Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Bintan Ultimatum Manajemen Hotel Royal Bintan Heritage
    18 jam lalu
    KPK Soroti Potensi Kerentanan Tata Kelola di KEK Galang Batang Bintan
    20 jam lalu
    Polres Bintan Periksa 37 Orang Saksi, Dugaan Pencurian Besi 49 Ton di Bintan Alumina
    23 jam lalu
    BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
    24 jam lalu
    Perkuat Sinergi Lintas Pemerintah, Menkum RI Kunker di Kota Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    2 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    2 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    5 hari lalu
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    2 minggu lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Skema Pajak Berlapis Di Industri Rokok

Editor Admin 10 tahun lalu 1.5k disimak

PEMERINTAH berencana mengutip Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar sepuluh persen saat produk tersebut keluar dari pabrik.

Dilansir dari JPNN, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, rencana kebijakan itu masih ditambah sepuluh persen lagi saat pedagang besar menjual rokok ke pengecer atau masyarakat.

Skema ini diambil pemerintah agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meningkatkan basis data perpajakan melalui nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan-perusahaan pendukung industri rokok.

Menurutnya, sistem tersebut sudah dikomunikasikan ke industri tembakau. Industri, lanjut Suahasil, siap tapi butuh waktu dari sisi rantai produksinya agar semuanya taat pajak.

Foto : © Jawa Pos
Foto : © Jawa Pos

Berbeda dengan pemerintah,, industri rokok  telah menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Kebijakan tersebut dinilai sebagai inkonsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang sudah diterapkan dan disepakati sebelumnya.

Salah satunya dari Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi). Sekretaris Jenderal Formasi Suharjo dilansir JPNN mengatakan, sejatinya pengenaan PPN sepuluh persen itu baru akan diterapkan pada 2018 mendatang.

Pasalnya tahun ini PPN rokok sudah dinaikkan dari sebelumnya 8,4 persen di 2015 menjadi 8,7 persen di Januari 2016.

Pada 2017 nanti, PPN rokok dijadwalkan naik menjadi 8,9 persen. Pada tahun selanjutnya baru naik menjadi 9,1 persen.

Menurutnya kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan dengan pelaku industri rokok.


Namun kini Kementerian keuangan ingin mempercepat jadwal kenaikan tersebut menjadi langsung sepuluh persen.


“Dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) yang membidangi pajak disebutkan bahwa tahun depan ini sebetulnya di angka 8,9 persen. Jadi tahapan yang hasil pembicaraan dengan asosiasi itu dilanggar sendiri oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia menilai, percepatan kenaikan PPN ini dikarenakan pemerintah panik target pemasukan pajak sulit tercapai yang berpotensi terjadinya shortfall yang besar. “Efeknya merugikan pelaku industri,” katanya.

Untuk itu, ia meminta pemerintah tetap konsisten dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

“Kesepakatan itu ada kronologi dan history-nya. Jadi sebaiknya sesuai jadwal saja, jangan mengingkari,” ujarnya.

Selain itu, jika dipercepat, pelaku industri rokok juga belum siap. Terutama yang paling terkena adalah para distributor rokok.

“Dengan pengenaan sepuluh persen ini akan merepotkan dari sisi  distribusinya. Situasi ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Apalagi, selain kenaikan PPN, di saat yang sama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai juga berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok. Sehingga ia khawatir kenaikan PPN akan mengganggu penerimaan cukai.

“Ego sektoral masih terasa. Yang satu pimpinan ingin punya prestasi, begitu juga pimpinan lainnya. Jadi masing-masing direktorat ingin menonjol, itu kan konyol namanya,” keluh Suhardjo.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti.


Dia menyatakan keberatan rencana perubahan tarif PPN dari single stage tax (final) saat sekarang ke multi stage tax (umum).


Pertama, perubahan ini membuat efisiensi proses penjualan menjadi menurun. “Kalau kita menggunakan sistem umum itu berarti setiap kali ada transaksi termasuk transaksi salesman kita jual ke retailer atau pengecer, dia harus membuat faktur pajak. Itu ribet sekali,” katanya.

Foto : © rmol.co
Foto : © rmol.co

Kedua, ada kekhawatiran para agen karena proses yang berbelit.

“Sebelumnya, dia jual saja, satu atau dua slop. Tapi nanti dia juga harus mengeluarkan faktur pajak. Ribet kan dia. Dikhawatirkan para agen berpikir untuk tidak menjual rokok karena berbelit,” ujarnya.

Ketiga, perubahan sistem akan memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, saat ini perusahaan dengan sistem pembayaran PPN yang sudah berjalan harus mengubah kembali.

“Ini memakan waktu karena tidak gampang begitu saja. Membangun sistem, training kepada usernya dan sosialisai. memakan waktu tidak bisa setahun mungkin sampai dua tahun,” paparnya.

Keempat, pemberlakuan sistem multi stage akan melibatkan miliaran faktur pajak.

“Rantai penjualan dari pabrik ke distributor, lanjut salesman jumlah yang banyak begitu juga jumlah toko. Katakanlah penjualnya 1000, kalau jualan outlet satu juta seluruh Indonesia berarti untuk menyelesaikan kunjungan 1.000 kali satu juta jadi satu miliar. Berarti satu miliar faktur pajak,” jelasnya.

Karena itu, Moefti berharap pemerintah tetap menerapkan sistem single stage. Rencananya, dalam kurun waktu dekat pelaku industri akan kembali melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah. ***

Kaitan industri rokok, pajak, ppn
Admin 28 September 2016 28 September 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Uang Penerimaan Tax Amnesty di Batam Capai Rp.559 Miliar
Artikel Selanjutnya Gadis Ini Jadi Pilot Komersil Termuda di Dunia

APA YANG BARU?

Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Bintan Ultimatum Manajemen Hotel Royal Bintan Heritage
Artikel 18 jam lalu 134 disimak
KPK Soroti Potensi Kerentanan Tata Kelola di KEK Galang Batang Bintan
Artikel 20 jam lalu 113 disimak
Polres Bintan Periksa 37 Orang Saksi, Dugaan Pencurian Besi 49 Ton di Bintan Alumina
Artikel 23 jam lalu 107 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 24 jam lalu 181 disimak
Perkuat Sinergi Lintas Pemerintah, Menkum RI Kunker di Kota Batam
Artikel 1 hari lalu 162 disimak

POPULER PEKAN INI

Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 5 hari lalu 346 disimak
Buntut Kasus Pungutan Liar, Kepala Imigrasi Kepri dan Batam Diganti
Artikel 6 hari lalu 334 disimak
Modus Bukti Transfer Fiktif, Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur
Artikel 6 hari lalu 333 disimak
Kemenhaj Kota Batam Keluarkan Himbauan Waspada Penipuan Pelayanan Haji
Artikel 6 hari lalu 304 disimak
Dihadiri Ribuan Warga, Walikota Batam Buka MTQH XXXIV
Artikel 5 hari lalu 300 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?