Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kamis (25/06) Harga Emas di Batam Terpantau Menurun
    7 jam lalu
    Sah! Batam Punya Perda PSU, Pengembang Wajib Sediakan Jalan hingga TPS
    8 jam lalu
    Polisi Tetapkan Ayah Kandung Penganiaya Anak Jadi Tersangka
    9 jam lalu
    Walikota Batam Enggan Jawab Saat Ditanya Ada Orasi Politik di Pawai MBG Siswa
    22 jam lalu
    8.800 Dus Pasokan Baru Minyakita Mulai Didistribusikan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala Dunia 2026, Brace Vinicius Jr Pastikan Tim Samba Brasil Lolos Babak 32 Besar
    10 jam lalu
    Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
    1 hari lalu
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    2 hari lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    2 hari lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    1 hari lalu
    Pohon Bakau Api Api
    3 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    3 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    1 minggu lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

UMP Resmi Ditetapkan | Pengusaha Imbau Buruh Jaga Iklim Tetap Kondusif

Editor Redaksi 5 tahun lalu 810 disimak
Foto : Advan Store

PEMERINTAH pusat sudah mengeluarkan petunjuk teknis dan merilis data yang dibutuhkan untuk menentukan upah minimum tahun 2022 melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. BM/ 383/HI.01.00/XI/2021.

Dengan bekal SE Menaker ini sudah bisa dihitung dan ditentukan nilai UMK Batam tahun 2022.

Dalam formulasi perhitungan Upah Minimum yang ada dalam PP 36/2021 tentang pengupahan, memasukkan rata-rata konsumsi perkapita masyarakat di suatu daerah, lalu memperhitungkan rata-rata jumlah anggota keluarga dalam satu keluarga di suatu daerah yang nanti akan dibandingkan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja.

Serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dimana data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diambil adalah data di tingkat Provinsi.

“Dengan memasukkan semua data ini ke dalam formula yang telah diberikan di PP 36/2021 tentang pengupahan maka nilai UMK Batam tahun 2022 sudah bisa dihitung.SE Menaker yang diterbitkan juga memuat data yang dibutuhkan mulai dari tingkat pusat sampai ke data di tingkat Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Jumat (19/11) lalu.

Dengan menggunakan data dan formula perhitungan yang ada dalam SE Menaker, UMK Batam tahun 2022 adalah Rp 4.186.359, 51 atau naik sebesar Rp 35.429,51 dibandingkan UMK tahun 2021 yang bernilai Rp 4.150.930.

Kalau dihitung
persentasenya maka tingkat kenaikkan UMK Batam tahun 2022 adalah sebesar 0,85 persen.

“Penilaian Apindo terkait nilai UMK tahun 2022 ini adalah sudah cukup adil dan lebih objektif ketimbang formulasi perhitungan upah minimum yang ada dalam PP 78/2015 tentang pengupahan. Pada daerah yang selama ini upah minimumnya terlalu rendah maka akan terjadi kenaikkan upah minimum dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang upah minimumnya sudah terlalu tinggi,” paparnya lagi.

Untuk Batam sendiri karena upah minimumnya sudah terlalu tinggi maka persentase kenaikkan UMK tahun 2022 menjadi relatif tidak begitu tinggi.

Memasukkan variabel rata-rata konsumsi perkapita di suatu daerah ke dalam formula perhitungan upah minimum menunjukkan bahwa formula itu telah mewakili kebutuhan biaya hidup per orang di suatu daerah.

Untuk nilai konsumsi perkapita di Kota Batam data yang dirilis BPS adalah Rp 2.067.955. per bulan. Dengan UMK Batam yang 4.186.359,51 di tahun 2022 nanti logikanya masih bisa menutupi biaya pengeluaran bulanan tersebut dan masih bisa melakukan saving.

