Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
    16 jam lalu
    3.188 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi, 36 Langsung Bebas
    1 hari lalu
    IPAM Duriangkang Alami Gangguan Listrik di Hari HUT RI ke-81
    1 hari lalu
    Pemko Batam Bersiap Evaluasi Izin Tempat Hiburan Malam
    1 hari lalu
    Bareskrim Polri Gerebek Gelper di Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Gerakan Kesultanan Riau Lingga di Awal Kemerdekaan RI
    4 jam lalu
    Manajemen Tua Vs Muda: di Dua Toko Grosir Battery
    1 hari lalu
    14 Tim Berlaga dalam Lomba Sampan Naga di Desa Kuala Sempang
    1 hari lalu
    Nindy, Siswi SMAN 2 Tanjungpinang yang Jadi Paskibraka Kepri
    1 hari lalu
    Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    1 hari lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    3 hari lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    4 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 bulan lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Surati Luhut, ICW Minta Big Data soal Penundaan Pemilu 2024 Segera Dibuka

Editor Admin 4 tahun lalu 801 disimak

PERNYATAAN kontroversial Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, soal klaim data yang menyebutkan 110 juta rakyat Indonesia ingin Pemilu 2024 ditunda memantik reaksi banyak pihak. Termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW pun sudah menyurati Luhut dan minta segera membaca surat permohonan informasi terkait big data penundaan Pemilu 2024 tersebut. ICW masih menunggu balasan surat dari Luhut.

“Kami masih menunggu jawaban dari Saudara Luhut Binsar Pandjaitan perihal surat permintaan informasi publik tersebut. Maka dari itu, kami berharap Saudara Luhut segera membaca dan membalas surat itu,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Minggu (3/4/2022).

Kurnia menekankan agar data yang pernah diucapkan Luhut itu untuk dibuka. Dia menyarankan juru bicara Luhut, Jodi Mahardi untuk membaca regulasi tentang keterbukaan informasi publik.

“Namun, penting untuk ditekankan, jawaban yang kami harap bukan seperti pernyataan Juru Bicara Saudara Luhut, Saudara Jodi Mahardi. Saat itu, Jodi menyebutkan tidak bisa membuka big data tersebut dengan berbagai alasan. Menurut kami, Saudara Jodi harus lebih sering membaca regulasi di Indonesia, khususnya UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

“Sebab, dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f UU itu, secara tegas disampaikan bahwa informasi yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum harus dapat dijelaskan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kurnia mengatakan ICW masih berharap informasi soal big data itu dibuka mulai dari landasan hukum yang digunakan dalam mengumpulkan data hingga metode dan tujuan pengumpulan data tersebut.

“Jadi kami berharap dalam surat balasan Kemenkomarves dapat memuat informasi: 1) Apa landasan hukum yang digunakan oleh Saudara Luhut dalam mengumpulkan big data 110 juta pengguna internet; 2) Kapan dan bagaimana metode pengumpulan big data tersebut; 3) Siapa saja 110 juta pengguna internet yang dimaksud oleh Saudara Luhut; 4) Apa tujuan pengumpulan big data tersebut,” kata dia.

Seperti diketahui, ICW sempat menyerahkan surat kepada Luhut agar membuka big data soal penundaan Pemilu 2024. Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) bakal memanggil seluruh pihak tanpa terkecuali jika permintaan informasi publik tersebut sampai sengketa.

Ketua KIP, Gede Narayana, menjelaskan keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Gede menjelaskan bahwa badan publik dan perseorangan/kelompok memilik hak dan kewajiban.

“Bahwa di situ di UU itu diatur hak dan kewajiban badan publik dan dari masyarakat atau pemohon,” kata Gede kepada wartawan, Minggu (3/4).

Masyarakat dalam hal ini perorangan/kelompok dapat disebut sebagai pemohon informasi publik. Sementara badan publik diisi oleh pejabat publik. Sedangkan informasi publik adalah informasi yang dikirim, diterima, dikelola, hingga disimpan oleh badan publik terkait penyelenggara negara.

Merujuk pada UU Nomor 14 tersebut, badan publik harus menyampaikan informasi publik yang akurat, benar, tidak menyesatkan. Kewajiban badan publik menyampaikan informasi publik ke ruang publik harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Sebab, informasi memiliki implikasi kepada publik.

Sementara itu, badan publik juga memiliki hak badan publik bisa menolak permohonan informasi. Permohonan informasi publik dapat ditolak sesuai kriteria, semisal jika informasi tersebut tertutup atau dikecualikan.

Dari sisi pemohon informasi publik, pemohon publik memilik hak meminta permohonan informasi publik kepada badan publik sesuai dengan UU. Informasi publik semisal perizinan, lahan tanah, data pribadi, dan lain-lain.

Mekanisme permohonan informasi publik sudah diatur, harus menyampaikan permohonan, lalu dijawab, lalu ada urutan waktunya sehingga bisa menimbulkan informasi publik. Sengketa informasi publik diperiksa, diputus, oleh Komisi Informasi, tergantung badan publik tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

Badan publik memiliki kewajiban menjawab hingga menjelaskan permohonan informasi publik, itu pun ada batas waktu. Jawaban tersebut tergantung badan publik, sebab badan publik memiliki hak informasi publik.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan ICW, Luhut, Pemilu 2024
Admin 4 April 2022 4 April 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Penalti Kontroversial Warnai Kemenangan Inter Atas Juventus
Artikel Selanjutnya Krisis Ekonomi Kian Parah, 26 Menteri Sri Lanka Mundur Massal

APA YANG BARU?

Gerakan Kesultanan Riau Lingga di Awal Kemerdekaan RI
Histori 4 jam lalu 96 disimak
Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
Artikel 16 jam lalu 341 disimak
Manajemen Tua Vs Muda: di Dua Toko Grosir Battery
Catatan Netizen 1 hari lalu 185 disimak
14 Tim Berlaga dalam Lomba Sampan Naga di Desa Kuala Sempang
Budaya 1 hari lalu 165 disimak
3.188 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi, 36 Langsung Bebas
Artikel 1 hari lalu 174 disimak

POPULER PEKAN INI

Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 7 hari lalu 613 disimak
Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
Artikel 16 jam lalu 341 disimak
Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalui Program Transmigrasi Patriot
Artikel 5 hari lalu 329 disimak
Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
In Depth 3 hari lalu 319 disimak
Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
Histori 3 hari lalu 299 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?