Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Ringkus 3 Tersangka Jambret di Wilayah Nongsa
    17 jam lalu
    PMII Minta Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD Batam
    18 jam lalu
    PN dan Disdukcapil Tanjungpinang Uji Coba Sidang Adminduk di MPP
    20 jam lalu
    Bobol Rumah di Bintan, Dua Tersangka Pelaku Diamankan
    21 jam lalu
    Terlibat Trading Bodong, 92 Warga Tiongkok Dideportasi dan Dicekal Seumur Hidup
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Workshop Literasi untuk Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
    17 jam lalu
    Kalahkan Inggris 2-1, Argentina Berpeluang Back to Back Juara Dunia
    2 hari lalu
    Dominasi Pertandingan, Matador Spanyol Melangkah ke Final Usai Hentikan Prancis
    3 hari lalu
    Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
    4 hari lalu
    SD-SMP Negeri di Batam Wajib Terima Siswa Berkebutuhan Khusus
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    20 jam lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    2 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

“Akhir Babak Jessica”

Editor Admin 10 tahun lalu 2.5k disimak
Foto Jessica Kumala Wongso : Reuters

JESSICA Kumala Wongso akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.

Daftar Isi
Penantian panjang & Ruang Sidang yang PenuhTrending JessicaPerhatian Luar Terhadap “Pembunuhan Kopi Jakarta”

“Sementara, ini jadi ending dari rangkaian persidangan yang sudah berlangsung berbulan-bulan dan menyita perhatian  publik.”

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya di Australia di sebuah Kafe di Jakarta.

Awal cerita panjang itu bermula ketika Jessica mengajak Mirna, Hani, dan Vera untuk reuni lantaran sudah lama tidak berjumpa. Pertemuan pada 6 Januari 2016 di kafe Olivier, Jakarta, menjadi sorotan publik dan menyita hari-hari wanita itu kemudian.

Jessica juga memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna Wayan Salihin, teman baiknya itu. Minumannya diminum Mirna dan kemudian mengakibatkan ia kejang-kejang. Mulutnya juga mengeluarkan busa.

Mirna meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo. Setelah diperiksa, di dalam lambung Mirna ditemukan racun sianida sebesar 0,02 miligram.

Pada 30 Januari 2016, polisi menangkap Jessica dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Wayan Mirna Salihin
Wayan Mirna Salihin
Penantian panjang & Ruang Sidang yang Penuh

Kamis (27/10/2016), sejumlah kerabat Wayan Mirna Salihin telah berada di dalam ruang sidang. Mereka duduk di barisan tengah, berbaur dengan para pengunjung lainnya. Mereka rata-rata mengenakan pakaian berwarna putih.

Kerabat Mirna ini tampak saling berbincang hangat. Tak ada raut kesedihan di wajah para kerabat Mirna. Sementara di barisan pertama pengunjung, kursi dipenuhi oleh para Polwan. Mereka mengenakan seragam polisi cokelat dan rompi hijau.

Ruang sidang penuh. Mereka ingin mendengar akhir dari “Kasus Populer” ini setelah sekian lama viral dan jadi pembicaraan publik. Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh JPU karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.   Dalam pembelaannya, Jessica membantah tuduhan jaksa.

Banyaknya pengunjung yang ingin menyaksikan langsung sidang putusan, membuat sebagian pengunjung tidak bisa masuk. Mereka akhirnya menonton jalannya sidang dari siaran langsung televisi di lobi luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Foto Jessica Kumala Wongso : news.com.au
Foto Jessica Kumala Wongso : news.com.au

Siaran langsung sidang Jessica Kumala Wongso, menjadi sajian khusus di televisi dan disiarkan secara langsung sejak berbulan-bulan lalu. Masyarakat begitu leluasa mengikuti tahap demi tahap perkembangan kasus ini.

Salah satu pengunjung, Untung Suropati (76), terpaksa duduk lesehan di lobi luar PN Jakarta Pusat untuk menonton sidang putusan Jessica. Untung mengaku datang dari Banten. Pria itu dalah satu dari ribuan orang Indonesia yang menjadi begitu berkonsentrasi mengikuti tahap demi tahap persidangan Jessica. Tayangan langsung sidang di televisi membuat semuanya begitu dekat di depan mata.

Pria itu mengaku berangkat dari rumahnya sekitar pukul 04.30 WIB. Namun, saat tiba di PN Jakarta Pusat, dia sudah tidak diizinkan masuk karena ruangan sidang sudah penuh.

“Tadi pagi enggak bisa masuk, ya udah di sini aja. Kita terima kenyataan aja, situasinya kan begini (penuh),” ujar Untung dikutip dari laman Kompas.com

Selain Untung, ada pula beberapa pengunjung yang duduk lesehan untuk menonton sidang. Sebagian dari mereka juga berdiri dan memperhatikan materi putusan yang tengah dibacakan majelis hakim.

Sementara itu, dari siaran televisi, Jessica tampak beberapa kali menunduk mendengarkan materi putusan. Dia juga beberapa kali menengok ke arah tim kuasa hukumnya dan beberapa kali menarik napas.

Ekspektasi publik dalam kasus ini begitu besar. Ada publik yang pro dengan tudingan Jaksa Penuntut Umum. Tapi, banyak juga yang bersimpati mendukung wanita yang sempat mengenyam pendidikan di negeri kanguru tersebut dan berharap vonisnya bebas.

