Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Banjir di Bengkong Swadebi Jadi Atensi Pemko Batam dan BP Batam
    6 jam lalu
    Gagalkan Penyelundupan 506 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Amankan Dua Speedboat
    8 jam lalu
    Rehabilitasi Asrama Haji Tanjungpinang Rp4 Miliar Ditargetkan Rampung Akhir 2026
    8 jam lalu
    Tanah Bergeser Hingga 8 Meter, Jalan Gajah Mada Rawan Kerusakan Berulang
    9 jam lalu
    Ratusan Eks Karyawan PT Ghimli Kembali Datangi DPRD Batam
    10 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
    23 jam lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
    1 hari lalu
    Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
    1 hari lalu
    Asian Games 2026, Indonesai Tambah Emas Kembali dari Panjat Tebing Putri
    2 hari lalu
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    2 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    3 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    3 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

UMP Resmi Ditetapkan | Pengusaha Imbau Buruh Jaga Iklim Tetap Kondusif

Editor Redaksi 5 tahun lalu 852 disimak
Foto : Advan Store

PEMERINTAH pusat sudah mengeluarkan petunjuk teknis dan merilis data yang dibutuhkan untuk menentukan upah minimum tahun 2022 melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. BM/ 383/HI.01.00/XI/2021.

Dengan bekal SE Menaker ini sudah bisa dihitung dan ditentukan nilai UMK Batam tahun 2022.

Dalam formulasi perhitungan Upah Minimum yang ada dalam PP 36/2021 tentang pengupahan, memasukkan rata-rata konsumsi perkapita masyarakat di suatu daerah, lalu memperhitungkan rata-rata jumlah anggota keluarga dalam satu keluarga di suatu daerah yang nanti akan dibandingkan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja.

Serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dimana data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diambil adalah data di tingkat Provinsi.

“Dengan memasukkan semua data ini ke dalam formula yang telah diberikan di PP 36/2021 tentang pengupahan maka nilai UMK Batam tahun 2022 sudah bisa dihitung.SE Menaker yang diterbitkan juga memuat data yang dibutuhkan mulai dari tingkat pusat sampai ke data di tingkat Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Jumat (19/11) lalu.

Dengan menggunakan data dan formula perhitungan yang ada dalam SE Menaker, UMK Batam tahun 2022 adalah Rp 4.186.359, 51 atau naik sebesar Rp 35.429,51 dibandingkan UMK tahun 2021 yang bernilai Rp 4.150.930.

Kalau dihitung
persentasenya maka tingkat kenaikkan UMK Batam tahun 2022 adalah sebesar 0,85 persen.

“Penilaian Apindo terkait nilai UMK tahun 2022 ini adalah sudah cukup adil dan lebih objektif ketimbang formulasi perhitungan upah minimum yang ada dalam PP 78/2015 tentang pengupahan. Pada daerah yang selama ini upah minimumnya terlalu rendah maka akan terjadi kenaikkan upah minimum dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang upah minimumnya sudah terlalu tinggi,” paparnya lagi.

Untuk Batam sendiri karena upah minimumnya sudah terlalu tinggi maka persentase kenaikkan UMK tahun 2022 menjadi relatif tidak begitu tinggi.

Memasukkan variabel rata-rata konsumsi perkapita di suatu daerah ke dalam formula perhitungan upah minimum menunjukkan bahwa formula itu telah mewakili kebutuhan biaya hidup per orang di suatu daerah.

Untuk nilai konsumsi perkapita di Kota Batam data yang dirilis BPS adalah Rp 2.067.955. per bulan. Dengan UMK Batam yang 4.186.359,51 di tahun 2022 nanti logikanya masih bisa menutupi biaya pengeluaran bulanan tersebut dan masih bisa melakukan saving.

“Harus diingat juga kalau UMK itu diperuntukkan untuk pekerja lajang yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun.Kita berharap dari kawan-kawan Serikat Pekerja tidak lagi mempermasalahkan formulasi dan nilai UMK Batam yang dihasilkan oleh formulasi tersebut. Karena dalam tahap pembahasan UU Cipta Kerja dan juga pembahasan PP 36/2021 tentang pengupahan, Serikat Pekerja di tingkat nasional dilibatkan,” jelasnya.

Pemerintah mewajibkan adanya perhitungan struktur dan skala upah di perusahaan yang menujukkan skala upah danruang upah berdasarkan banyak variabel termasuk masa kerja dan resiko pekerjaan.

“Kita imbau seluruh perusahaan di Batam untuk segera menghitung dan mengupdate perhitungan struktur dan skala upahnya karena jika tidak ada akan ada sanksi dari pemerintah” kata Rafki.

Menurutnya, ini untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Batam ini karena investasi kita sedang terpuruk dan investasi baru sangat dibutuhkan untukmembuka lapangan pekerjaan.

“Tingkat pengangguran terbuka di Kota Batam telah mencapai 11 persen lebih kurang melonjak dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya di kisaran 7 hingga 8 persen,” tuturnya.

Jika iklim investasi kurang kondusif maka investor akan enggan datang ke Batam dan saudarasaudara kita yang sedang menganggur tentunya akan semakin sulit mendapatkan pekerjaan.

Mengenai besaran UMK, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad akan mengumumkannya paling lambat 30 November. Untuk saat ini, ia baru menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Jumat (19/11) kemarin.

Lewat Surat Keputusan (SK) nomor 1.329 tahun 2021, Ansar menetapkan UMP Kepri tahun 2022 sebesar Rp 3.050.172. Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp 44.712 (1,49 persen) dibandingkan dengan UMP tahun 2021 lalu.

“Sudah ditetapkansebesar Rp 3.050.172 atau mengalami kenaikan 1,49 persen dibandingkan UMP tahun 2021 lalu,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Mangara Simarmata.

Ia menjelaskan bahwa penetapan oleh Gubenur setelah adanya keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada 12 November 2021 lalu. UMP yang ditetapkan ini adalah acuan untuk penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Kabupaten/Kota tahun 2022 mendatang.

*(rky/GoWestId)

Kaitan Apindo Batam, buruh, kota, Kota Batam, top, Ump, UMP Kepri 2022, Upah pekerja
Redaksi 21 November 2021 21 November 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya “Menunggu Pemerintah Berikan Insentif Untuk Kendaraan Listrik”
Artikel Selanjutnya Pasangan Thailand Juara Indonesia Masters 2021

APA YANG BARU?

Banjir di Bengkong Swadebi Jadi Atensi Pemko Batam dan BP Batam
Artikel 6 jam lalu 77 disimak
Gagalkan Penyelundupan 506 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Amankan Dua Speedboat
Artikel 8 jam lalu 170 disimak
Rehabilitasi Asrama Haji Tanjungpinang Rp4 Miliar Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Artikel 8 jam lalu 200 disimak
Tanah Bergeser Hingga 8 Meter, Jalan Gajah Mada Rawan Kerusakan Berulang
Artikel 9 jam lalu 148 disimak
Ratusan Eks Karyawan PT Ghimli Kembali Datangi DPRD Batam
Artikel 10 jam lalu 183 disimak

POPULER PEKAN INI

Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 2 hari lalu 677 disimak
Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
Artikel 4 hari lalu 565 disimak
Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
In Depth 2 hari lalu 498 disimak
Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Menggantung
Artikel 4 hari lalu 495 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 2 hari lalu 490 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?