PENGELOLA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Kongka Besar, yang diduga akan dibawa keluar dari Indonesia secara ilegal.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menyebut bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas pada 14 Desember 2025 mengenai keberadaan sebuah kapal cepat yang mencurigakan. Kapal ini diduga terlibat dalam modus penyelundupan ship to ship (STS).
“Tim patroli laut segera memantau dan melacak posisi kapal tersebut setelah kami mendapat informasi,” kata Adhang dalam konferensi pers di BPBL Batam, Selasa (16/12/2025).
Setelah pemantauan pada 15 Desember 2025, petugas menemukan kapal tersebut di sekitar Perairan Pulau Blading, melaju ke utara atau menuju Malaysia. Dalam pengejaran, pelaku melakukan manuver berbahaya untuk menghindari kejaran petugas, bahkan sempat diingatkan dengan tembakan peringatan, namun tak dihiraukan.
Akhirnya, kapal tersebut terdampar di perairan dangkal dan para pelakunya berhasil melarikan diri. Tim patroli menemukan 26 kotak benih bening lobster dengan total nilai sekitar Rp 12,99 miliar di dalam kapal yang ditinggalkan.
Adhang menyebutkan bahwa benih lobster tersebut akan dibudidayakan dan dilepasliarkan di perairan Pulau Galang Baru, Batam, dalam kerjasama dengan Bea Cukai Batam serta beberapa instansi terkait.
Penyelundupan ini melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Pelaku juga bisa dijerat UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
“Ini menunjukkan keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia,” tegas Adhang.
Sejak awal tahun 2025, Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau telah menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster. Ke depannya, Bea Cukai Kepri berkomitmen untuk memperkuat kerjasama dan pengawasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengatasi masalah penyelundupan dan mengamankan penerimaan negara.
(dha)


