Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Penumpang Speed Boat Karunia Jaya Jatuh di Perairan Coastal Area Karimun
    19 jam lalu
    Bupati Bintan Komitmen Dukung Penguatan Ekraf Produk Fesyen Lokal
    21 jam lalu
    Perang di Timur Tengah Tidak Pengaruhi Rencana Jadwal Umrah dari Kota Batam
    21 jam lalu
    Kejari Batam Gelar Bazar Ramadhan Pasar Sembako Murah
    1 hari lalu
    Waka BP Batam Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam Kota Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    1 minggu lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    2 minggu lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    2 minggu lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    2 minggu lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    6 hari lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    4 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah: KPU dan Bawaslu Dikritik Soal Kelalaian

Editor Admin 1 tahun lalu 582 disimak
Seorang wanita memamerkan jari yang dicelupkan ke tinta setelah memberikan suara pada pemilihan daerah serentak di Jakarta pada 27 November 2024. © Bay Ismoyo/AFPDisediakan oleh GoWest.ID

PERINTAH Mahkamah Konstitusi untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang di 24 kabupaten dan kota akibat ditemukannya pelanggaran serius dalam pemilihan kepala daerah bulan November lalu menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas pemilu.

Sejumlah pengamat menilai tingginya jumlah pembatalan hasil mencerminkan kelemahan mendasar dalam administrasi pemilu.

Selain persoalan integritas, pemungutan suara ulang juga menghadapi kendala anggaran. Kementerian Dalam Negeri menyatakan hanya delapan daerah yang memiliki dana untuk menggelar pemungutan suara ulang, di tengah gencarnya Upaya efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut masih membutuhkan tambahan Rp486 miliar untuk menyelenggarakan pemilihan ulang.

Para pengamat pemilu menyoroti lemahnya pengawasan oleh KPU dan Bawaslu sebagai penyebab utama banyaknya pembatalan hasil Pilkada kali ini.

“KPU dan Bawaslu tidak profesional dan diduga memiliki masalah integritas,” kata Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, kepada BenarNews, Kamis (27/2).

“Sangat mungkin yang lolos disengaja, mungkin kolusi, atau proses transaksional,” tambahnya.

Menurut Hadar, pemungutan suara ulang seharusnya dapat dihindari jika KPU dan Bawaslu bekerja dengan baik sejak awal karena banyak permohonan sengketa pilkada yang dikabulkan berakar pada masalah administrasi, seperti keabsahan ijazah dan ketidakjujuran mengenai status hukum calon kepala daerah.

“Menunjukkan betapa bermasalahnya pemilihan kita, demokrasi kita. Untuk pemilu kali ini, masalah paling menonjol itu dari penyelenggara,” tambah mantan komisioner KPU tersebut.

Dalam putusannya pada Senin, MK memerintahkan pemilihan ulang di 24 daerah. Sementara itu, sembilan perkara ditolak, lima dinyatakan tidak dapat diterima, satu kasus memerlukan rekapitulasi ulang, dan satu lainnya mewajibkan perbaikan surat keputusan KPU.

Jumlah daerah yang diperintahkan MK untuk menggelar pemungutan suara ulang meningkat signifikan dibanding pilkada serentak sebelumnya. Pada 2018, hanya lima daerah yang menjalani pemungutan ulang, sementara pada 2020 jumlahnya mencapai 16 daerah.

Sebanyak 545 daerah melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 2024, yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Sementara itu, Pilkada 2020 diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia, yang mencakup 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

MK menginstruksikan pemungutan suara ulang di Papua setelah calon gubernur nomor urut satu, Yermias Bisai, terbukti tidak jujur dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana.

Dari total 24 pemungutan suara ulang yang harus digelar, satu di antaranya adalah pemilihan gubernur, yakni Provinsi Papua. Sisanya merupakan pemilihan bupati dan wali kota.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai tindakan Yermias, calon gubernur yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, tidak dapat dibenarkan secara hukum. Menurutnya, kejanggalan ini seharusnya sudah ditemukan sejak tahap awal verifikasi oleh KPU Papua.

“Semestinya ditemukan oleh termohon (KPU Papua) saat verifikasi berkas pasangan calon,” ujar Saldi dalam putusan MK.

Seorang petugas pemilu menghitung surat suara di tempat pemungutan suara di Banda Aceh pada 27 November 2024. [Chaideer Mahyuddin/AFP]

Kasus serupa terjadi di pemilihan bupati Pasaman, Sumatra Barat. Calon wakil bupati Anggit Kurniawan tidak terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana, sehingga MK memutuskan pemungutan suara ulang.

