SEORANG wanita yang diduga sebagai pelaku pembunuhan anak tiri yang terjadi di Batam, diamankan polisi. Korbannya diketahui seorang bocah perempuan yang masih berumur 8 tahun.
Penangkapan terhadap wanita berinisial Y (42 tahun) dilakukan oleh Tim gabungan yakni Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja.
“Ditangkap oleh tim gabungan Polres dan Polsek Lubuk Baja,” kata Yudi Arvian, dikutip Jumat (17/11/2023) sore.
Menurut Yudi, terduga pelaku ini ditangkap di dalam kapal RoRo saat akan berangkat ke Jambi. Diduga, ia bermaksud melarikan diri.
Membakar karena Cemburu
Diketahui, modus pelaku membunuh anak tirinya yakni dengan cara membakar kamar kos tempat korban tinggal, saat ayah korban tidak berada di rumah.
Aksinya sempat terekam CCTV kendati pelaku saat beraksi menggunakan helm untuk menutupi kepala dan wajahnya.
Kasus kebakarannya terjadi di Komplek Baloi Centre, Lubuk Baja, pada Rabu 8 November 2023 lalu. Saat kejadian, Wanita berinisial Y yang merupakan pemilik kos, diduga sebagai pelaku pembakarnya. Ia diduga sengaja membakar anak tirinya yang berusia 6 tahun.
Bocah berusia 6 tahun tersebut berinisial IR, mengalami luka bakar 20 persen di sekujur tubuhnya dan menghembuskan nafas terakhir pada Kamis 16 November 2023.
“Dari hasil rekaman cctv, didapati ibu tiri korban yang meninggal karena terbakar keluar dari rumah kos-kosan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, dikutip pada Jumat (17/11/2023).
Lanjut Jonathan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam terkait kebakaran tersebut, dan didapati bahwa ibu tiri korban berinisial Y (42) dalang dari kebakaran tersebut.
“Ternyata ibu tiri korban bocah 6 tahun tersebut membakar anak tirinya, dan api membesar dengan cepat,” katanya.
Sementara itu, wanita berinisial Y (42) mengaku membakar anak tirinya karena sakit hati dengan suaminya, karena suaminya sering menghubungi mantan pacarnya.
(ham)