“Tolak batu, tolak batang, bukan menyebut yang jahat, saya menyebut yang baik.”
…
“Pada komunitas Orang Hutan di Rempang, calon pengantin pria harus mengejar calon istrinya mengelilingi sebuah pohon besar yang telah ditentukan.”
…
“Terutama di pulau Bulang, dari situlah namanya berasal (bukan disebut Bollan atau Bolang, seperti yang sering keliru disebutkan). Banyak perkelahian semacam itu diadakan, yaitu juga di sungai Penyabung; begitu banyak, sehingga menurut orang Melayu di sana tanah menjadi “panas” karena banyaknya darah yang tertumpah dan tidak ada pohon yang mau tumbuh lagi.” (A.W.L. Vogelesang – Adatrechtbundels XX: Sumatra en Riau, 1922)
Oleh: Bintoro Suryo
CATATAN ini disusun berdasarkan penelusuran etnografis, hukum dan tradisi adat yang ada di wilayah Kepulauan Riau pada rentang 1919 – 1921. Ditulis oleh seorang kontrolir pemerintah kolonial Belanda yang bertugas di residensi Riau masa itu, A.W.L. Vogelesang.
A.W.L. Vogelesang adalah seorang pejabat sipil kolonial Hindia Belanda (controleur atau kontrolir) sekaligus peneliti budaya dan hukum adat yang bertugas di Residensi Riau pada awal abad ke-20. Selama masa dinasnya di Residensi Riau, ia dikenal sebagai pejabat yang sangat tekun mencatat sejarah lokal, hukum adat (adatrecht), dan linguistik masyarakat setempat.
Saat ditempatkan di bawah administrasi Karesidenan Riau (Residentie Riouw), wilayah pengawasan spesifik yang berada di bawah tanggung jawab administrasinya adalah Pulau Tujuh, dengan fokus utama di Pulau Tambelan. Namun risetnya juga menyasar wilayah lain seperti misalnya di Bintan, Batam, Karimun hingga di kepulauan Lingga.
Vogelesang mencatat secara mendalam data kewilayahan, dinamika kemasyarakatan, tradisi dan kebiasaan serta pendapatan adat para kepala wilayah pribumi di Kepulauan Riau.
Catatannya menarik karena memaparkan pola kebiasaan masyarakat di Kepulauan Riau masa itu, yang pada masa sekarang (100 tahun lebih setelahnya), menjadi begitu jauh berbeda.
Laporan administrasi yang dibuat oleh Vogelesang ini, di kemudian hari menjadi acuan banyak peneliti bagi studi hukum adat, terutama di kepulauan Riau.
Studi resminya tentang masyarakat di Kepulauan Riau pada awal abad 20, diterbitkan oleh Commissie voor het Adatrecht (Komisi Hukum Adat Hindia Belanda) di Batavia dalam buku kompilasi hukum adat ternama, Adatrechtbundels XX: Sumatra en Riau’. Diterbitkan tahun 1922.
Ia memaparkan potret dinamika sosial, ritual hukum adat, hingga denyut nadi perekonomian masyarakat kepulauan Riau masa lalu.
Para Penghuni Gugusan Pulau
WILAYAH Kepulauan Riau pada masa lalu, memiliki jejak penghuninya masing-masing. Mereka berdiam di sebuah wilayah karena ikatan darah, keluarga dan juga asal.

Di Pulau Bintan misalnya, yang meliputi wilayah Penaung, Tanjungpinang, Betung, Nuyung, Kopak, Bukit Baku, hingga Gowe. Pada masa seratusan tahun lalu, berdiam kelompok yang dikenal sebagai Orang Bintan, bagian dari komunitas Orang Laut. Sementara di pesisir utara Bintan dan kawasan Gunungkijang dihuni oleh Orang Mapur. Nama Mapur yang dijadikan nama identitas kelompok masyarakat yang mendiaminya, diambil dari nama pulau kecil di sebelah timur Bintan.
Di wilayah Pelangka serta muara Sungai Anculai, tinggal kelompok Orang Tambus yang dahulu dipimpin oleh seorang kepala suku bergelar Orang Kaya.
Pengelompokan tempat tinggal yang dipilih masyarakat pada masa itu, juga terlihat di pulau-pulau kecil sekitarnya. Seperti di Lobam & Penyengat. Kampung Lobam—sebuah pulau kecil di barat laut Bintan— masih dihuni dan didominasi oleh Melayu Johor asal Pulau Penyengat.
