PEMERINTAH Kota Batam, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tengah melaksanakan proses pemberkasan untuk 599 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kepala BKPSDM Batam, Hasnah, menjelaskan bahwa baik PPPK maupun PPPK paruh waktu termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
“PPPK paruh waktu adalah non-ASN yang tidak berhasil mendapatkan formasi pada tes sebelumnya. Pemerintah memberikan kesempatan agar mereka tetap bisa bekerja sembari menunggu keuangan daerah yang memungkinkan pengangkatan menjadi PPPK penuh,” ujarnya.
Proses pemberkasan bagi calon-calon tersebut sedang berjalan, dan setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, akan segera dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk langkah selanjutnya.
Hasnah menargetkan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu pada bulan Desember, sehingga status mereka bisa resmi pada Januari mendatang.
Saat ini, para calon masih berstatus non-ASN. Setelah SK diterima, mereka akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan posisi yang umumnya tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
“Formasi mereka sebagai pelaksana, sama seperti PPPK yang baru saja diangkat pada akhir September. Posisi kerja tidak banyak berubah,” tambahnya.
Namun, Hasnah mengingatkan bahwa dari 599 calon, ada kemungkinan beberapa di antaranya gugur karena tidak memenuhi syarat.
“Saat ini masih dalam tahap seleksi kelengkapan. Ada kemungkinan beberapa tidak memenuhi kriteria atau bahkan mengundurkan diri,” tuturnya.
Di sisi lain, Hasnah menambahkan bahwa jumlah tenaga kebersihan dan keamanan honor di lingkungan Pemko Batam cukup signifikan.
“Untuk satuan tugas kebersihan, ada sekitar 1.000 orang, dan yang bertugas di OPD sekitar 50-an orang,” jelasnya.
(ham/antara)