“Harus diingat juga kalau UMK itu diperuntukkan untuk pekerja lajang yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun.Kita berharap dari kawan-kawan Serikat Pekerja tidak lagi mempermasalahkan formulasi dan nilai UMK Batam yang dihasilkan oleh formulasi tersebut. Karena dalam tahap pembahasan UU Cipta Kerja dan juga pembahasan PP 36/2021 tentang pengupahan, Serikat Pekerja di tingkat nasional dilibatkan,” jelasnya.

Pemerintah mewajibkan adanya perhitungan struktur dan skala upah di perusahaan yang menujukkan skala upah danruang upah berdasarkan banyak variabel termasuk masa kerja dan resiko pekerjaan.

“Kita imbau seluruh perusahaan di Batam untuk segera menghitung dan mengupdate perhitungan struktur dan skala upahnya karena jika tidak ada akan ada sanksi dari pemerintah” kata Rafki.

Menurutnya, ini untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Batam ini karena investasi kita sedang terpuruk dan investasi baru sangat dibutuhkan untukmembuka lapangan pekerjaan.

“Tingkat pengangguran terbuka di Kota Batam telah mencapai 11 persen lebih kurang melonjak dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya di kisaran 7 hingga 8 persen,” tuturnya.

Jika iklim investasi kurang kondusif maka investor akan enggan datang ke Batam dan saudarasaudara kita yang sedang menganggur tentunya akan semakin sulit mendapatkan pekerjaan.

Mengenai besaran UMK, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad akan mengumumkannya paling lambat 30 November. Untuk saat ini, ia baru menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Jumat (19/11) kemarin.

Lewat Surat Keputusan (SK) nomor 1.329 tahun 2021, Ansar menetapkan UMP Kepri tahun 2022 sebesar Rp 3.050.172. Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp 44.712 (1,49 persen) dibandingkan dengan UMP tahun 2021 lalu.

“Sudah ditetapkansebesar Rp 3.050.172 atau mengalami kenaikan 1,49 persen dibandingkan UMP tahun 2021 lalu,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Mangara Simarmata.

Ia menjelaskan bahwa penetapan oleh Gubenur setelah adanya keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada 12 November 2021 lalu. UMP yang ditetapkan ini adalah acuan untuk penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Kabupaten/Kota tahun 2022 mendatang.

*(rky/GoWestId)

Kaitan Apindo Batam, buruh, kota, Kota Batam, top, Ump, UMP Kepri 2022, Upah pekerja
Redaksi 21 November 2021 21 November 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya “Menunggu Pemerintah Berikan Insentif Untuk Kendaraan Listrik”
Artikel Selanjutnya Pasangan Thailand Juara Indonesia Masters 2021

APA YANG BARU?

Kamis (25/06) Harga Emas di Batam Terpantau Menurun
Artikel 7 jam lalu 93 disimak
Sah! Batam Punya Perda PSU, Pengembang Wajib Sediakan Jalan hingga TPS
Artikel 8 jam lalu 136 disimak
Polisi Tetapkan Ayah Kandung Penganiaya Anak Jadi Tersangka
Artikel 9 jam lalu 104 disimak
Piala Dunia 2026, Brace Vinicius Jr Pastikan Tim Samba Brasil Lolos Babak 32 Besar
Sports 10 jam lalu 107 disimak
Walikota Batam Enggan Jawab Saat Ditanya Ada Orasi Politik di Pawai MBG Siswa
Artikel 22 jam lalu 235 disimak

POPULER PEKAN INI

SAR Gabungan Sisir Perairan Tanjung Budus Cari Nelayan Hilang
Artikel 6 hari lalu 554 disimak
Jalan Lingkar Selatan Batam Dibangun, Tahap Awal Rp15 Miliar
Artikel 6 hari lalu 470 disimak
Pohon Bakau Api Api
Rupa 3 hari lalu 460 disimak
Lonjakan Malaria di Tanjungpinang, Senggarang dan Kampung Bugis Fokus Ditangani
Artikel 6 hari lalu 429 disimak
Kronologi Demo Mahasiswa Batam Yang Ricuh
Artikel 6 hari lalu 419 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?