Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
    14 jam lalu
    3.188 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi, 36 Langsung Bebas
    1 hari lalu
    IPAM Duriangkang Alami Gangguan Listrik di Hari HUT RI ke-81
    1 hari lalu
    Pemko Batam Bersiap Evaluasi Izin Tempat Hiburan Malam
    1 hari lalu
    Bareskrim Polri Gerebek Gelper di Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Gerakan Kesultanan Riau Lingga di Awal Kemerdekaan RI
    2 jam lalu
    Manajemen Tua Vs Muda: di Dua Toko Grosir Battery
    1 hari lalu
    14 Tim Berlaga dalam Lomba Sampan Naga di Desa Kuala Sempang
    1 hari lalu
    Nindy, Siswi SMAN 2 Tanjungpinang yang Jadi Paskibraka Kepri
    1 hari lalu
    Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    1 hari lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    3 hari lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    4 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 bulan lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Aktifitas Reklamasi Terus Berlanjut, Nelayan Batam Menggugat

Editor Redaksi 8 bulan lalu 434 disimak
Masyarakat nelayan Kecamatan Nongsa, kembali menggelar aksi damai pada Rabu (24/25/2025) lalu. F/ Akar Bumi Indonesia.

SEBAGAI bentuk protes dan tuntutan keadilan atas aktivitas reklamasi dan pencemaran laut yang dilakukan oleh PT Blue Steel Industries (BSI) di perairan Nongsa, Batam, masyarakat nelayan Kecamatan Nongsa, kembali menggelar aksi damai pada Rabu (24/25/2025) lalu.

Melansir hmstimes.com, Aksi yang bertajuk ‘Nelayan Batam Menggugat’ ini melibatkan belasan nelayan dari Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa dan sekitarnya, beberapa kelompok pengawas (Pokmaswas) kelautan dan perikanan, serta NGO Akar Bhumi Indonesia.

Peserta aksi menilai bahwa reklamasi yang dilakukan telah menimbulkan dampak ekologis dan sosial-ekonomi yang serius, berkepanjangan, serta berpotensi permanen terhadap ekosistem pesisir dan ruang tangkap nelayan.

Ngadiron (40), Ketua Kelompok Nelayan Petulang Laut, menyampaikan bahwa sebelum adanya aktivitas penimbunan, wilayah perairan tersebut merupakan daerah tangkapan yang produktif.

Menurutnya, fluktuasi hasil tangkapan masih tergolong wajar dan memungkinkan nelayan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, sejak reklamasi berlangsung, kondisi tersebut berubah drastis.

“Sekarang lebih sering tidak ada ikan daripada ada. Untuk operasional saja tidak tertutup, bahkan kami harus berutang minyak. Ini sangat memberatkan,” ujar Ngadiron.

Nelayan jaring bawal dan jaring tenggiri itu menjelaskan, bahwa mereka kini terpaksa melaut lebih jauh ke tengah dengan biaya operasional yang meningkat signifikan, sementara hasil tangkapan tidak sebanding.

Kondisi ini menimbulkan tekanan ekonomi yang berat dan memicu ketidakpastian penghidupan bagi keluarga nelayan.

“Dulu cari bawal bisa puluhan kilo. Sekarang dua atau tiga ekor pun jarang, bahkan sering kosong,” ungkapnya.

Ngadiron bercerita bahwa penurunan hasil tangkapan juga dirasakan oleh nelayan bubu kepiting.

Wilayah pesisir yang selama ini menjadi habitat utama kepiting mengalami perubahan kualitas perairan akibat sedimentasi. Air laut menjadi keruh dan menguning, sehingga kepiting menjauh dari area tangkapan tradisional nelayan.

Sugito (43), perwakilan dari Kelompok Nelayan Mahkota Laut Batu Besar, menekankan bahwa dampak reklamasi semakin terasa pada musim angin utara.

Gelombang besar menghantam bibir pantai dan menyeret material timbunan ke laut lepas, yang menyebabkan kekeruhan air semakin luas.

“Kami tidak punya pekerjaan lain selain melaut. Kalau laut rusak, berarti kehidupan kami juga rusak,” tegasnya.

Wira (39), anggota Kelompok Nelayan Anugerah, menyampaikan bahwa aktivitas reklamasi PT BSI telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan berkepanjangan. Berbagai aksi damai telah dilakukan, namun belum membuahkan respons atau solusi konkret.

“Kami hanya meminta perhatian dan tanggung jawab,” katanya.

Dalam aksi tersebut, nelayan juga menyoroti fakta bahwa PT BSI telah disegel sebanyak empat kali oleh instansi pemerintah, yaitu dua kali oleh Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Namun demikian, aktivitas perusahaan tetap kembali berjalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Muhammad Idris (42), Ketua Pokmaswas Laut Biru Kelurahan Batu Besar, menyatakan bahwa meskipun penyegelan sudah dilakukan, aktivitas di area reklamasi masih ditemukan.

“Kalau sudah disegel tapi tetap beroperasi, kami harus mengadu ke mana lagi? Ini membuat kami merasa tidak dilindungi,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan oleh Gerry David Semet (40), Ketua Pokmaswas Pandang Tak Jemu. Ia menegaskan bahwa hasil pengawasan lapangan menunjukkan dampak reklamasi semakin nyata dari waktu ke waktu.

“Kami sudah turun kemarin, dan hari ini turun lagi. Fakta di lapangan menunjukkan reklamasi ini sangat berdampak terhadap nelayan di Nongsa, khususnya di Batu Besar,” kata Gerry.

Ia juga mengaku bingung dengan kondisi penegakan hukum terhadap PT BSI.

