PETUGAS Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum melakukan penggerebekan di sebuah tempat penampungan di Ruko Tunas Regency, Sagulung, Batam. Operasi yang berlangsung pada sore hari itu mengamankan 15 perempuan, di mana tiga di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.
“Penggerebekan tersebut benar dilakukan kemarin sore,” ucap AKBP Andyka Aer, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, pada Sabtu (6/12/2025).
Andyka menuturkan bahwa para perempuan tersebut diduga telah direkrut oleh sebuah agensi ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Beberapa di antara mereka telah bekerja di tempat hiburan malam di Batam.
“Dari 15 korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Dua di antara mereka sudah bekerja, sedangkan satu belum bekerja karena dalam keadaan hamil,” jelasnya.
Satu dari korban yang hamil telah menandatangani kontrak kerja dengan agensi yang dikenal dengan nama MK Management. Agensi ini diketahui tidak memiliki legalitas formal, baik sebagai perusahaan terbatas (PT) maupun izin operasional lainnya.
“Agensi ini tidak memiliki izin usaha. Mereka tidak terdaftar sebagai PT, berjalan di bawah nama MK Management,” tegas Andyka.
Saat ini, semua korban tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan peran pihak-pihak lainnya.
“Seorang pengurus dari agensi juga telah diamankan. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada korban dan pengurus tersebut. Informasi terbaru akan kami sampaikan secepatnya,” tambahnya.
(dha)