Namun menurut Vogelesang, ada pengecualian untuk warga Kampung Mengkilo yang merupakan keturunan asal Kepulauan Lingga, tempat asal-usul Orang Laut.
Sementara itu, Pulau Penyengat yang berada persis di depan Tanjungpinang, Vogelesang mengidentifikasinya sebagai wilayah pemukiman pribumi dengan dominasi para bangsawan Melayu Johor; merupakan percampuran dengan bangsawan Bugis dan bangsa-bangsa lain pada masa sebelumnya.
DI Pulau Mantang, di sekitar ujung selatan Bintan, pada rentang masa penelusuran Vogelesang, merupakan tempat tinggal kelompok masyarakat yang menyebut diri mereka sebagai ‘Orang Mantang’. Kelompok ini hidup membaur dengan laut. Lima puluh tahun sebelum laporan ditulisnya, mereka masih hidup mengapung di sekitar seratus sampan.
Di Pulau Rempang, Vogelesang mengidentifikasi para pemukimnya yang terbagi antara Orang Laut dan Orang Darat (Orang Hutan). Lebih ke selatan, di Pulau Abang, menurutnya; bermukim Orang Laut asal Pulau Galang dan Pulau Temiang (utara Kepulauan Lingga).

Pulau Subang Mas diisi oleh orang Melayu dari Lobam dan Air Raja. Pulau Pangkil menjadi tempat meleburnya Melayu Johor dan Orang Laut dari Karas, Dompak, dan Penyengat. Sementara di Pulau Karas sendiri (di selatan Pangkil) dihuni Orang Laut asal Pulau Galang.
Di kawasan utara Batam, Pulau Nongsa (pulau Puteri menurut sebutan masa kini, pen.) dan Belakang Padang menjadi kantong pemukiman warga keturunan Bugis—khususnya dari Pare-Pare. Sedangkan pulau-pulau di sebelah timur Batam dan barat Bulang dipenuhi oleh komunitas Orang Laut.
Pembeda Melayu Riau dan Orang Laut
BAGI pejabat kolonial saat itu, membedakan antara warga Melayu Riau dan Orang Laut cukuplah mudah. Vogelesang mencatat dua kriteria utama yang menjadi penanda adat:
Tabu Penyebutan Nama Ayah: Seorang Orang Laut pantang menyebutkan nama ayahnya secara langsung. Jika terpaksa, ia wajib mengucapkan penawar atau mantra terlebih dahulu:
“Tolak batu, tolak batang, bukan menyebut yang jahat, saya menyebut yang baik.”
Sebaliknya, masyarakat Melayu Riau bebas menyebutkan nama ayahnya tanpa mantra.

Untuk ketetapan Mas Kawin, Orang Laut memiliki standar jumlah mas kawin (jujuran) yang relatif seragam dan terikat kuat oleh adat. Sementara orang Melayu Riau dan Johor lebih bervariasi.
Adat Pernikahan yang Unik
RITUAL pernikahan di kepulauan Riau pada masa lalu menurut catatan Volegesang, diwarnai oleh kebiasaan lokal yang kaya makna simbolis.
Misalnya seperti ‘Tradisi Kawin Lari Perahu’. Di Pulau Karas, Sempu, Batu Licin, Ujung Kore, Abang, dan Mubut. Volegesang mencatat, pada masa 1919 – 1921, masih berlangsung tradisi pernikahan seperti ini; sepasang kekasih akan melarikan diri menggunakan sampan. Sementara warga kampung mengejar mereka. Jika tertangkap, pernikahan dibatalkan. Namun jika lolos, mereka berhak dinikahkan oleh penghulu setelah melalui prosesi perkelahian simbolis antara keluarga pria dan wanita.
“Perkelahian pura-pura antara pihak pengantin perempuan dan pengantin laki-laki juga terjadi. Tanda pertunangan adalah sebuah rumah atau kain, yang diberikan kepada gadis.‘ (Volegesang – Adatrechtbundels XX: Sumatra en Riau, 1922)
Tradisi lain yang dicatatkan oleh Volegesang adalah tradisi ‘Masa Bakti Mertua’; Setelah pertunangan yang ditandai penyerahan rumah atau kain serta pembayaran mas kawin sebesar 24 kepada orang tua gadis, pernikahan dilangsungkan di hadapan penghulu. Setelah itu, sang menantu pria wajib tinggal dan bekerja sebagai kuli pada mertuanya di kampung istri selama minimal satu bulan hingga maksimal satu tahun.
