Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Waspada Penipuan Berkedok Direktorat Jenderal Pajak di Batam
    3 jam lalu
    DPRD Kota Batam Mulai Bahas Ranperda Kota Ramah Anak
    3 jam lalu
    Diskum Batam Salurkan Dana Bergulir untuk Usaha Mikro
    3 jam lalu
    Pengadilan Tinggi Kepri Tingkatkan Hukuman Shigit Sarwo Edhi Jadi Vonis Mati
    3 jam lalu
    KKP Amankan Kapal Ikan Asing di Sekitar Selat Malaka
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    59
    Ketika Doa Naomi Tak Terkabul: dan Kemacetan Parah di Negeri Komunis
    3 hari lalu
    Gebyar Drumband Pelajar se-Kepulauan Riau Resmi Dibuka di Bintan
    3 hari lalu
    SMKN 1 Batam Juara Futsal Championship Hi School 2025
    3 hari lalu
    Piala AFF U-23 2025, Garuda Muda Kembali Gagal Raih Juara
    1 minggu lalu
    Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Menggugah Perasaan dan Menciptakan Kontroversi
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Makam Raja Haji Fisabilillah
    1 minggu lalu
    Andy Liany (Juli Hendri bin Saleh Rachim)
    2 minggu lalu
    Pulau Nipah, Batam (Pulau Angup)
    3 minggu lalu
    Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah (Mohakamah Besar)
    3 minggu lalu
    Istana Ali Marhum Kantor
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 minggu lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 minggu lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    1 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    1 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Pemerintah Putuskan, Pemprov Aceh Tetap Miliki 4 Pulau Sengketa
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemerintah Putuskan, Pemprov Aceh Tetap Miliki 4 Pulau Sengketa

Redaksi
Editor Redaksi 2 bulan lalu 224 disimak
Sebar
Salam Komando antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dengan Gubernur Sumut, Boby Nasution dihadapan Mendagri, Mesesneg dan Wakil Ketua DPR RI, usai penyelesaian konplik 4 pulau yang dipersengketakan dua wilayah tersebut, Selasa (17/6/2025). F/ Disediakan Gowest.id
270
SEBARAN
ShareTweetTelegram

SETELAH beberapa pekan menjadi isu panas secara nasional, pemerintah akhirnya memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.

Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.

“Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025), seperti yang dikutip dari Tempo.com.

Adapun empat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dengan adanya keputusan ini, Prasetyo meminta masyarakat tidak mempercayai isu liar mengenai polemik rebutan empat pulau itu.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah ini. Karena itu, diadakan rapat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

“Rapat telah selesai dan telah mencapai hasil kesepakatan bersama,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di di Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025. Pertemuan itu membahas sengketa 4 pulau Aceh-Sumut.

Pertemuan itu dibenarkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA. “Iya betul,” kata dia melalui pesan WhatsApp, Selasa, 17 Juni 2025.

Wamendagri Bima Arya Sugiarto sebelumnya mengatakan pihaknya telah menemukan bukti baru untuk penyelesaian sengketa empat pulau Aceh dan Sumut.

Wamendagri mengatakan novum baru penting untuk pengambilan keputusan perihal keempat pulau tersebut.

Bima mengungkapkan bukti baru tersebut didapat setelah ada penelusuran dari tim Kemendagri. Mantan Wali Kota Bogor ini menyampaikan hal ini setelah rapat lintas instansi bersama Sekjen Kementerian Pertahanan, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, dan perwakilan TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, hingga sejarawan.

“Kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh,” kata Bima di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut mencuat setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri)memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan Kepmendagri itu telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi.

Tito menyebutkan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito di Istana Kepresidenan pada Selasa (10/6/2025) lalu.

(*/Tempo)

Pilihan Artikel untuk Anda

Waspada Penipuan Berkedok Direktorat Jenderal Pajak di Batam

DPRD Kota Batam Mulai Bahas Ranperda Kota Ramah Anak

Diskum Batam Salurkan Dana Bergulir untuk Usaha Mikro

Pengadilan Tinggi Kepri Tingkatkan Hukuman Shigit Sarwo Edhi Jadi Vonis Mati

KKP Amankan Kapal Ikan Asing di Sekitar Selat Malaka

Kaitan Aceh Sumut, kemendagri, Konplik 4 Pulau, Pemerintah Pusat, top
Redaksi 18 Juni 2025 18 Juni 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kasus Pengeroyokan DJ Perempuan di Batam Berlanjut ke Pengadilan
Artikel Selanjutnya Batam Dominasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Waspada Penipuan Berkedok Direktorat Jenderal Pajak di Batam
Artikel 3 jam lalu 64 disimak
DPRD Kota Batam Mulai Bahas Ranperda Kota Ramah Anak
Artikel 3 jam lalu 60 disimak
Diskum Batam Salurkan Dana Bergulir untuk Usaha Mikro
Artikel 3 jam lalu 69 disimak
Pengadilan Tinggi Kepri Tingkatkan Hukuman Shigit Sarwo Edhi Jadi Vonis Mati
Artikel 3 jam lalu 65 disimak
KKP Amankan Kapal Ikan Asing di Sekitar Selat Malaka
Artikel 1 hari lalu 175 disimak

POPULER PEKAN INI

Nama Plt. Sekdako Batam Diumumkan Kamis ini, Firmansyah Jadi Kandidat Kuat
Artikel 7 hari lalu 515 disimak
SMKN 1 Batam Juara Futsal Championship Hi School 2025
Sports 3 hari lalu 339 disimak
Unit Reskirm Polsek Batu Ampar Amankan Pria Pelaku Penganiayaan Pacar
Artikel 6 hari lalu 338 disimak
Volume Peti Kemas di Pelabuhan Batam Naik 15% pada Semester I 2025
Artikel 3 hari lalu 333 disimak
Ketika Doa Naomi Tak Terkabul: dan Kemacetan Parah di Negeri Komunis
Catatan Netizen 3 hari lalu 323 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?