Khas
“Akhir Babak Jessica”

JESSICA Kumala Wongso akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.
“Sementara, ini jadi ending dari rangkaian persidangan yang sudah berlangsung berbulan-bulan dan menyita perhatian publik.”
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya di Australia di sebuah Kafe di Jakarta.
Awal cerita panjang itu bermula ketika Jessica mengajak Mirna, Hani, dan Vera untuk reuni lantaran sudah lama tidak berjumpa. Pertemuan pada 6 Januari 2016 di kafe Olivier, Jakarta, menjadi sorotan publik dan menyita hari-hari wanita itu kemudian.
Jessica juga memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna Wayan Salihin, teman baiknya itu. Minumannya diminum Mirna dan kemudian mengakibatkan ia kejang-kejang. Mulutnya juga mengeluarkan busa.
Mirna meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo. Setelah diperiksa, di dalam lambung Mirna ditemukan racun sianida sebesar 0,02 miligram.
Pada 30 Januari 2016, polisi menangkap Jessica dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Wayan Mirna Salihin
Penantian panjang & Ruang Sidang yang Penuh
Kamis (27/10/2016), sejumlah kerabat Wayan Mirna Salihin telah berada di dalam ruang sidang. Mereka duduk di barisan tengah, berbaur dengan para pengunjung lainnya. Mereka rata-rata mengenakan pakaian berwarna putih.
Kerabat Mirna ini tampak saling berbincang hangat. Tak ada raut kesedihan di wajah para kerabat Mirna. Sementara di barisan pertama pengunjung, kursi dipenuhi oleh para Polwan. Mereka mengenakan seragam polisi cokelat dan rompi hijau.
Ruang sidang penuh. Mereka ingin mendengar akhir dari “Kasus Populer” ini setelah sekian lama viral dan jadi pembicaraan publik. Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh JPU karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Dalam pembelaannya, Jessica membantah tuduhan jaksa.
Banyaknya pengunjung yang ingin menyaksikan langsung sidang putusan, membuat sebagian pengunjung tidak bisa masuk. Mereka akhirnya menonton jalannya sidang dari siaran langsung televisi di lobi luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Foto Jessica Kumala Wongso : news.com.au
Siaran langsung sidang Jessica Kumala Wongso, menjadi sajian khusus di televisi dan disiarkan secara langsung sejak berbulan-bulan lalu. Masyarakat begitu leluasa mengikuti tahap demi tahap perkembangan kasus ini.
Salah satu pengunjung, Untung Suropati (76), terpaksa duduk lesehan di lobi luar PN Jakarta Pusat untuk menonton sidang putusan Jessica. Untung mengaku datang dari Banten. Pria itu dalah satu dari ribuan orang Indonesia yang menjadi begitu berkonsentrasi mengikuti tahap demi tahap persidangan Jessica. Tayangan langsung sidang di televisi membuat semuanya begitu dekat di depan mata.
Pria itu mengaku berangkat dari rumahnya sekitar pukul 04.30 WIB. Namun, saat tiba di PN Jakarta Pusat, dia sudah tidak diizinkan masuk karena ruangan sidang sudah penuh.
“Tadi pagi enggak bisa masuk, ya udah di sini aja. Kita terima kenyataan aja, situasinya kan begini (penuh),” ujar Untung dikutip dari laman Kompas.com
Selain Untung, ada pula beberapa pengunjung yang duduk lesehan untuk menonton sidang. Sebagian dari mereka juga berdiri dan memperhatikan materi putusan yang tengah dibacakan majelis hakim.
Sementara itu, dari siaran televisi, Jessica tampak beberapa kali menunduk mendengarkan materi putusan. Dia juga beberapa kali menengok ke arah tim kuasa hukumnya dan beberapa kali menarik napas.
