DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna untuk meratifikasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bintan tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), senin (11/8/2025) awal pekan ini. Rapat dihadiri bupati Bintan, Roby Kurniawan.
Dalam sambutannya, Rob menekankan bahwa RPJMD disusun dengan mengikuti arahan dari pusat, serta berkat kontribusi dari DPRD, dokumen ini telah mengalami perbaikan yang signifikan.
“Dokumen ini adalah hasil kerja sama kita semua, dan telah disesuaikan dengan masukan yang ada,” ujarnya.
RPJMD yang baru diresmikan mencakup visi yang dipecah menjadi empat misi strategis: pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, penguatan ekonomi kepulauan, pemerataan infrastruktur yang ramah lingkungan, serta reformasi dalam birokrasi dan pelayanan publik. Bupati Bintan juga menyoroti pentingnya keselarasan antara rencana pembangunan daerah dengan program yang telah ditetapkan di tingkat nasional dan provinsi.
“Mari kita bersinergi dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik untuk daerah kita,” serunya, mengajak semua pihak untuk berkontribusi aktif.
Roby menginstruksikan agar Perda RPJMD segera dikirimkan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan evaluasi dan langkah selanjutnya. Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menambahkan bahwa RPJMD akan menjadi panduan bagi pembangunan selama lima tahun ke depan.
“Kami berharap semua program yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan konsisten, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
(nes)