MK menetapkan tenggat waktu pemungutan suara ulang bervariasi di masing-masing daerah, dengan batas maksimal 180 hari.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menyebut pemungutan suara ulang ini sebagai konsekuensi dari gagalnya penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya. Padahal di sisi lain, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah gencar melakukan pemotongan anggaran.

“Ini kewajiban yang menjadi beban negara yang disebabkan aparat negara yang bermasalah,” kata Haykal kepada BenarNews.

“Ini menunjukkan bahwa penyelenggaran pemilu yang ugal-ugalan, pada akhirnya yang terbebani adalah masyarakat. Dana yang bukan diperuntukkan untuk pilkada, harus dipindahkan ke kebutuhan pilkada,” kata Haykal.

Sesuai regulasi, pembiayaan pilkada menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, jika daerah dianggap tidak sanggup, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menalangi kebutuhan tersebut.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, menilai pemungutan suara ulang ini merugikan keuangan negara.

“Sudah pasti pemborosan karena tidak perlu berkepanjangan jika di awal [potensi masalah] terdeteksi oleh KPU,” ujar Jeirry.

Ia menambahkan bahwa dari total 24 pemungutan suara ulang, sepuluh di antaranya disebabkan oleh kelalaian KPU dan Bawaslu dalam verifikasi administrasi.

Jeirry juga memperkirakan tingkat partisipasi masyarakat akan menurun akibat kejenuhan setelah mengikuti berbagai proses pemilu dalam setahun terakhir.

Sejak 2024, masyarakat telah menjalani pemilu legislatif dan presiden pada Februari serta pilkada serentak pada November. Selain itu, pemilihan ulang berpotensi menurunkan kualitas pemilu karena keterbatasan anggaran.

“Efisiensi anggaran jangan membuat pemungutan suara ulang dijalankan dengan kualitas buruk,” kata Pengamat Politik Universitas Jenderal Soedirman, Ahmad Sabiq.

“Soal pengawasan, misal, jangan ada pengurangan karena akan berbahaya,” tambahnya.

BenarNews telah menghubungi sejumlah komisioner KPU untuk meminta tanggapan, namun belum mendapat respons.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya seusai rapat dengan DPR, menyatakan keterbatasan waktu dan kendala administrasi menjadi alasan utama banyaknya permasalahan dalam verifikasi calon kepala daerah.

Dia merujuk verifikasi ijazah calon kepala daerah di Pesawaran, Gorontalo Utara, dan Palopo yang membutuhkan putusan pengadilan, sementara waktu pelaksanaan terbatas.

“Proses-proses itu belum terpenuhi saat teman-teman harus memutuskan seseorang itu memenuhi syarat atau tidak,” kata Afifuddin.

Kaitan Bawaslu, KPU, Pemilu ulang
Admin 4 Maret 2025 4 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya “Ong Sam Leong, Orang Di Balik Batam Brickworks”
Artikel Selanjutnya Bakamla: Pemangkasan Anggaran Hambat Pengamanan Laut

APA YANG BARU?

Penumpang Speed Boat Karunia Jaya Jatuh di Perairan Coastal Area Karimun
Artikel 19 jam lalu 131 disimak
Bupati Bintan Komitmen Dukung Penguatan Ekraf Produk Fesyen Lokal
Artikel 21 jam lalu 111 disimak
Perang di Timur Tengah Tidak Pengaruhi Rencana Jadwal Umrah dari Kota Batam
Artikel 21 jam lalu 118 disimak
Kejari Batam Gelar Bazar Ramadhan Pasar Sembako Murah
Artikel 1 hari lalu 114 disimak
Waka BP Batam Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam Kota Batam
Artikel 2 hari lalu 124 disimak

POPULER PEKAN INI

Pemko Batam Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al-Ishlaah, Berikan Bantuan Rp40 Jt
Artikel 6 hari lalu 461 disimak
Pembatasan Minimarket di Batam; Pro dan Kontra di Kalangan Pengusaha
Artikel 5 hari lalu 286 disimak
Mudik Gratis Batam-Belawan 2026, Kuota 250 Kursi
Artikel 6 hari lalu 262 disimak
Nasabah Kehilangan Rp4,3 Miliar dalam 40 Menit
Artikel 5 hari lalu 256 disimak
Berikan Kelapa Utuh di Menu MBG, SPPG Seri Kuala Lobam Bintan Dapat Teguran
Artikel 5 hari lalu 245 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?