juta ditambah Rp350 ribu sebagai biaya pembuatan buku paspor

“Apabila dia mengajukan paspor biasa 48 halaman, maka biayanya 1 juta plus biaya buku 350 ribu. Jika penggantian paspor hilang dan mengajukan paspor biasa elektronik 48 hal, maka biayanya Rp1 juta plus Rp650 ribu,” kata dia.

Sumber : ini.id / Detikcom / Merdeka

Pilihan Artikel untuk Anda

Turunkan Tingkat Pelanggaran, Polda Kepri Gelar Operasi Patuh Seligi 2025

Walikota Batam Serahkan 64 SK Pengurus Koperasi Merah Putih se Kota Batam

Kalahkan PSG 0-3, Chelsea Rebut Mahkota Klub Terhebat Di Dunia

Ratusan Fotografer Profesional Ikuti Event Explore Kepri 2025

DPRD Batam dan Pemko Batam Sepakati RPJMD dan APBDP 2025

Kaitan Paspor, pp 28 2019, top
Redaksi 21 September 2019 21 September 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ruang Shalat Masjid Agung 2 Tanpa Tiang
Artikel Selanjutnya CR Kupi, Kota Sabang, Suatu Siang
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Turunkan Tingkat Pelanggaran, Polda Kepri Gelar Operasi Patuh Seligi 2025
Artikel 40 menit lalu 42 disimak
Lori Box Tabrak Portal Pembatas Tinggi di Jembatan Dua Dompak
Artikel 8 jam lalu 147 disimak
Kelompok Bajak Laut di Perairan Batam-Singapura Digulung Polisi
Artikel 8 jam lalu 185 disimak
Cek Kesehatan Gratis untuk Pelajar di Batam Mulai Pekan Depan
Pendidikan 8 jam lalu 172 disimak
Hingga Juni 2025, BPJS Kesehatan Batam Telah Bayarkan Rp626,8 Miliar Untuk Layanan Kesehatan
Artikel 8 jam lalu 171 disimak

POPULER PEKAN INI

BP Batam Segel Reklamasi Ilegal di Teluk Tering
Artikel 6 hari lalu 344 disimak
Pulau Pengikik Besar, Bintan
Wilayah 6 hari lalu 282 disimak
Arsip Mohakamah ketjil Poelau Boeloeh, 15 Mei 1930
Histori 6 hari lalu 271 disimak
Simpang Franki, Batam; Franki Pile
Catatan Netizen 2 hari lalu 267 disimak
Kompleks Kerkhof di Tanjungpinang
Situs Sejarah 4 hari lalu 254 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?