TN warga Batam, pelaku penebangan ratusan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Batam, mengaku melakukan tindakanya karena mengalami tekanan mental akibat persoalan rumah tangga setelah ditinggalkan istri dan anaknya.
Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, saat konferensi pers di Polda Kepri di Batam, Kamis (7/05/2026).
Noan mengatakan, penebangan pohon terjadi pada 30 April 2026 malam, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, dari Tugu Kapal Legenda hingga Gardu PLN Cendana.
“Terdapat penebangan sekitar 300 pohon di Jalan Jenderal Sudirman yang dilakukan oleh pelaku TN pada malam hari sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 WIB,” ungkap Nona Pricillia.
Ia menjelaskan, total sekitar 300 pohon jenis jati emas ditebang menggunakan parang.
“Pohon tersebut dipotong, bukan dicabut, sehingga tidak mengakibatkan pohon mati. Nantinya akan dilakukan perawatan terhadap pohon tersebut,” katanya.
Menurut Nona, pelaku diketahui merupakan seorang pemulung yang hidup nomaden dan tinggal di kawasan hutan sekitar Duriangkang.
Pelaku juga bukan warga Batam dan tercatat memiliki KTP Provinsi Riau.
“Yang bersangkutan tidak memiliki rumah dan tinggalnya berpindah-pindah. Parang yang digunakan juga biasa dibawa pelaku sehari-hari,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, TN mengaku melakukan penebangan karena mengalami tekanan mental akibat persoalan rumah tangga setelah ditinggalkan istri dan anaknya.
“Pelaku dalam kondisi stres berat karena persoalan keluarga, sehingga terlintas di pikirannya untuk melakukan penebangan pohon,” kata Nona.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, kasus tersebut cepat ditindaklanjuti setelah viral di media sosial.
“Kasus ini viral di media saosial, TikTok dan kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Pada tanggal 5 Mei tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, TN dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan barang, dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Batam untuk melakukan asesmen psikologis dan pembinaan terhadap pelaku, termasuk untuk tindak lanjut.
Terkait jika pelaku akan dipulangkan ke daerah asal, Nona mengatakan akan bergantung pada rekomendasi dari Dinsos setempat.
“Nanti untuk hasilnya tergantung dari hasil asesmen Dinsos Batam. Dari hasil asesmen itu lah yang nanti akan direkomendasikan untuk tindakan selanjutnya,” katanya.
Dilain pihak sebelumnya, saat menanggapi peristiwa tersebut, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan pelaku.
“Penanaman pohon jati emas dimaksudkan untuk menambah penataan penghijauan di Kota Batam. BP Batam melalui Bagian Pertamanan telah merawat dengan memberi pupuk dan menyirami pohon-pohon tersebut,” katanya.
Ia mengatakan perusakan pohon jati emas yakni merusak aset masyarakat Kota Batam.
“Siapapun yang melakukannya harus bertanggungjawab,” ungkap Tuty.
Sebagaimana diketahui, warga Batam sempat dihebohkan dengan viralnya khabar pembabatan ratusan pohon jati emas disepanjang jalan Sudirman oelh orang yang tak dikenal.
Penanaman pohon-pohon jati emas tersebut merupakan program penghijauan area kota Batam oleh BP Batam, yang disejalankan dengan proyek pelebaran jalan beberapa tahun lalu.
(*)


