Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
    9 jam lalu
    Pengendara Motor Tewas Ditabrak Fortuner Yang Dikendarai WNA
    9 jam lalu
    Pemprov Kepri Bentuk BLUD Konservasi Perairan Bintan
    12 jam lalu
    Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
    1 hari lalu
    Kembali Menuai Sorotan Terkait Keluhan WNA, Imigrasi Batam Berikan Penjelasan
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
    9 jam lalu
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    2 hari lalu
    Inter Milan Raih Scudetto ke 21, Pesta Biru Hitam di Kota Milano
    5 hari lalu
    Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
    5 hari lalu
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    6 hari lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    6 hari lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Aturan Diubah, Ini Skenario Besaran Gaji Pokok PNS

Editor Admin 5 tahun lalu 930 disimak

SAAT ini pemerintah sedang menggodok revisi aturan kepangkatan dan struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan tersebut tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, sampai saat ini masih dilakukan pembahasan terkait hal tersebut dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

Dalam penyusunan ini akan ada beberapa hal yang berubah terutama komponen penghasilan PNS atau gaji dari aturan sebelumnya. Dalam aturan ini, pemerintah akan memasukkan dua komponen tunjangan ke dalam gaji.

“Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji,” ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, saat ini komponen gaji PNS yang berlaku adalah gaji dan tunjangan. Tunjangan mulai dari tunjangan kinerja, kemahalan, jabatan dan keluarga yang terpisah dari gaji.

Dengan aturan ini maka, nantinya penghitungan penghasilan menjadi tunjangan kinerja dan kemahalan saja. Adapun tunjangan kinerja didapatkan dari capaian kinerja, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

“Jadi tunjangan yang ada hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” jelasnya.

Selain itu, penggajian PNS ke depan juga akan diubah menjadi berdasarkan jabatan. Di mana saat ini penggajian dilakukan berdasarkan pangkat.

“Kalau berbasis pangkat dimanapun ditempatkan gajinya mengikuti. Tapi kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan,” imbuhnya.

Kebijakan sistem pangkat dan gaji PNS tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

BKN saat ini sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah.

Reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Sementara proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan, yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen di-simplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjungan.

“Pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan),” jelas keterangan resmi BKN.

Lebih lanjut, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formulasi gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Tahapan implementasi formulasi gaji, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Gaji Pokok Lebih Besar

Perubahan sistem pengajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem berbasis pada harga jabatan (job price), didasarkan pada nilai jabatan (job value).

Di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasil kan kelas Jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain.

Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

“Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” tulis keterangan resmi.

Terpisah, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan perubahan tersebut nantinya akan berpengaruh pada komponen gaji PNS. Artinya, tunjangan yang selama ini diterima kemungkinan besar akan dimasukkan dalam komponen gaji.

“[Sehingga] gaji pokok lebih besar daripada sekarang,” kata Paryono.

Adapun tunjangan PNS yang berlaku hanyalah dua komponen yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Kedua komponen ini akan dimasukkan dalam komponen gaji pokok.

Saat ini, gaji PNS bisa diberikan berdasarkan pangkat golongan ruang maupun jumlah masa kerja. Ke depan, bukan tidak mungkin pegawai yang berpindah jabatan bisa berbeda pendapatannya.

Sebagai ilustrasi, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji PNS pun berbeda-beda yang diseusaikan dengan golongan jabatan dan lama masa kerja.

Untuk gaji PNS, saat ini terbagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV. Sementara MKG dihitung menyesuaikan masa kerja dari terendah hingga tertinggi yakni 0-33 tahun.

Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500
Golongan II: Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000
Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200

Meski demikian, di luar gaji pokok para abdi negara juga mendapatkan berbagai macam tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan perjalanan dinas, tunjangan kinerja, hingga tunjangan anak, suami/istri.

(*)

Sumber : CNBC Indonesia

Kaitan khas, Struktur gaji, top
Admin 4 Desember 2020 4 Desember 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya MoU Secara Virtual | BP Batam Jalin Kerjasama Dengan Dua Investor Tiongkok
Artikel Selanjutnya Harris Hotel Batam Centre, Promo Menu Makanan Khas Jepang Sepanjang Bulan Desember

APA YANG BARU?

KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
Artikel 9 jam lalu 140 disimak
Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 9 jam lalu 148 disimak
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Fortuner Yang Dikendarai WNA
Artikel 9 jam lalu 151 disimak
Pemprov Kepri Bentuk BLUD Konservasi Perairan Bintan
Artikel 12 jam lalu 139 disimak
Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
Artikel 1 hari lalu 219 disimak

POPULER PEKAN INI

“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 6 hari lalu 671 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 6 hari lalu 576 disimak
Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 5 hari lalu 563 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 5 hari lalu 530 disimak
Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
Artikel 6 hari lalu 530 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?