PENYELUNDUPAN benih bening lobster (BBL) makin kreatif. Dari jalur laut, para pelaku kini beralih ke jalur udara untuk menghindari pengawasan. Seperti yang terjadi di bandara Hang Nadim Batam. Uupaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Batam pada Jumat (2/5/2025) kemarin.
Dalam dua insiden terpisah di Bandara Internasional Hang Nadim, petugas berhasil menyita total 321.990 ekor benih lobster, yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp48,3 miliar.
Penindakan pertama terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, ketika tim Bea Cukai menganalisis data dari pesawat Garuda Indonesia GA 152 yang tiba dari Jakarta. Mereka menyoroti satu Air Way Bill (AWB) milik seorang pria berinisial Y (26), yang tercatat mengirimkan garmen. Setelah pemeriksaan, ditemukan 158.790 ekor benih lobster, terdiri dari 157.749 ekor lobster pasir dan 1.041 ekor lobster mutiara, yang disamarkan dalam pengiriman pakaian.
“Kami menemukan bahwa isi paket tersebut adalah benih lobster yang dibungkus dalam kantong plastik berisi air dan oksigen,” jelas Evi, Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam.
Tidak lama setelah itu, petugas melanjutkan penyelidikan dan menemukan pengiriman lain untuk penerima yang sama melalui penerbangan Garuda Indonesia GA 156. Dalam pemeriksaan, ditemukan tujuh koli paket mencurigakan yang mengandung 163.200 ekor benih lobster pasir.
Evi menambahkan bahwa modus penyelundupan melalui udara meningkat dan menjadi tantangan bagi Bea Cukai dalam melindungi sumber daya laut Indonesia.
“Pelaku kini menghadapi ancaman pidana berat, termasuk Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang dapat menjatuhkan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” imbuhnya.
Semua benih lobster yang disita telah diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam untuk dilepasliarkan kembali di perairan Pulau Galang, melibatkan berbagai instansi terkait.
(dha)