Ekspektasi publik dalam kasus ini begitu besar. Ada publik yang pro dengan tudingan Jaksa Penuntut Umum. Tapi, banyak juga yang bersimpati mendukung wanita yang sempat mengenyam pendidikan di negeri kanguru tersebut dan berharap vonisnya bebas.
Komisioner dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano sampai perlu memperingatkan bahwa dalam peliputan sidang pembacaan putusan ini, media tidak boleh membentuk atau menggiring opini. Terlebih jika vonis berbeda dengan pengharapan publik.

Foto : Jessica Kumala Wongso
“Kekhawatirannya ketika ekspektasi publik itu berbeda dengan putusan yang akan dikeluarkan. Bisa jadi akan ada opini publik seakan-akan ada proses yang tidak adil dan sebagainya.
“Nah, apa pun harapan publik itu, publik harus diberitahu, masyarakat diberitahu bahwa ketidakpuasan dalam sebuah proses hukum itu harus disikapi melalui proses hukum. Tidak bisa kemudian membangun opini di luar,” kata Hardly Stefano dalam wawancara dengan wartawan BBC Indonesia, Rohmatin Bonasir.
Siaran langsung tentang proses persidangan, lanjut Hardly Stefano, tampak seperti serial.
“Dan kita sudah lihat juga mulai ada penggiringan opini seakan-akan tersangkanya adalah yang lain,” tutur Hardly Stefano.
Yang seharusnya disebarkan oleh media, menurutnya, adalah mendorong penegak hukum melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya.
Dalam sidang putusan majelis hakim di kasus populer ini, Jessica tampak beberapa kali menarik napas saat majelis hakim membacakan materi putusan. Dia juga sempat beberapa kali membenahi posisi duduknya.
Hasil akhir vonis terhadap Jessica Kumala Wongso di sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat berakhir dengan vonis 20 tahun penjara untuk wanita ini.
Trending Jessica
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Jessica Kumala Wongso langsung menyedot perhatian sebagian besar masyarakat Indonesia. Di jejaring sosial twitter, hashtag atau tagar #VonisJessica merajai trending topic di Twitter pada kamis (27/10).
. Tagar tersebut sudah di-tweet sedikitnya 11.700 kali pada hari itu.
Netizen banyak yang berkomentar terkait putusan tersebut. Ada yang menuliskan tentang berjalannya sidang dan sebagian dari netizen bahkan ada yang men-tweet mengenai putusan hakim.
Perhatian Luar Terhadap “Pembunuhan Kopi Jakarta”
Kasus Jessica Kumala Wongso juga menarik perhatian media dari luar negeri, terutama Australia. Negara tempat Jessica sempat tinggal selama kuliah. Laman Adelaidenow.co.au, misalnya. Memberitakan Kasus ini sebagai “Pembunuhan Kopi Jakarta”
Laman tersebut juga menyebut bahwa Hakim puas dengan vonis yang dijatuhkan terhadap tindakan jahat wanita yang disebutkan berasal dari Sidney yang telah membunuh temannya yang berusia 27 tahun tersebut.
Persidangan kasus Jessica yang dimulai sejak bulan Juni 2016 lalu, digambarkan telah mencengkeram perhatian warga Indonesia dan terus menerus disiarkan secara langsung di televisi.
Laman Sidney Morning Herald juga menyoroti kasus yang ditulis sebagai mendera warga permanen mereka, Jessica Kumala Wongso. Di negara itu, Jessica dan Wayan Mirna diketahui merupakan dua rekan karib yang pernah belajar bersama di Billy Blue College of Design Sydney.
Laman itu juga menyebut bahwa sidang kasus ini seperti layaknya opera sabun. Disiarkan oleh sejumlah stasiun televisi di Indonesia karena meningkatkan rating penyiaran. Unsur-unsur yang menarik dalam kasus Jessica tergolong lengkap :
“Ada kecantikan, pemuda, balas dendam, iri hati, pembunuhan, intrik, bukti yang meyakinkan dan motif yang keruh atau abu-abu.” ***