PETUGAS Unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindakan penganiayaan yang dilaporkan oleh Muhammad Abdullah, seorang pedagang tisu yang beroperasi di kawasan Simpang Jam.
Langkah pemanggilan diambil setelah dugaan kasus tersebut menuai banyak perhatian publik dan diliput oleh berbagai media. AKP Debby Andrestian, sebagai Kepala Satreskrim Polresta Barelang, melalui Iptu Hafis selaku Kanit Reskrim Unit I Judisila, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil ketiga ASN untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Memang benar, hari ini kami telah meminta keterangan dari tiga orang saksi setelah laporan polisi diajukan oleh korban,” ungkap Hafis.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait kasus ini.
Tanggapan Kepala Dinsos Batam
Di sisi lain, Leo Putra, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, membantah keras segala tuduhan yang menyebutkan bahwa anggotanya telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Abdullah. Dalam pernyataan yang diberikan kepada media, Leo menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi ketika sebuah ambulans bersama kendaraan lainnya melintas, dan Abdullah mengklaim diperlakukan buruk oleh petugas Dinsos.
“Tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan. Anggota kami hanya meminta Abdullah untuk menepi demi keselamatan dan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Bahkan, ada anggota Lalu Lintas yang menjadi saksi dari kejadian ini,” tegas Leo.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Abdullah menolak untuk menepi, bahkan berupaya menempelkan tubuhnya di bawah kendaraan yang sedang bergerak, sehingga mengharuskan pengemudi untuk menghentikan kendaraan. Dalam situasi tersebut, petugas Dinsos berusaha untuk mengamankan Abdullah, namun ia justru melawan dan memberontak.
(dha)