SEBANYAK 1.000 pcs barang bukti narkotika jenis liquid vape yang mengandung zat etomidate, berhasil diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, dari dua orang tersangka dalam pengungkapan kasus di kawasan Tiban, Sekupang, Batam.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Informasi tersebut menyebut adanya seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Tiban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat dan sekitar pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA di pinggir Jalan Tiban Mc Dermot, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.
Dari tangan SA, petugas menemukan sebanyak 1.000 pcs liquid vape yang mengandung etomidate. Barang haram tersebut disimpan dalam karung putih dan diakui sebagai milik pelaku.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya berinisial AM di halte bus kawasan Tiban Kampung, Kelurahan Tiban Lama.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dalam keteranganya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Suyono, menjelaskan bahwa etomidate merupakan zat yang memiliki efek psikoaktif dan berpotensi disalahgunakan, sehingga kini telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II di Indonesia.
“Karena sifat psikoaktifnya dan risiko penyalahgunaannya, etomidate telah masuk dalam kategori narkotika golongan II,” ungkap Suyono, Jumat (1/05/2026).
Dengan kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110. Sekaligus berhati-hati dalam penggunaan vape yang beredar di masyarakat.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jauhi narkoba karena masa depan lebih berharga,” tegas Suyono.(*)


