Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Bintan Ultimatum Manajemen Hotel Royal Bintan Heritage
    20 jam lalu
    KPK Soroti Potensi Kerentanan Tata Kelola di KEK Galang Batang Bintan
    22 jam lalu
    Polres Bintan Periksa 37 Orang Saksi, Dugaan Pencurian Besi 49 Ton di Bintan Alumina
    1 hari lalu
    BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
    1 hari lalu
    Perkuat Sinergi Lintas Pemerintah, Menkum RI Kunker di Kota Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    2 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    2 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    5 hari lalu
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    2 minggu lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Kata Pakar: Usulan Jaksa Agung Tak Masuk Akal | Soal Korupsi Rp 50 Juta Dibina

Editor Admin 4 tahun lalu 697 disimak

PERNYATAAN Jaksa Agung, ST Burhanuddin, bahwa perkara tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian dinilai tidak tepat. Selain karena tidak memberikan efek jera, hal itu justru dapat memicu orang untuk melakukan korupsi.

Bahkan menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajaran menyelesaikan kasus korupsi di bawah Rp 50 juta hanya dengan mengembalikan uang ke negara tak masuk akal.

Feri mengatakan memberantas korupsi bukan semata-mata mengembalikan uang yang dicuri, tetapi juga mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan. Ia khawatir rencana Burhanuddin justru menimbulkan budaya korupsi baru.

“Jika koruptor Rp 50-an juta dibiarkan melenggang, maka akan timbul budaya korupsi baru. Selama cuma Rp 50 juta tidak korupsi, maka orang akan bersama-sama korupsi di bawah Rp 50 juta,” kata Feri, Jumat (28/1).

Feri tak habis pikir Burhanuddin berpikir seperti itu. Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya Burhanuddin tak mengeluarkan pernyataan yang justru kontraproduktif.

“Bahkan harusnya tidak melintas di alam pikiran seorang Jaksa Agung,” ujarnya.

Sementara itu, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengaku tidak memahami argumentasi ST Burhanuddin. Menurutnya, tidak ada aturan hukum yang mengatur pengembalian uang korupsi ke negara bisa menghapus pidana.

Justru sebaliknya. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dinyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Patut diingat, mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar untuk meringankan tuntutan dan hukuman, bukan malah tidak ditindak,” kata Kurnia.

Kritik Dosen FH

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bondan turut mengkritik Burhanuddin yang meminta jajarannya menyelesaikan kasus-kasus korupsi di bawah Rp 50 juta hanya dengan cara mengembalikan uang ke negara.

Gandjar mengaku tak habis pikir dengan usulan tersebut padahal jaksa mempunyai kewenangan penuntutan.

“Enggak tahu lagi deh mesti ngomong apa ketika pemimpin institusi yang tugasnya melakukan penuntutan malah berpendapat kayak gini. Bubar…! Bubaaar…,” ujar Gandjar melalui akun twitter @gandjar_bondan dikutip Jumat (28/1). Ia sudah memberi izin pendapatnya dikutip.

Dalam postingannya, ia turut menyandingkan usul Burhanuddin dengan sikap Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian, yang membebaskan terduga pelaku pencuri ponsel dan justru memberikan ponsel baru. Motif terduga pelaku berinisial RC mencuri ponsel disebut untuk kebutuhan anaknya agar bisa sekolah secara daring.

“Ini lembaga yang punya kewenangan penuntutan mau dibubarin aja atau gimana…?!” katanya.

Gandjar menjelaskan bahwa pihak yang berwenang membebaskan terduga pelaku atau terdakwa adalah hakim, bukan jaksa.

Ia memberi contoh sosok Frank Caprio, hakim kepala di Kota Providence, negara bagian Rhode Island, Amerika Serikat, yang pernah memutus bebas kakek berusia 96 tahun bernama Victor Cueva.

Cueva disebut berkendara melebihi batas kecepatan. Dalam sidang, ia beralasan saat itu sedang membawa anaknya (63 tahun) yang difabel ke dokter darah. Setiap dua minggu sekali. Mendengar penjelasan itu, hakim Caprio menutup kasus kakek tersebut.

“Catat, ada proses hukum, dan dibebaskan oleh Hakim. Bukan oleh polisi/jaksa! Begitulah penegakan hukum dan kepastian hukum,” kata Gandjar.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk menyelesaikan hukum kasus-kasus korupsi di bawah Rp 50 juta dengan cara pengembalian kerugian negara.

Ia mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan penerapan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta akan dilakukan secara hati-hati.

Ia menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanudin sudah mengeluarkan pedoman untuk melakukan penerapan kebijakan tersebut oleh seluruh jaksa di Indonesia.

“Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp 50 juta itu sudah ada di kami. Itu kan sangat berhati-hati dilakukan,” kata Febrie kepada wartawan, Jumat (28/1).

sumber: CNNIndonesia.com

Admin 28 Januari 2022 28 Januari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Liverpool Siap Telikung Spurs Dan Man United Dapatkan Luis Diaz
Artikel Selanjutnya Kabar Baik! Qatar Bolehkan Warga RI Plesiran Ke Negaranya, Asal…

APA YANG BARU?

Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Bintan Ultimatum Manajemen Hotel Royal Bintan Heritage
Artikel 20 jam lalu 139 disimak
KPK Soroti Potensi Kerentanan Tata Kelola di KEK Galang Batang Bintan
Artikel 22 jam lalu 119 disimak
Polres Bintan Periksa 37 Orang Saksi, Dugaan Pencurian Besi 49 Ton di Bintan Alumina
Artikel 1 hari lalu 114 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 1 hari lalu 186 disimak
Perkuat Sinergi Lintas Pemerintah, Menkum RI Kunker di Kota Batam
Artikel 1 hari lalu 172 disimak

POPULER PEKAN INI

Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 5 hari lalu 348 disimak
Buntut Kasus Pungutan Liar, Kepala Imigrasi Kepri dan Batam Diganti
Artikel 6 hari lalu 336 disimak
Modus Bukti Transfer Fiktif, Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur
Artikel 6 hari lalu 334 disimak
Kemenhaj Kota Batam Keluarkan Himbauan Waspada Penipuan Pelayanan Haji
Artikel 6 hari lalu 305 disimak
Dihadiri Ribuan Warga, Walikota Batam Buka MTQH XXXIV
Artikel 5 hari lalu 301 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?