PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres ini ditandatangani Presiden pada 6 April 2023.
Dalam Keppres tersebut tercantum besaran BPIH per embarkasi tahun 2023. BPIH jemaah embarkasi Aceh akan menjadi yang paling rendah yakni sebesar Rp 84.602.294,26. Sementara Embarkasi Surabaya akan menjadi yang tertinggi sebesar Rp 96.166.395,26.
Untuk Embarkasi Hang Nadim Batam sendiri, Kantor Wikayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan BPIH 2023 untuk Embarkasi Hang Nadim Batam sebesar Rp 87.667.245,26.
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag, Muhammad Syafii, mengatakan BIPIH yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji reguler sebesar Rp 47.429.308,26.
“BPIH itu biaya penyelenggara ibadah haji ya memang segitu, dan BIPIH biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan kepada jemaah,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (8/4/2023).
“Biaya haji yang sebenarnya itu yang Rp 87 juta itu untuk Embarkasi Batam. Ada selisih Rp 40 juta dengan besaran BIPIH, itu diambil dari Nilai Manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH itu yang kita setor diawal dikelola BPKH, sisanya itu untuk memenuhi BPIH diambil dari nilai manfaat,” kata Syafii.
Ia menyebutkan untuk BPIH tahun 2023 mengalami penurunan sekitar Rp 11 juta dari tahun sebelum yang sebesar Rp 98 juta, sementara untuk BIPIH 2023 mengalami kenaikan Rp 9 juta dari tahun 2022 yang sebesar Rp 38 juta.
Syafii menambahkan pada tahun 2023, jumlah kuota haji Kepri adalah 1.291 jemaah, sedangkan pada tahun lalu kuota haji hanya 589 jemaah.
Adapun besaran BIPIH jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp
44.364.357,26 - Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26
- Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
- Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
- Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981,26
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201,26
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26
Besaran Bipih jamaah haji ini digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Sedangkan besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah, yang bersumber dari BIPIH dan Nilai Manfaat adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp
84.602.294,26 - Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
- Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
- Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
- Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 91.575.945,26
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 91.575.945,26
- Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26
Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran BIPIH sebesar Rp 8.090.360.327.213,67. Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000,00.
(*/ade)