SEKRETARIS Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid, mengingatkan para pengurus rumah ibadah di Kota Batam yang menerima bantuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam agar berhati-hati terhadap penipuan.
Sebab, kata Jefridin, saat ini banyak penipuan dengan modus dana sudah cair dan penelpon meminta cashback dari pencairan dana bantuan tersebut.
“Mereka menelpon mengatasnamakan Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda, menyampaikan dana sudah ditransfer dan mengirimkan bukti transfer. Kemudian dengan alasan keperluan administrasi minta ditransfer sejumlah uang. Bapak-bapak jangan percaya, itu penipuan,” kata Jefridin saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pengurus rumah ibadah dengan Pemko Batam, di ruang rapat Sekretariat Daerah Lantai II Kantor Wali Kota Batam, Kamis (6/4/2023).
Jefridin menyampaikan bahwa hibah untuk rumah ibadah anggarannya berada di Sekretariat Daerah, sehingga yang menandatangani NPHD adalah dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA). Namun, secara teknis proses verifikasi, penandatanganan NPHD hingga pencaiaran dana dilakukan oleh Bagian Kesra Setdako Batam.
“Proses hibah ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme. Saat ini tidak ada lagi bantuan itu diberikan dalam bentuk uang cash, melainkan non tunai. Begitu dana Bapak sudah ditransfer, yang akan menghubungi adalah orang dari Bagian Kesra,” ujarnya didampingi Kabag Kesra Setdako Batam, Mahlil.
Kemarin yang melakukan penandatanganan NPHD sebanyak 17 pengurus rumah ibadah, dengan rincian 14 masjid/musala, dan 3 gereja. Dengan total nilai dana yang dihibahkan sebesar Rp 975 juta untuk 17 rumah ibadah.
“Jika NPHD sudah ditandatangani dan administrasi sudah dilengkapi maka dana akan segera ditransfer. Pesan saya, begitu dananya masuk ke rekening segera ambil dan dikerjakan pekerjaannya sesuai proposal yang diajukan kepada Pemko Batam,” pesannya lagi.
Yang paling penting, lanjut Jefridin, adalah laporan pertanggung jawaban harus dibuat dan diserahkan kepada Bagian Kesra Setdako Batam. “Jika pekerjaan sudah selesai dilakukan maka segera buat surat pertanggung jawabannya (SPJ). Lengkapi SPJ sesuai dengan dokumen yang telah ditentukan oleh Bagian Kesra,” terangnya.
(*/ade)