INDONESIA ditargetkan bisa menjadi pusat industri halal dunia pada tahun 2024. Visi ini diperkuat dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 231 juta orang atau 85 persen dari populasi negara.
Valuasi potensi kegiatan ekonomi dari industri halal ini, yang meliputi sektor industri makanan dan minuman, fesyen, kosmetik, farmasi, pariwisata, media, serta jasa keuangan, akan mencapai Rp 4.375 triliun.
Untuk itu pula Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam hal ini juga terus fokus untuk mengembangkan ekosistem industri halal. Ditargetkan hingga 2024 sebanyak 8.000 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dixkota Batam mendapatkan sertifikasi halal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tahun 2023 ada 1.400 sertifikat halal yang akan diserahkan untuk pelaku UMKM di Kota Batam.
“Seperti yang sudah disampaikan tadi, bahwa pada tahun 2024 seluruh produk usaha harus memiliki sertifikat halal. Kalau UMKM tidak memiliki sertifikat halal, maka akan dikenakan sanksi yaitu sanksi tertulis, sanksi denda, dan sanksi penarikan produk. Tentunya kita harus mendukung program pemerintah ini,” kata Jefridin, Senin (9/10/2023).
Pemko Batam, kata Jefridin, mendukung agar target tersebut dapat tercapai, sehingga sesuai ketentuan seluruh pelaku UMKM di Kota Batam sudah mengantongi sertifikat halal.
Sementara itu, Kepala Halal Center Cendekia Muslim, Affuandris, mengatakan pada penyerahan sertifikat halal tahap kedua sebanyak 450 sertifikat. Ia menjelaskan Program Sehati tidak ada pembiayaan apapun.
“Halal Center bersama Pemko Batam siap mendampingi dan membina bapak ibu semua untuk naik kelas, sehingga produk Batam bisa bersaing dengan produk luar dan mampu bersaing di domestik dan mancanegara. BPJPH akan lakukan evaluasi ke lapangan. Program Sehati ini masih berjalan sampai Oktober,” kata Affuandris.
Ia mengimbau agar pelaku UMKM tidak menyalahgunakan label halal sesuaikan dengan produk yang didaftarkan.
Program Sehati untuk UMKM milik BPJPH Kemenag sudah dimulai sejak awal 2022 dan akan berakhir tanggal 17 Oktober 2024.
“Ke depan jika UMKM tidak memiliki sertifikat halal maka akan dikenakan sanksi yaitu sanksi tertulis, sanksi denda, dan sanksi penarikan produk,” katanya.
(ade)


