Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Mahasiswa Batam Akan Gelar Aksi 18 Juni 2026 dengan Sembilan Tuntutan “Tuntutan 45”
    18 jam lalu
    Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Jambret di Mangsang, Korban Rugi Rp8,7 Juta
    18 jam lalu
    Tiga Dugaan Korupsi; Kejari Tanjungpinang Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
    2 hari lalu
    Hubungan Remaja Berujung Bayi, Polsek Bintan Timur Amankan Tersangka
    2 hari lalu
    Harga Emas Antam di Pegadaian Batam Naik, UBS Stagnan pada Minggu (14/6)
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
    18 jam lalu
    Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
    18 jam lalu
    Parade Kemilau Nusantara Kepri 2026
    2 hari lalu
    Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    2 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    4 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    5 hari lalu
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    6 hari lalu
    Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Denda Rp. 1 Juta dan Menunggu 2 Tahun Jika Paspor Hilang

Editor Admin 7 tahun lalu 1.7k disimak
Paspor Indonesia. (Sumber Foto: afnie1304/Instagram)

JIKA paspor anda rusak atau hilang, siapkan uang lebih saat mengurus paspor pengganti. Peraturan Pemerintah yang baru mendenda mereka yang punya masalah dengan paspor.

Untuk paspor yang rusak, kena denda setengah juta rupiah. Sedangkan jika paspor hilang, maka dendanya lebih besar, Rp1 juta.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Kenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Aturan ini diundangkan sejak 18 April 2019, dan berlaku pada 3 Mei

Membayar denda juga tak langsung menyelesaikan urusan anda dan langsung memperoleh paspor baru. Menurut Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, kehilangan paspor itu juga harus menjalani pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Harus melalui pengawasan berupa pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan pasal 40 ayat 2 Permenkumham No. 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, dilansir dari detikcom, Kamis (19/9/2019).

Jika ternyata ditemukan si pemilik paspor ceroboh atau lalai, maka pemberian paspor baru ditangguhkan antara 6 bulan hingga 2 tahun.

Lalu bagaimana jika paspor itu rusak atau hilang karena musibah atau sebab di luar kuasa pemiliknya?

Menurut Sam, jika disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda.

Namun kalau rusak atau hilang karena tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya paspor biasa yang hilang atau rusak. Tapi jika disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda dua kali lipat dari biaya paspor biasa yang hilang atau rusak.

Bagaimana menentukan paspor hilang itu termasuk kecerobohan, lalai atau musibah?

Tergantung pada hasil pemeriksaan dari penyidik Imigrasi. “Unsur-unsur kelalaiannya, unsur kesengajaan, ataukah hal tersebut di luar kemampuan. Macam-macam bentuk (kecerobohan) dari yang memang kecopetan saat di luar negeri, ketumpahan air sehingga menyebabkan paspornya rusak, dan sebagainya,” kata Sam seperti dinukil dari Merdeka.com.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Arvin Gumilang mengatakan, jika seorang mau mengganti paspornya yang hilang dengan paspor biasa, maka biaya yang dikeluarkan pemohon adalah sebesar Rp1 juta ditambah Rp350 ribu sebagai biaya pembuatan buku paspor

“Apabila dia mengajukan paspor biasa 48 halaman, maka biayanya 1 juta plus biaya buku 350 ribu. Jika penggantian paspor hilang dan mengajukan paspor biasa elektronik 48 hal, maka biayanya Rp1 juta plus Rp650 ribu,” kata dia.

Sumber : ini.id / Detikcom / Merdeka

Kaitan Paspor, pp 28 2019, top
Admin 21 September 2019 21 September 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ruang Shalat Masjid Agung 2 Tanpa Tiang
Artikel Selanjutnya CR Kupi, Kota Sabang, Suatu Siang

APA YANG BARU?

Mahasiswa Batam Akan Gelar Aksi 18 Juni 2026 dengan Sembilan Tuntutan “Tuntutan 45”
Artikel 18 jam lalu 214 disimak
Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
Pendidikan 18 jam lalu 199 disimak
Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
Pendidikan 18 jam lalu 183 disimak
Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Jambret di Mangsang, Korban Rugi Rp8,7 Juta
Artikel 18 jam lalu 209 disimak
ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 2 hari lalu 434 disimak

POPULER PEKAN INI

Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
Statistik 6 hari lalu 717 disimak
Gol Tunggal Ole Romeny Menangkan Timnas Garuda Atas Mozambik
Sports 6 hari lalu 665 disimak
Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
Statistik 5 hari lalu 538 disimak
Kalah Dari Australia, Nova Arianto Segera Evaluasi Tim Garuda Muda
Sports 4 hari lalu 506 disimak
Bakrie Group Tertarik Berinvestasi di Batam
Artikel 7 hari lalu 461 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?