Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Bintan Usulkan Perluasan Free Trade Zone ke Seluruh Wilayah
    4 jam lalu
    Untuk Kurangi Kemacetan, Jalan Tengku Sulung Segera Dilebarkan
    5 jam lalu
    BP Batam Perkuat Komunikasi dengan Pelaku Usaha Terkait PTSP dan OSS
    5 jam lalu
    Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri
    5 jam lalu
    Belasan Ribu Hewan Kurban Telah Diperiksa Kesehatannya oleh DKPP Batam
    19 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tour de Bintan 2026: Kembali Digelar dengan Identitas Baru dan Kategori UCI 1.2 Point Race
    5 jam lalu
    Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
    2 hari lalu
    Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov 2026
    2 hari lalu
    100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
    2 hari lalu
    Buku Ajar Lokal
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Kasu, Batam
    4 hari lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

SE Menag: Jarak Saf Satu Meter, Dilarang Edarkan Kotak Infak, Usia 60+ Ibadah Di Rumah

Editor Admin 4 tahun lalu 688 disimak

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan dalam peribadatan salat, seiring melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) akibat varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.

Dalam SE terbaru tersebut, Kemenag menginstruksikann agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak saf satu meter antarjemaah dalam peribadatan salat.

“Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi,” demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam SE tersebut.

Selain peraturan soal jarak salat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam.

Pada poin ketujuh di SE tersebut juga mengatur agar tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.

Kemudian untuk yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Selain itu, pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.

Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar. Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.

Dan ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” lanjut Kemenag.

Lebih lanjut, Kemenag juga mengingatkan, bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjemaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.

Kemudian, untuk daerah di Jawa-Bali dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen, dan paling banyak 75 orang. Sementara pada daerah level 1, dibatasi paling banyak 75 persen dari kapasitas.

Berikut panduan lengkap dalam SE Menag terkait pelaksanaan ibadah saat ini:

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M

2.  Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

3.  Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

4. Menyediakan cadangan masker medis;

5. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan

6.  Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi

7.  Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;

8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

9. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin

10. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala

11. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam

12. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan

c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Jemaah:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri

f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya)

g. menghindari kontak fisik atau bersalaman

h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah

i. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Admin 6 Februari 2022 6 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pindah ke Apartemen Sewaan, Tetap Bekerja di Usia 79 Tahun | Oh Go Seng ; Pria Yang Tinggal 33 Tahun di Hutan Singapura
Artikel Selanjutnya 24 Pembalap MotoGP Dipastikan Tes Pramusim di Sirkuit Mandalika

APA YANG BARU?

Bintan Usulkan Perluasan Free Trade Zone ke Seluruh Wilayah
Artikel 4 jam lalu 123 disimak
Tour de Bintan 2026: Kembali Digelar dengan Identitas Baru dan Kategori UCI 1.2 Point Race
Sports 5 jam lalu 112 disimak
Untuk Kurangi Kemacetan, Jalan Tengku Sulung Segera Dilebarkan
Artikel 5 jam lalu 125 disimak
BP Batam Perkuat Komunikasi dengan Pelaku Usaha Terkait PTSP dan OSS
Artikel 5 jam lalu 130 disimak
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri
Artikel 5 jam lalu 135 disimak

POPULER PEKAN INI

“Dari Karas Besar ke Sungai Dai, Menyinggahi Sarang Perompak Laut”
Histori 5 hari lalu 669 disimak
Masjid Ba’alwie Singapura: Masjid yang Mirip Museum
Catatan Netizen 5 hari lalu 590 disimak
Kepri Butuh 1.500 Guru Baru, Perekrutan Masih Dikaji Jelang Tahun Ajaran 2026
Pendidikan 5 hari lalu 577 disimak
BPBD Tanjungpinang Imbau Warga Waspada Cuaca Hujan dan Kemunculan Buaya di Pesisir
Artikel 5 hari lalu 552 disimak
Polisi Gencarkan Patroli Malam di Coastal Area
Artikel 5 hari lalu 533 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?