Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
    13 jam lalu
    Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
    15 jam lalu
    Kantor Imigrasi Batam Tindak Lanjuti Keluhan Pemerasan Kepada WNA di Pelabuhan
    1 hari lalu
    Polsek Batam Kota Respon Cepat Laporan Masyarakat Melalui Layanan Darurat 110
    2 hari lalu
    Tim SAR Temukan Mayat Laki-laki yang Melompat dari Jembatan Lima Barelang
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    2 minggu lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    2 minggu lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    3 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    3 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    1 bulan lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    4 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Syarat Perjalanan Udara dari Bandara AP I, Berlaku 5 Juli 2021

Editor Admin 5 tahun lalu 698 disimak

PT. Angkasa Pura I (AP I) memberlakukan ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 5 Juli 2021.

Daftar Isi
Syarat naik pesawat dari bandara AP IAda kebijakan dari pemerintah daerah

Menurut keterangan pers pada Minggu (4/7/2021), ketentuan perjalanan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021.

SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan baru perjalanan udara ini juga berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Petugas bandara Angkasa Pura I bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara,” tegas Vice President Corporate Secretary PT AP I Handy Heryudhitiawan.

Dirinya melanjutkan, petugas bandara AP I juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi selama pandemi guna mengurangi laju penularan Covid-19.

Syarat naik pesawat dari bandara AP I

Dalam SE Kemenhub tersebut, terdapat syarat dokumen bagi calon penumpang untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/ke bandara di Pulau Bali.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat naik pesawat dari bandara kelolaan AP I di Pulau Jawa dan Bali seperti dikutip dari Kompas.com :

  1. Sertifikat vaksin Covid-19 pertama
  2. Surat keterangan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia

Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  2. Surat keterangan hasil tes negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
  3. Calon penumpang yang menggunakan syarat nomor 1 atau 2 tetap wajib mengisi e-HAC Indonesia

Ada kebijakan dari pemerintah daerah

AP I mengingatkan, ada kebijakan dari beberapa pemerintah daerah terkait perjalanan udara yang lebih spesifik yakni sebagai berikut:

Dari dan menuju Kalimantan Tengah

  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi barcode atau kode QR

Menuju Kalimantan Barat

  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan

Dari dan menuju Sulawesi Tengah

  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

Menuju Sulawesi Utara

  • Calon penumpang membawa surat vaksin dosis pertama
  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Menuju Kupang

  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan

Menuju Balikpapan

  • Calon penumpang non-KTP Balikpapan membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
  • Calon penumpang KTP Balikpapan membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan

Bagi calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, mereka tetap dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat seperti ini:

  • Membawa surat keterangan dari dokter spesialis
  • Membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

Jika hasil tes PCR atau Rapid Antigen penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Lebih lanjut, mereka wajib melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Selain berlakukan syarat penerbangan baru, AP I juga lakukan tes PCR atau Rapid Antigen secara acak kepada pengguna jasa bandara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti,” ujar Handy.

Dia juga mengatakan, calon penumpang baiknya tiba di bandara sekitar tiga jam sebelum waktu keberangkatan untuk menghindari penumpukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.

Untuk diketahui, AP I mengelola 15 bandara yang saat ini menerapkan aturan perjalanan terbaru tersebut yakni sebagai berikut:

  • Bandara I Gusti Ngurah Rai
  • Bandara Juanda Surabaya
  • Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan
  • Bandara Frans Kaisiepo Biak
  • Bandara Sam Ratulangi Manado
  • Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
  • Bandara Ahmad Yani Semarang
  • Bandara Adisutjipto Yogyakarta
  • Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo
  • Bandara Adi Soemarmo Surakarta
  • Bandara Internasional Lombok Praya
  • Bandara Pattimura Ambon
  • Bandara El Tari Kupang
  • Bandara Sentani Jayapura

(*)

Kaitan Bandara angkasa pura, PPKM Darurat, Syarat perjalanan
Admin 5 Juli 2021 5 Juli 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Desain Museum Ini Datang Dari Mimpi
Artikel Selanjutnya BP Batam Rampungkan Tiga Proyek Jalan Utama

APA YANG BARU?

Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 13 jam lalu 114 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 15 jam lalu 129 disimak
Kantor Imigrasi Batam Tindak Lanjuti Keluhan Pemerasan Kepada WNA di Pelabuhan
Artikel 1 hari lalu 121 disimak
Polsek Batam Kota Respon Cepat Laporan Masyarakat Melalui Layanan Darurat 110
Artikel 2 hari lalu 105 disimak
Tim SAR Temukan Mayat Laki-laki yang Melompat dari Jembatan Lima Barelang
Artikel 2 hari lalu 90 disimak

POPULER PEKAN INI

Jelang Perayaan Idul Fitri Pemkab Bintan Tuntaskan Penyaluran THR ASN dan Insentif non ASN
Artikel 6 hari lalu 427 disimak
Malam Takbiran Hutan di Sungai Harapan Terbakar
Artikel 6 hari lalu 419 disimak
Walikota Batam Salat Id Bersama Masyarakat di Dataran Engku Putri
Artikel 6 hari lalu 407 disimak
Cahaya Obor Menghiasi Malam Takbiran di Kabupaten Bintan
Artikel 6 hari lalu 395 disimak
Walikota Batam Gelar Open House Idul Fitri di Wisma Batam
Artikel 6 hari lalu 333 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?