Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cerah Saat Hari Raya Idul Fitri
    16 jam lalu
    80 Kendaraan Hias Meriahkan Pawai Takbir Keliling Idul Fitri Pemko Batam
    18 jam lalu
    Hari Raya Idul Fitri 2026, Sabtu 21 Maret
    1 hari lalu
    Prediksi Puncak Arus Mudik di Bandara Hang Nadim Naik 3 Persen
    1 hari lalu
    Menhan RI Pastikan Kemajuan Proyek Strategis Maritim di Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    6 hari lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    6 hari lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    2 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    2 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    3 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

UMP Resmi Ditetapkan | Pengusaha Imbau Buruh Jaga Iklim Tetap Kondusif

Editor Redaksi 4 tahun lalu 763 disimak
Foto : Advan Store

PEMERINTAH pusat sudah mengeluarkan petunjuk teknis dan merilis data yang dibutuhkan untuk menentukan upah minimum tahun 2022 melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. BM/ 383/HI.01.00/XI/2021.

Dengan bekal SE Menaker ini sudah bisa dihitung dan ditentukan nilai UMK Batam tahun 2022.

Dalam formulasi perhitungan Upah Minimum yang ada dalam PP 36/2021 tentang pengupahan, memasukkan rata-rata konsumsi perkapita masyarakat di suatu daerah, lalu memperhitungkan rata-rata jumlah anggota keluarga dalam satu keluarga di suatu daerah yang nanti akan dibandingkan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja.

Serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dimana data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diambil adalah data di tingkat Provinsi.

“Dengan memasukkan semua data ini ke dalam formula yang telah diberikan di PP 36/2021 tentang pengupahan maka nilai UMK Batam tahun 2022 sudah bisa dihitung.SE Menaker yang diterbitkan juga memuat data yang dibutuhkan mulai dari tingkat pusat sampai ke data di tingkat Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Jumat (19/11) lalu.

Dengan menggunakan data dan formula perhitungan yang ada dalam SE Menaker, UMK Batam tahun 2022 adalah Rp 4.186.359, 51 atau naik sebesar Rp 35.429,51 dibandingkan UMK tahun 2021 yang bernilai Rp 4.150.930.

Kalau dihitung
persentasenya maka tingkat kenaikkan UMK Batam tahun 2022 adalah sebesar 0,85 persen.

“Penilaian Apindo terkait nilai UMK tahun 2022 ini adalah sudah cukup adil dan lebih objektif ketimbang formulasi perhitungan upah minimum yang ada dalam PP 78/2015 tentang pengupahan. Pada daerah yang selama ini upah minimumnya terlalu rendah maka akan terjadi kenaikkan upah minimum dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang upah minimumnya sudah terlalu tinggi,” paparnya lagi.

Untuk Batam sendiri karena upah minimumnya sudah terlalu tinggi maka persentase kenaikkan UMK tahun 2022 menjadi relatif tidak begitu tinggi.

Memasukkan variabel rata-rata konsumsi perkapita di suatu daerah ke dalam formula perhitungan upah minimum menunjukkan bahwa formula itu telah mewakili kebutuhan biaya hidup per orang di suatu daerah.

Untuk nilai konsumsi perkapita di Kota Batam data yang dirilis BPS adalah Rp 2.067.955. per bulan. Dengan UMK Batam yang 4.186.359,51 di tahun 2022 nanti logikanya masih bisa menutupi biaya pengeluaran bulanan tersebut dan masih bisa melakukan saving.

“Harus diingat juga kalau UMK itu diperuntukkan untuk pekerja lajang yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun.Kita berharap dari kawan-kawan Serikat Pekerja tidak lagi mempermasalahkan formulasi dan nilai UMK Batam yang dihasilkan oleh formulasi tersebut. Karena dalam tahap pembahasan UU Cipta Kerja dan juga pembahasan PP 36/2021 tentang pengupahan, Serikat Pekerja di tingkat nasional dilibatkan,” jelasnya.

Pemerintah mewajibkan adanya perhitungan struktur dan skala upah di perusahaan yang menujukkan skala upah danruang upah berdasarkan banyak variabel termasuk masa kerja dan resiko pekerjaan.

“Kita imbau seluruh perusahaan di Batam untuk segera menghitung dan mengupdate perhitungan struktur dan skala upahnya karena jika tidak ada akan ada sanksi dari pemerintah” kata Rafki.

Menurutnya, ini untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Batam ini karena investasi kita sedang terpuruk dan investasi baru sangat dibutuhkan untukmembuka lapangan pekerjaan.

“Tingkat pengangguran terbuka di Kota Batam telah mencapai 11 persen lebih kurang melonjak dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya di kisaran 7 hingga 8 persen,” tuturnya.

Jika iklim investasi kurang kondusif maka investor akan enggan datang ke Batam dan saudarasaudara kita yang sedang menganggur tentunya akan semakin sulit mendapatkan pekerjaan.

Mengenai besaran UMK, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad akan mengumumkannya paling lambat 30 November. Untuk saat ini, ia baru menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Jumat (19/11) kemarin.

Lewat Surat Keputusan (SK) nomor 1.329 tahun 2021, Ansar menetapkan UMP Kepri tahun 2022 sebesar Rp 3.050.172. Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp 44.712 (1,49 persen) dibandingkan dengan UMP tahun 2021 lalu.

“Sudah ditetapkansebesar Rp 3.050.172 atau mengalami kenaikan 1,49 persen dibandingkan UMP tahun 2021 lalu,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Mangara Simarmata.

Ia menjelaskan bahwa penetapan oleh Gubenur setelah adanya keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada 12 November 2021 lalu. UMP yang ditetapkan ini adalah acuan untuk penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Kabupaten/Kota tahun 2022 mendatang.

*(rky/GoWestId)

Kaitan Apindo Batam, buruh, kota, Kota Batam, top, Ump, UMP Kepri 2022, Upah pekerja
Redaksi 21 November 2021 21 November 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya “Menunggu Pemerintah Berikan Insentif Untuk Kendaraan Listrik”
Artikel Selanjutnya Pasangan Thailand Juara Indonesia Masters 2021

APA YANG BARU?

BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cerah Saat Hari Raya Idul Fitri
Artikel 16 jam lalu 136 disimak
80 Kendaraan Hias Meriahkan Pawai Takbir Keliling Idul Fitri Pemko Batam
Artikel 18 jam lalu 91 disimak
Hari Raya Idul Fitri 2026, Sabtu 21 Maret
Artikel 1 hari lalu 89 disimak
Prediksi Puncak Arus Mudik di Bandara Hang Nadim Naik 3 Persen
Artikel 1 hari lalu 81 disimak
Menhan RI Pastikan Kemajuan Proyek Strategis Maritim di Batam
Artikel 2 hari lalu 89 disimak

POPULER PEKAN INI

Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Keliling
Artikel 6 hari lalu 232 disimak
Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
Lingkungan 6 hari lalu 221 disimak
Hutan dan Lahan di Bintan Terbakar Lagi, Waspada di Musim Panas
Artikel 6 hari lalu 212 disimak
HONOR Luncurkan HONOR X7d dan HONOR X6c Terbaru, Smartphone Tangguh Berbasis AI
Gadget 5 hari lalu 202 disimak
Diskon Tiket Penyeberangan ASDP Batam untuk Lebaran 2026
Artikel 6 hari lalu 199 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?