PEMERINTAH melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan exit test PCR agar status warna dalam aplikasi PeduliLindungi cepat berubah dari hitam ke hijau. Kini, pasien Covid-19 hanya perlu satu kali bukti negatif.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyederhanaan exit tes PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan dua kali (pada H+5 dan H+6) menjadi satu kali (pada H+5).
“Mulai nanti malam untuk exit test PCR kedua tidak diperlukan. Jadi cukup sekali saja melakukan exit test PCR dan hasilnya negatif. Kalau negatif otomatis nanti status PeduliLindungi menjadi hijau, kalau kemarin harus dua kali,” kata Setiaji dalam konferensi pers, Selasa (22/2).
Setiaji mengingatkan exit test yang berlaku hanyalah tes PCR, sementara rapid antigen masih belum berlaku. Itu terjadi lantaran sejauh ini PCR masih dianggap sebagai ‘golden standard’ pemeriksaan Covid-19 di Indonesia.
Bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan tidak berniat melakukan exit test atau PCR, maka warga tersebut harus menunggu status ‘Hitam’ berubah menjadi ‘Hijau’ setelah 10 hari.
Adapun warna hitam di dalam aplikasi PeduliLindungi menandakan warga tak bisa pergi dan masuk ke tempat umum karena beberapa alasan. Di antaranya positif Covid-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif (kontak erat) kurang dari 10 hari, dan kedatangan dari luar negeri.
“Kalau tidak PCR H+5 sampai H+10 itu, nanti akan otomatis menjadi hijau, walaupun tidak melakukan exit test maupun PCR,” ujarnya.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com