Komisioner dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano sampai perlu memperingatkan bahwa dalam peliputan sidang pembacaan putusan ini, media tidak boleh membentuk atau menggiring opini. Terlebih jika vonis berbeda dengan pengharapan publik.

Foto : Jessica Kumala Wongso
Foto : Jessica Kumala Wongso

“Kekhawatirannya ketika ekspektasi publik itu berbeda dengan putusan yang akan dikeluarkan. Bisa jadi akan ada opini publik seakan-akan ada proses yang tidak adil dan sebagainya.

“Nah, apa pun harapan publik itu, publik harus diberitahu, masyarakat diberitahu bahwa ketidakpuasan dalam sebuah proses hukum itu harus disikapi melalui proses hukum. Tidak bisa kemudian membangun opini di luar,” kata Hardly Stefano dalam wawancara dengan wartawan BBC Indonesia, Rohmatin Bonasir.

Siaran langsung tentang proses persidangan, lanjut Hardly Stefano, tampak seperti serial.

“Dan kita sudah lihat juga mulai ada penggiringan opini seakan-akan tersangkanya adalah yang lain,” tutur Hardly Stefano.

Yang seharusnya disebarkan oleh media, menurutnya, adalah mendorong penegak hukum melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya.

Dalam sidang putusan majelis hakim di kasus populer ini, Jessica tampak beberapa kali menarik napas saat majelis hakim membacakan materi putusan. Dia juga sempat beberapa kali membenahi posisi duduknya.

Hasil akhir vonis terhadap Jessica Kumala Wongso di sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat berakhir dengan vonis 20 tahun penjara untuk wanita ini.

Trending Jessica

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Jessica Kumala Wongso langsung menyedot perhatian sebagian besar masyarakat Indonesia. Di jejaring sosial twitter, hashtag atau tagar #VonisJessica merajai trending topic di Twitter pada kamis (27/10).

. Tagar tersebut sudah di-tweet sedikitnya 11.700 kali pada hari itu.

Netizen banyak yang berkomentar terkait putusan tersebut. Ada yang menuliskan tentang berjalannya sidang dan sebagian dari netizen bahkan ada yang men-tweet mengenai putusan hakim.

twitter-jessica-ok

twitter-jessica2-oktwitter-jessica3-ok

Perhatian Luar Terhadap “Pembunuhan Kopi Jakarta”

Kasus Jessica Kumala Wongso juga menarik perhatian media dari luar negeri, terutama Australia. Negara tempat Jessica sempat tinggal selama kuliah. Laman Adelaidenow.co.au, misalnya. Memberitakan Kasus ini sebagai “Pembunuhan Kopi Jakarta”

Laman tersebut juga menyebut bahwa Hakim  puas dengan vonis yang dijatuhkan terhadap tindakan jahat wanita yang disebutkan berasal dari Sidney yang telah membunuh temannya yang berusia 27 tahun tersebut.

Persidangan kasus Jessica yang dimulai sejak bulan Juni 2016 lalu, digambarkan telah mencengkeram perhatian warga Indonesia dan terus menerus disiarkan secara langsung di televisi.

Laman Sidney Morning Herald juga menyoroti kasus yang ditulis sebagai mendera warga permanen mereka, Jessica Kumala Wongso. Di negara itu, Jessica dan Wayan Mirna diketahui merupakan dua rekan karib yang pernah belajar bersama di Billy Blue College of Design Sydney.

Laman itu juga menyebut bahwa sidang kasus ini seperti layaknya opera sabun. Disiarkan oleh sejumlah stasiun televisi di Indonesia karena meningkatkan rating penyiaran. Unsur-unsur yang menarik dalam kasus Jessica tergolong lengkap :

“Ada kecantikan, pemuda, balas dendam, iri hati, pembunuhan, intrik, bukti yang meyakinkan dan motif yang keruh atau abu-abu.” ***

Kaitan jessica kumala wongso, kopi vietnam, opera sabun, terdakwa, vonis hakim, wayan mirna salihin
Admin 28 Oktober 2016 28 Oktober 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Merubah Hobi Jadi Bisnis, Nggak Gampang Lho!
Artikel Selanjutnya Sudah 3143 Perda dan 111 Permendagri Dihapus

APA YANG BARU?

Workshop Literasi untuk Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
Pendidikan 17 jam lalu 138 disimak
Polisi Ringkus 3 Tersangka Jambret di Wilayah Nongsa
Artikel 17 jam lalu 131 disimak
PMII Minta Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD Batam
Artikel 18 jam lalu 156 disimak
Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
Tokoh 20 jam lalu 150 disimak
PN dan Disdukcapil Tanjungpinang Uji Coba Sidang Adminduk di MPP
Artikel 20 jam lalu 149 disimak

POPULER PEKAN INI

Prakiraan Cuaca, Rabu-Kamis Batam Berawan Tidak Berpotensi Hujan
Artikel 3 hari lalu 377 disimak
“Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
Histori 6 hari lalu 348 disimak
Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sports 6 hari lalu 322 disimak
Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
Catatan Netizen 6 hari lalu 310 disimak
Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
Artikel 6 hari lalu 282 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?