Di Pulau Rempang, kelompok masyarakat suku hutan memiliki tradisi pernikahan yang dicatatkan Volegesang sebagai ‘Pengejaran Pohon. Pada komunitas Orang Hutan di Rempang, calon pengantin pria harus mengejar calon istrinya mengelilingi sebuah pohon besar yang telah ditentukan. Keberhasilan menangkap sang wanita menjadi syarat mutlak berlangsungnya pernikahan.
Dalam catatan kontrolir Volegesang masa itu, di pelbagai wilayah, besaran mas kawin diatur secara rinci berdasarkan wilayah dan hierarki sosial:
Jumlah mas kawin.:
- Pada orang Bintan (Penaung, Tanjungpinang, Betung, Nuyung, Gowe, Kopak, Bukit Baku): 124 = 10 thail emas.
- Pada Orang Mantang 22,50.
- Di Penyengat untuk raja-raja 400, yaitu kaki bunga emas:
- untuk dato’ 100;
- untuk encik 66;
- untuk orang kebanyakan 44.
- di Lobam, kecuali Mengkilo sama seperti di Penyengat;
di Mengkilo 22,50 (lihat pada orang Mantang).
Secara umum mas kawin pada orang laut seragam 22,50, kadang sedikit lebih atau kurang, tapi hampir konstan.
Legenda Pulau Bulang dan Jejak Perompak
SALAH satu kisah rakyat yang dituturkan secara turun temurun oleh kelompok masyarakat di sekitar pulau Bulang dekat Batam adalah cerita penamaannya, berhubungan dengan asal-usul nama Pulau Bulang.
Dahulu kala, ketika perairan Riau masih rawan oleh aksi perompakan laut, para bajak laut memiliki tradisi mengadu para tawanan dalam pertarungan mati-matian hingga salah satu tewas. Pertarungan ini disebut ‘Bulang’.
“Terutama di pulau Bulang, dari situlah namanya berasal (bukan disebut Bollan atau Bolang, seperti yang sering keliru disebutkan). Banyak perkelahian semacam itu diadakan, yaitu juga di sungai Penyabung; begitu banyak, sehingga menurut orang Melayu di sana tanah menjadi “panas” karena banyaknya darah yang tertumpah dan tidak ada pohon yang mau tumbuh lagi.” (A.W.L. Vogelesang – Adatrechtbundels XX: Sumatra en Riau, 1922)
Di Pulau Bulang, khususnya di kawasan Sungai Penyabung, panggung pertarungan semacam itu sangat sering digelar. Begitu banyaknya darah yang tertumpah di sana hingga masyarakat Melayu mempercayai tanah di sekitar sungai telah menjadi “panas”, membuat tidak ada satu pun pohon yang mau tumbuh lagi di atasnya.
Denyut Ekonomi dan Mata Pencaharian
MASYARAKAT Kepulauan Riau pada dekade 1920-an menurut catatan kontrolir Volegesang, juga menggantungkan hidup pada hasil alam dan laut melalui kerja keras yang menuntut ketelitian, yakni membuat kerajinan tangan. Seperti misalnya:
Kerajinan Anyam (Anjam): Membuat tikar atau alas penjemur gambir dari rotan dan nibung. Kegiatan ini membutuhkan waktu 5 hari untuk mencari bahan serta 15 hingga 20 hari untuk membelahnya. Hasil 100 anjam dijual seharga 4 dolar, yang berarti pendapatan per hari sekitar $0,15 untuk pekerjaan satu laki-laki. Meski biasanya seluruh anggota keluarga Melayu (istri dan anak-anak) turut membantu.
Hasil Hutan & Kebun: para penduduk juga melakukan kegiatan mengumpulkan rotan pengikat di rimba ($0,08/100 batang) serta akar paku atau akar miding untuk kelengs ($0,12–$0,16/100 batang). Selain itu, warga memelihara kebun pinang untuk menjual buah dan pelepahnya (upih) seharga $0,08 per 100 buah.
Untuk kegiatan Pertukangan & Industri Lokal: Penduduk Tembeling (aslinya Orang Laut) disebut oleh Volegesang sebagai kelompok yang ahli membuat bangsal (gudang) untuk tauke Tionghoa. Harga yang dibayarkan untuk mereka sekitar 300 dolar, di mana empat orang Melayu mengerjakannya dalam satu bulan.
