PETUGAS Direktorat Intelijen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM menangkap seorang buronan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WZ, 58 tahun, di kawasan Nagoya, Batam. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan nota diplomatik yang diterima dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Ditjen Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa, 18 November 2025, Direktur Intelijen Keimigrasian Agus Waluyo menjelaskan bahwa tim di Batam bergerak setelah menerima informasi sekitar pukul 11.30 WIB. Melalui pemantauan intensif, WZ berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Agus Waluyo mengungkapkan bahwa WZ merupakan mantan direktur utama Jilin City Tiaksin Real Estate Development Co. Ltd, yang kini terlibat dalam masalah hukum terkait pinjaman korporasi senilai 980 juta yuan atau sekitar Rp2,2 triliun. Setelah gagal melunasi pinjaman, WZ menjadi buronan pemerintah Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menambahkan bahwa pihak kepolisian di Tiongkok tidak merinci secara eksplisit mekanisme penipuan yang dilakukan oleh WZ.
“Informasi yang kami terima dari pihak kepolisian China hanya berupa nota diplomatik yang menyebutkan identitas WZ sebagai pelaku kejahatan keuangan yang terdaftar dalam daftar pencarian di RRT,” jelas Hajar.
Catatan keimigrasian menunjukkan bahwa WZ telah berpindah-pindah di beberapa negara Asia sejak Agustus 2025 sebelum masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival pada 7 Oktober dan menetap di Batam.
Saat ini, WZ sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pihak imigrasi sedang berkoordinasi dengan perwakilan dari negara asalnya untuk menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
(ham)


