SEBANYAK 87 WNI dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, menggunakan kapal feri Pulo Rondong pada Jumat (2/10) sekitar pukul 13.45 waktu setempat.
Pemulangan ini menjadi pengingat pentingnya prosedur legal bagi masyarakat yang ingin mengadu nasib di negeri jiran. Dari total rombongan yang tiba di salah satu pintu masuk utama Indonesia tersebut, sebanyak 80 orang berstatus deportan setelah menyelesaikan kewajiban hukum di Malaysia, sementara tujuh orang lainnya dipulangkan melalui program repatriasi.
Di antara rombongan yang terdiri dari 53 laki-laki dan 30 perempuan ini, terdapat empat anak usia balita hingga remaja—masing-masing berusia dua bulan, tiga tahun, empat tahun, dan 14 tahun. Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada seorang PMI yang harus dievakuasi dalam kondisi sakit akibat stroke. PMI tersebut mendapat pendampingan khusus selama proses pemulangan hingga diberangkatkan dari Terminal Feri Stulang Laut, Johor.
Proses repatriasi dan pemulangan ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru yang bekerja sama dengan Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Malaysia. Sebagai bentuk perlindungan WNI di luar negeri, KJRI Johor Bahru turut menanggung pembiayaan tiket kepulangan seluruh anggota rombongan.
Ketua Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) sekaligus Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, menyampaikan harapannya agar seluruh WNI dapat kembali berkumpul bersama keluarga dengan selamat. Ia menekankan agar peristiwa ini menjadi ikhtibar bagi masyarakat luas.
“Pengalaman ini harus menjadi pengingat bagi kita bahwa niat bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui jalur yang resmi, aman, dan terjamin pelindungannya,” ujar Debbi.
Ia mengimbau calon pekerja migran untuk aktif mencari informasi dari lembaga resmi seperti Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten/kota, BP3MI provinsi, maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Berdasarkan pencatatan KJRI Johor Bahru sepanjang tahun 2026 hingga saat ini, pihak perwakilan telah memfasilitasi deportasi terhadap 4.561 WNI/PMI dan repatriasi bagi 182 WNI/PMI. Dari keseluruhan data tersebut, Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai daerah asal dengan jumlah deportan terbanyak.
(dha)