Warga juga memasak gula kelapa dan menempa besi, di mana pandai besi lokal dimanfaatkan khusus untuk membuat trident (mata tiga) pada serampang (alat lempar).
Produksi lain yang dilakukan penduduk pribumi di Kepulauan Riau masa itu adalah membuat armada perahu & Ketahanan Kayu; digunakan Untuk menangkap ikan. Untuk jenis perahu kolek, yakni perahu panjang, seharga 15–30 dolar). Perahu jongkong; sejenis kano kecil, harganya 5 dolar.

Untuk produksi perahu seperti ini menurut penelitian Volegesang, jenis kayu sangat menentukan usianya. Misalnya kolek dari kayu matiam atau berongkang-hout bisa tahan hingga 15 tahun. Jika menggunakan kayu seraya atau merangin, mampu bertahan hingga 30 tahun. Sedangkan jongkong dari kayu marabulan hanya tahan 2 tahun.
Dalam pembuatan sampan umum, kayu yang digunakan adalah keringkang, jangkang, seraya, dan merawan, yang digergaji bersama kulitnya lalu dirakit memakai pasak kayu dari mata ulat.
Dalam catatannya, kontrolir Vogelesang juga meneliti kegiatan pembuatan Kelong serta cara berburu ikan oleh masyarakat di Kepulauan Riau masa itu. Penangkap ikan tradisional yang mengupayakan kelong, misalnya.
“Pembangunannya membutuhkan 10.000 resam, 500 rotan asal Singapura ($5), serta 10.000 akar yang dibeli seharga $11–$13 dari pedagang Madura asal Indragiri yang datang setiap bulan Juli.”
Tiang-tiang kayu seukuran pergelangan tangan ($350 per 100 batang), kemudian dirakit saat laut surut dengan melubangi karang menggunakan batang atau perancah besi. Satu orang membutuhkan waktu 1,5 bulan untuk merakit satu kelong.
Pada malam hari, nelayan pergi menombak ikan menggunakan obor dan serampang bermata tiga.
Pergeseran Birokrasi Pribumi
SEIRING masuknya administrasi pemerintah Hindia Belanda pasca-penggabungan Kesultanan Lingga-Riau sejak 1911, struktur kepemimpinan lokal mengalami perubahan mendasar.
Para batin dan penghulu (kepala pemerintahan kampung) yang dahulunya menikmati hak-hak adat, beralih menjadi pegawai bergaji tetap. Pendapatan adat formal mereka sejatinya sudah tidak lagi dinikmati di sebagian besar wilayah (kecuali bagian Melayu di Afdeling Indragiri yang merujuk pada ketentuan lokal tersendiri).
Di Karimun, kepala kampung menerima “kepala belanja” saat pernikahan, bagian persentase jual beli, serta wewenang mengadili penghinaan kata-kata dengan denda maksimum 5 gulden.
Di Lingga, kepala kampung berhak memungut hasil hutan serta menerima hadiah beras/ikan dari pendirian kedai, panglong, dan pembakaran arang.
Sementara di Pulau Tujuh, Penghulu dan “Kepala XII” berwenang memutus pelanggaran adat (denda max 25 real), memungut 6% pembagian warisan, serta menerima “uang kepala” ($2 orang menikah, dan bagian dari orang belum menikah).

Namun, Pasca-penggabungan Kesultanan Lingga-Riau, para kepalanya diangkat menjadi pegawai pemerintah Hindia Belanda yang digaji tetap. Hak-hak pemungutan denda, pajak kepala, dan hasil hutan secara resmi dicabut di Afdeling Tanjungpinang, Karimun, Lingga, hingga Pulau Tujuh.
Di Afdeling Tanjungpinang, meski tidak mengurusi pernikahan/warisan secara langsung lagi, kepala kampung tetap menerima uang saksi akta jual beli ($0,50) dan tip surat izin ($0,10–$0,25). Mereka juga mendapat hadiah segantang beras per bulan dari kedai Tionghoa, pembakar arang/kapur, nelayan empang, serta tongkang kayu.

Di Pulau Tujuh, sisa adat bertahan dalam bentuk hadiah sepotong daging saat pesta sembelih sapi/kerbau dan bagian kepala duyung (sapi laut) jika berhasil ditangkap oleh Orang Laut.
(*)
Penulis/ Videografer: Bintoro Suryo – Ordinary Man. Orang teknik, Mengelola Blog, suka sejarah & Videography.
Artikel ini diterbitkan sebelumnya di: bintorosuryo.com



