Karimun
Agen Higgs Domino Ditangkap di Konter Pulsa

PETUGAS polisi dari unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun mengamankan tersangka pelaku berinisial E (41). Ia diduga sebagai agen chip higgs domino, Kamis (30/03/2023) kemarin.
Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP mengatakan tersangka pelaku E (41) yang diduga sebagai tersangka, merupakan warga Sungai Raya Kel. Meral Kota Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
“Pelaku diamankan oleh petugas pada hari Rabu tanggal, 29 Maret 2023 di warung kecil dan konter pulsa bertempat di Jalan Sudirman Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun “, ungkap Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP
Lebih lanjut Kapolsek Tebing menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, chip domino sebanyak 5B, 1 (buah) buku catatan penjualan selama 8 bulan, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 396.000.- (tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).
Dari hasil melakukan penjualan judi jenis chip domino itu, tersangka pelaku E (41) menjelaskan bahwa dalam satu hari ia bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 100.000. Dalam satu bulan ia dapat menghasilkan kisaran Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan digunakan untuk keperluan sehari-harinya.

“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”, Ungkap Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP.
(ris)