TARIF Artis sinetron berinisial CA dalam dugaan prostitusi online sekitar Rp 30 Juta. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Zulpan mengatakan artis CA baru lima kali menerima orderan dari pelanggan yang ditawarkan oleh muncikari.
“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali kemudian tarif Rp30 juta,” kata Zulpan lagi.
Zulpan mengatakan artis CA terlibat dugaan prostitusi karena alasan ekonomi. Pihaknya pun akan mendalami pembagian uang dari dugaan prostitusi online ini.
“Karena kebutuhan ekonomi. Nanti bagaimana pembagian kita dalami,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama adalah artis CA yang bisa melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Kemudian tiga orang lainnya yakni, KK (24), R (25), dan UA (26).
Ketiga muncikari ini berperan menawarkan saudari CA kepada pihak lain yang ingin melalukan hubungan badan. Mereka juga mengirim foto-foto CA kepada para calon pelanggan.
Artis CA ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat. Kabar tersebut disampaikan oleh Kanit 1 Subdit Siber Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi, dalam akun instagram @siberpoldametrojaya.
Kompol Redi mengatakan, artis CA yang ditangkap merupakan seorang pemain sinetron.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat,” ungkap Kompol I Made Redi.
(*)
sumber: CNNIndonesia