RAPAT Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam berlangsung pada Senin, 4 November 2024, dengan dua agenda utama yang menjadi sorotan. Pertama, pembahasan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Angkutan Umum Masal. Kedua, pendapat Wali Kota Batam mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Dalam rapat yang diadakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Andi Agung, perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, menjelaskan bahwa Pemko mendukung usulan Ranperda tersebut, dengan catatan bahwa substansinya tetap dalam kewenangan pemerintah daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Keberadaan angkutan umum masal yang berkualitas sangat penting untuk meningkatkan mobilitas masyarakat. Selain itu, kami berkomitmen untuk memperbaiki kualitas pendidikan yang merupakan fokus utama dalam Ranperda ini,” ujar Andi Agung.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dihadiri oleh anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan dari instansi terkait, serta masyarakat yang mengikuti proses pembahasan dengan antusias. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Batam.
Andi Agung menambahkan, “Dengan adanya Ranperda ini, kami berharap dapat meningkatkan layanan angkutan umum serta mendukung penyelenggaraan pendidikan berkualitas di Kota Batam.”
(sus)