“Perusahaan ini sudah beberapa kali disegel, tapi tetap beroperasi. Kami mempertanyakan apakah suara nelayan sudah tidak diperhatikan lagi oleh pemerintah,” tambahnya.

Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, yang sejak 2023 mendampingi dan mengadvokasi masyarakat nelayan Nongsa, menilai bahwa kasus PT BSI merupakan contoh investasi yang tidak berwawasan lingkungan serta mengabaikan prinsip keberlanjutan.

Ia menegaskan bahwa di wilayah Kepulauan Riau, yang sebagian besar berupa lautan, kesehatan ekosistem laut memiliki keterkaitan langsung dengan keberlangsungan ekonomi para nelayan.

“Ketika laut rusak, maka pendapatan nelayan pasti berkurang, bahkan bisa hilang sama sekali,” ujarnya.

Selain sedimentasi, Akar Bhumi juga mencatat adanya potensi pencemaran lain yang berasal dari aktivitas galangan dan perkapalan, termasuk risiko limbah minyak serta material industri.

Minimnya pengamanan teknis, seperti pemasangan penghalang sedimentasi yang sesuai standar, dinilai semakin memperparah ancaman terhadap lingkungan pesisir.

Hendrik menegaskan bahwa aksi damai ini bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pembangunan atau investasi, melainkan tuntutan atas penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial.

Menurutnya, aksi damai tersebut bertujuan untuk mendorong perhatian serius dari pemerintah terhadap kerugian yang dialami nelayan akibat reklamasi yang merusak ekosistem pesisir.

“Kami mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengaudit pencemaran laut, menghentikan aktivitas yang berdampak, mendesak perusahaan melakukan pemulihan ekosistem pesisir, serta memastikan perlindungan ekonomi dan hak hidup nelayan terdampak.” ujar Hendrik.

Hendrik menilai, penyegelan berulang terhadap PT BSI justru menunjukkan lemahnya penanganan pemerintah.

Ia menyebut perusahaan telah empat kali disegel dan hal itu diketahui masyarakat, namun aktivitas reklamasi tetap berjalan.

“Kami melihat tidak ada keseriusan pemerintah. Karena itu kami meminta PSDKP Batam, DLHK Provinsi Kepri, dan BP Batam untuk transparan terkait penyegelan tersebut, apa sanksinya, apakah mengurus izin atau benar-benar dikenakan denda,” ujar Hendrik.

Ia menambahkan, diperlukan keterbukaan atas langkah yang telah dilakukan, karena dalam verifikasi lapangan terakhir, Akar Bhumi masih menemukan kapal pengeruk pasir yang menandakan aktivitas pendalaman alur dan reklamasi masih berlangsung.

Bagi masyarakat nelayan Nongsa, laut bukan hanya sumber penghasilan, tetapi juga ruang yang menopang keberlangsungan hidup. Laut menyediakan pangan, pendapatan, identitas sosial, serta menjadi penyangga ekonomi bagi komunitas pesisir.

Ketika laut rusak atau direklamasi, yang terancam bukan hanya penghasilan nelayan, tetapi juga keberlanjutan hidup mereka dalam jangka panjang.

Tanpa tindakan tegas dan berpihak dari negara, nelayan khawatir kerusakan ini akan berdampak permanen bagi masa depan pesisir dan nelayan di Batam.

“Ketika pesisir rusak, nelayan kecil adalah kelompok pertama yang kehilangan sumber penghidupan, dan pemulihannya membutuhkan waktu puluhan tahun, bahkan sering kali tidak dapat kembali seperti semula, mengizinkan reklamasi merusak wilayah tangkap nelayan kecil sama artinya dengan memindahkan biaya pembangunan kepada kelompok paling rentan. Ini bukan pembangunan, melainkan pemiskinan yang dilegalkan,” ujar Hendrik.

Hendrik menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap netral dalam konflik antara investasi besar dan nelayan tradisional, negara memiliki kewajiban untuk melindungi wilayah tangkap tradisional dari aktivitas pembangunan yang merusak.

“Tanpa intervensi negara yang tegas, reklamasi dan industrialisasi pesisir akan secara sistematis menghapus nelayan kecil dari peta ekonomi. Ini adalah bentuk ketidakadilan
struktural,” tegasnya.

Dengan demikian, reklamasi yang melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini, tidak dapat dipandang sebagai persoalan lokal semata, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola pesisir serta kegagalan negara dalam melindungi hak hidup masyarakat pesisir.

(*/hmstimes)

Kaitan batam, Kota Batam, Nelayan Batam, Nelayan Nongsa, Reklamasi Pantai, top
Redaksi 29 Desember 2025 29 Desember 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Banjir Terjang Permukiman di Tanjungpinang Akibat Hujan Deras
Artikel Selanjutnya Berikan Perhatian Khusus, Batam Catat Angka Perceraian Tertinggi di Kepri

APA YANG BARU?

Gerakan Kesultanan Riau Lingga di Awal Kemerdekaan RI
Histori 2 jam lalu 90 disimak
Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
Artikel 14 jam lalu 330 disimak
Manajemen Tua Vs Muda: di Dua Toko Grosir Battery
Catatan Netizen 1 hari lalu 181 disimak
14 Tim Berlaga dalam Lomba Sampan Naga di Desa Kuala Sempang
Budaya 1 hari lalu 160 disimak
3.188 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi, 36 Langsung Bebas
Artikel 1 hari lalu 169 disimak

POPULER PEKAN INI

Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 7 hari lalu 613 disimak
Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
Artikel 14 jam lalu 330 disimak
Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalui Program Transmigrasi Patriot
Artikel 4 hari lalu 327 disimak
Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
In Depth 3 hari lalu 318 disimak
Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
Histori 3 hari lalu 297 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?