TIGA warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang saat hendak terbang ke Jakarta. Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, kamis (4/7/2025) saat pemeriksaan identitas di area keberangkatan.
Kepala Departemen Airport Security & Service Improvement Bandara RHF, Rudy Sudrajat, mengonfirmasi bahwa dua laki-laki dan satu perempuan tersebut diamankan saat menunjukkan paspor Malaysia. Setelah pemeriksaan, mereka segera dibawa ke Batam untuk pengembangan lebih lanjut.
“Ketiga WNA ini merupakan target operasi BNN,” kata Rudy. Ia menambahkan bahwa bandara hanya berperan dalam menyiapkan lokasi pemeriksaan dan tidak terlibat dalam detail kasus.
Rudy juga menyatakan ketidakpahaman mengenai jenis atau jumlah barang yang terlibat, yang merupakan kewenangan BNN untuk mengungkapnya. Penangkapan ini menyoroti upaya berkelanjutan BNN dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kepri.
(nes)